Rabu, 01 Juni 2016

TV, Ramadhan Segera Tiba

TV, Ramadhan Segera Tiba

S Sinansari Ecip ;   Akademisi; Wartawan senior; Dewan Pertimbangan MUI
                                                         KOMPAS, 01 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ramadhan segera tiba. Inilah bulan sawah basah  bagi industri televisi. Stasiun TV besar panen. Jauh-jauh hari, mereka menyiapkan tayangan yang bisa menjual ruang dan waktu iklan. Musim panen berlangsung satu bulan lebih.

Tim kreatif merancang tayangan yang disesuaikan dengan pergeseran prime time (waktu unggulan), yakni sekitar  saat sahur atau buka. Pada waktu unggulan, tarif iklan paling mahal.

Banyak warga berharap kehidupan yang tenang itu berlangsung pada 11 bulan yang lain. Namun, harapan tinggal harapan. Suasana dan semangat Ramadhan segera lenyap bersamaan dengan lenyapnya kulit ketupat.

Produk barang dan jasa yang istimewa diiklankan dengan harapan akan dihabiskan oleh pasar. Selain menarik, produk yang akan diiklankan juga harus bermanfaat dan berhubungan langsung dengan bulan suci ini.

Pada tiap bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat cermat mengamati tayangan TV. Hasil evaluasi dipublikasikan kepada masyarakat. Program tayangan yang bagus akan mendapatkan apresiasi.

Evaluasi dan Izin

Tayangan TV itu memerlukan evaluasi. Khalayak memiliki hak untuk mengoreksi tayangan TV yang ditontonnya. Masukan khalayak diperlukan stasiun TV untuk memperbaiki diri. Namun, kritik itu sekilas lewat karena bentuknya berupa isi diskusi, seminar, dan tulisan. Tidak jarang, kritik lepas itu kurang efeknya.

Ada bentuk kritik resmi yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni evaluasi dengar pendapat (EDP). Evaluasi ini terjadi antara KPI serta perusahaan TV dan radio pada waktu mengajukan permohonan izin atau perpanjangan izin. Mereka memaparkan rencana siaran saat mengajukan izin, dan saat mengajukan perpanjangan izin, antara lain menjawab evaluasi dari masyarakat. Masyarakat sebagai evaluator yang diundang KPI.

Hasil EDP berupa rekomendasi KPI diteruskan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika yang akan mengeluarkan izin. EDP TV siaran berjaringan berlangsung minggu lalu di Jakarta. Menurut Kompas (18/5), EDP itu minim pertanyaan kritis.

Tempo hari ada ide melibatkan warga untuk menilai tayangan TV dalam bentuk uji publik. Namun, ide itu tak berlanjut.

KPI Pusat periode awal selalu mengatakan, pelanggaran stasiun TV (juga radio) dalam kaitan isi siaran dikumpulkan dalam map. Pada waktu permohonan perpanjangan izin, daftar dosa mereka dibuka dan dinilai. Nyatanya dalam EDP baru-baru ini membuka daftar dosa dan penilaiannya itu tidak dilakukan.

EDP digelar periodik, berkaitan perpanjangan izin setiap 10 tahun untuk TV dan 5 tahun untuk radio. Sayangnya, KPI Pusat dan KPI Daerah belum mempunyai waktu untuk memproses perpanjangan izin radio siaran yang lima tahunan itu.

HVS dan SVN

Kemarin, perhatian kita pada tayangan TV yang rumusnya adalah HVS, yaitu horror (mengerikan), violence (kekerasan), dan sex (seks). HVS tidak hanya gambar, gerakan, dan kata, tetapi juga imajinasi yang mungkin ditimbulkannya. Film animasi yang tak menghormati orang tua juga tak dibenarkan. Terorisme termasuk kekerasan. Tayangan jenis ini sudah berkurang.

Kini, HVS berkembang menjadi SVN, yakni seks, kekerasan, dan narkoba. Orang yang kecanduan narkoba berakibat luar biasa. Narkoba merambah ke desa dan anak-anak. Kecanduan seks juga berbahaya.

Selain itu, ada stasiun TV yang dalam program beritanya sangat tak berimbang. Syarat utama karya jurnalisme adalah berimbang. KPI sudah mengingatkan. Warga yang keberatan atas tayangan TV bisa mengadu ke KPI Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar