Kamis, 16 Juni 2016

Puasa dan Makanan Halal

Puasa dan Makanan Halal

Amidhan Shaberah ;  Ketua MUI (1995-2015); Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI (1991-1996); Ketua Yayasan PKP Jakarta Islamic School
                                                   KORAN SINDO, 10 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhir November 2015 umat Islam gempar. Penyebabnya adalah sebuah berita: Tim Gabungan Operasional Daging Ilegal Kota Balikpapan menemukan produk bumbu masakan yang mengandung lemak babi di sebuah restoran, Plaza Balikpapan.

Temuan lemak babi ini, konon, berasal daribumbu campur dan bumbu rendam ayam. Berita penemuan minyak babi ini mengejutkan masyarakat Balikpapan yang terbiasa makan di resto terkenal tersebut. MUI dengan tim Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan, dan Makanan (LPPOM)- nya langsung bergerak, melakukan penelitian apakah berita tersebut benar atau tidak. Setelah melakukan tes DNA terhadap produk bum-bu yang diisukan mengandung minyak babi tersebut, hasilnya ternyata bahwa berita itu tidak benar.

Produk bumbu tersebut tidak mengandung minyak babi. Berita semacam itu sering sekali muncul di tengah masyarakat. Beberapa produk makanan terkenal sering diisukan mengandung lemak atau bagian tertentu yang terdapat dalam babi. Isu tersebut ada kalanya benar, ada kalanya salah. Namun, satu hal jelas, isu haramnya suatu produk makanan menjadi sesuatu yang sangat sensitif di masyarakat, terutama umat Islam Indonesia.

Isu tersebut sangat mengganggu baik terhadap konsumen maupun produsen. Uji kehalalan suatu produk makanan atau minuman memang panjang. Dalam kasus Balikpapan misalnya isu keharaman produk bumbu tersebut terletak pada materinya— yaitu minyak babi. Masalah berikutnya, apakah ada zat turunan dari daging babi tersebut dalam produk makanan tadi.

Soalnya zat haram yang terkandung dalam daging babi kini tidak hanya terdapat dalam makanan dan minuman, tapi juga terdapat pada obat-obatan, kosmetik, sikat gigi, dan produk-produk lain yang belum banyak diketahui kaum muslim secara luas. Perlu kita ketahui, suatu makanan disebut halal atau haram, tidak hanya terletak pada materi makanan itu, tapi juga pada proses pembuatannya.

Daging ayam misalnya secara hukum jelas halal. Tapi, jika proses penyembelihan dan mekanisme pemotongannya tidak sesuai syariah, hasil akhirnya bisa menjadi haram. Sebagai contoh, seekor ayam yang disembelih tanpa mengucap basmalah dan tidak dilakukan oleh seorang muslim (fatwa MUI), hukum daging ayam itu haram.

Begitu juga daging ayam yang digoreng menggunakan minyak yang sebelumnya telah digunakan untuk memasak daging babi. Perlu diketahui bahwa daging babi adalah total haram. Seluruh bagian dan turunannya, banyak atau sedikit, termasuk minyak dan ekstraknya adalah haram digunakan dan dikonsumsi.

Kompleks

Gambaran di atas sekadar menunjukkan bagaimana kompleksnya menentukan halal dan haram suatu produk. Daging sapi yang kita konsumsi misalnya jika tidak ada sertifikat halal, patut diragukan apakah halal atau tidak. Ini karena proses penyembelihannya tidak terkonfirmasi benar atau tidak secara syariah.

Takhanyaproduk daging, obat-obatan dan kosmetika juga menyimpan problem yang sama. Mengenai obatobatan tidak ada atau sangat sedikit perusahaan farmasi yang menyertifikatkan produknya ke MUI. Ini karena di masyarakat sendiri ada “adagium” bahwa mengonsumsi obat (apa pun) diperbolehkan dengan alasan “darurat” meski tidak besertifikat halal, bahkan bila obat tersebut jelas-jelas secara material tidak halal. Sejauh mana tingkat kehalalannya jika konsumen tidak tahu persis bagaimana proses pembuatannya?

Dalam kasus ini MUI yang mewakili umat Islam perlu mengetahui proses- proses pembuatan produk tersebut. Jika LPPOM MUI yakin produk itu halal setelah mengecek proses-prosesnya, umat bisa melihat “keyakinan” tersebut melalui sertifikat halal atau label halal yang tertera pada produk tadi. Saat ini dari jutaan macam produk pangan yang beredar di pasar, yang tersertifikasi halal hanya sekitar 0,05% atau 5/10.000-nya saja. Kondisi tersebut ironis di tengah umat Islam Indonesia yang mulai menyadari pentingnya mengonsumsi produk halal.

Angka absolutnya produk yang telah disertifikatkan untuk seluruh bidang usaha menurut sumber LPPOM MUI selama 2015 sebanyak 6.850 item dari jutaan merek produk yang beredar di dalam dan luar negeri. Jumlah tersebut sebenarnya mengalami peningkatan luar biasa dalam lima tahun terakhir karena pada 2010 baru 750 sertifikat yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI. Ini berarti dalam lima tahun terakhir (2010-2015) ada kenaikan hampir 1000%.

Perlu diketahui bahwa MUI dengan LPPOM-nya setelah melakukan penelitian mendalam dan komprehensif terhadap produk perusahaan yang secara sukarela ingin mendapatkan sertifikasi halal hanyalah mengeluarkan “sertifikasi halal”. Sedangkan “label halal” (izin edar) dikeluarkan oleh lembaga negara dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tetapi, BPOM tidak akan memberikan label halal bila tidak ada sertifikasi halal dari MUI.

Memang mengenai kehalalan suatu produk belum memiliki payung hukum yang kuat dan mantap di Indonesia. UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan telah dicabut dan UU penggantinya tidak spesifik menyangkut pangan halal. Dalam hal ini hanya ada satu yaitu UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bisa “ditumpangi” MUI untuk menjerat para penyebar produk makanan dan minuman haram.

Dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen misalnya disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari produsen (Pasal 7). Selain itu, dalam Pasal 4 dijelaskan pula bahwa produsen wajib memberi jaminan (halal) kepada konsumen dan beritikad baik dalam usahanya.

Semua itu menunjukkan bahwa pada hakikatnya setiap pelaku usaha sudah tahu bahwa kehalalan produk industrinya yang dipasarkan di Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Tapi, UU No 8 Tahun 1999 yang menyangkut “kehalalan” bersifat voluntary (sukarela). Artinya, industri masih boleh mengedarkan produknya asalkan tidak mencantumkan label halal pada kemasan produk itu.

Bila perusahaan mencantumkan label halal pada kemasanproduknya, padahal belum atau tidak ada sertifikasi MUI, perusahaan tersebut menurut UU Perlindungan Konsumen akan terkena sanksi atau denda. Sebenarnya lemahnya payung hukum mengenai kehalalan di atas sudah dapat diatasi dengan telah diundangkannya UU No 33 Tahun 2015 tanggal 17 Oktober 2015 oleh pemerintah.

UU tersebut bersifat mandatori: wajib dilaksanakan seluruh industri pada semua tingkatan, dari yang besar sampai kecil (UKM). Tetapi, UU tersebut sampai sekarang tidak efektif pelaksanaannya karena sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP), keppres, apalagi peraturan menterinya.

Halal Food yang Trendi

Logikanya, kajian-kajian terhadap produk halal merupakan sesuatu yang inheren dan niscaya selalu ada setiap saat. Apalagi pada Ramadan. Kondisi sebaliknya justru terjadi di negara-negara yang penduduknya minoritas Islam seperti Jepang, USA, Australia, dan Singapura.

Di negeri-negeri tersebut kajian-kajian, seminar-seminar, dan pendalaman terhadap sertifikasi halal sangat intens. Australia bahkan telah menjadikan produk susu, keju, dan olahannya mendapatkan sertifikat halal dari Indonesia. Kenapa hal itu terjadi? Mereka sadar bahwa pangsa pasar umat Islam di Indonesia sebagai muslim terbesar di dunia terhadap produk-produk mereka sangat besar. Dengan ada sertifikasi halal pada produk-produk mereka, niscaya pasarnya akan lebih bagus lagi di Indonesia.

Indonesia kini menjadi incaran industri makanan internasional sebagai pasar halal food terbesar di dunia. Potensi pasar halal food Indonesia, menurut Reuters, bernilai 190 miliar dolar AS dan naik 10,8% tiap tahun sampai 2019. Sedangkan untuk level internasional, potensi pasarnya mencapai 3,7 triliun dolar AS (Global Islamic Economy Report).

Menurut Thomson, wartawan Reuters yang berbasis di Dubai, halal food kini telah menjadi gaya hidup yang makin trendi, tak hanya di dunia Islam, tetapi juga di Eropa dan Amerika. Gaya hidup halal food ini kini mengalami perkembangan yang luar biasa dan merambah pada halal hotel, halal tourism, dan lainlain. Dunia internasional mempercayai halal food yang memadukan makanan dengan ajaran agama niscaya lebih sehat dan bermasa depan.

Filosofi halal food - aman (safe), sehat (healthy), dan kemudian halal kini menjadi tren global dari makanan yang dibutuhkan masyarakat modern. Ramadan adalah bulan penuh berkah. Bulan di mana umat Islam tengah dilatih Allah untuk mempertajam kewaspadaannya dalam menyikapi problema kehidupan demi meningkatkan kualitas iman. Dan, salah satu problem tersebut adalah kehalalan makanan yang dikonsumsi umat Islam. Kitab suci Alquran juga sudah mengingatkan: “Dan, makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”(QS Al-Maidah : 88).

Dari ayat ini jelas sekali, Allah menyuruh umat Islam untuk mengonsumsi makanan halal. Dan, makanan ini dikaitkan Allah dengan aspek rezeki dan keimanan seseorang. Karena itu, bagi umat Islam, makanan halal adalah bagian dari kewajiban mereka yang tak terpisahkan dengan kewajiban ibadah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar