Rabu, 01 Juni 2016

Profesor Kebudayaan

Profesor Kebudayaan

Acep Iwan Saidi ;   Dosen Desain dan Kebudayaan Sekolah Pascasarjana ITB
                                                         KOMPAS, 30 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tulisan saya bertajuk ”Profesor dan Absurditas” di Kompas (17/11/2015) ternyata mendapat apresiasi yang positif dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Sekadar mengingatkan, dalam tulisan itu dipersoalkan penyeragaman persyaratan menjadi guru besar (profesor) pada semua disiplin ilmu, antara lain semua pelamar harus memenuhi syarat memasukkan tulisan yang dimuat di jurnal internasional terindeks scopus.

Syarat ini, pada hemat saya,akan menghambat dosen yang mengajar praktik (seni rupa, desain, musik, tari, dan lain-lain) yang keahliannya menciptakan karya budaya, bukan berteori atau meriset ilmiah tentangnya.

Atas persoalan tersebut, Dikti melakukan upaya positif terkait penyetaraan nilai karya seni dengan karya ilmiah. Karya seni yang dipamerkan di tingkat internasionaldengan lembaga penyelenggara pameran yang kredibel, misalnya, dapat disetarakan dengan karya ilmiahpada jurnal dengan level yang setara, demikian untuk tingkat nasional, dan seterusnya. Ikhtiar ini, meskipun belum diterapkan dalam sebuah regulasi, patut mendapat apresiasi.

Dalam kerangka itu, melalui esai ini, saya coba kemukakan ”alasan-alasan referensial” yang menegaskan bahwa penyetaraan tersebut dapat dibenarkan secara akademis. Namun, sebelumnya perlu diletakkan garis pembatas otoritas disiplin: bahwa saya berbicara dalam ranah kajian budaya, cultural studies, yang di dalamnya berkelindan, sekaligus saling bertegangan, berbagai disiplin (interdisiplin). Ini penting disampaikan karena dalam sebuah kesempatan pertemuan ilmiah masih ada pihak yang berpendapat interdisiplin, yang menjadi pisau analisis kajian budaya, berarti tidak berdisiplin.

Dalam kaitan dengan gugus kerja di Dikti, penegasan ini menjadi bertambah penting karena sebagai lembaga negara, Dikti, mau tidak mau memang berada dalam kerangkeng sistemik negara. Hal-hal teknis di dalam sistem selalu saja merupakan tembok yang lebih kokoh ketimbang hal-hal ideal dalam ranah akademik, juga dalam ranah praktik kehidupan keseharian. Pada titik ini, nilai-nilai keprofesoran sebenarnya bertentangan dengan aturan administratif mengenainya. Yang pertama menuntut mimbar kebebasan akademik, sedangkan yang kedua justru menolak kebebasan tersebut.

Perdebatan panjang

Keprofesoran adalah wilayah penelitian, penciptaan, dan secara umum pemikiran. Sementara itu, sejarah pemikiran tidak pernah sepi dari perdebatan. Ia bahkan bisa dibilang sebagai kisah perdebatan itu sendiri. Ketegangan antara filsafat, sains, dan seni, misalnya, tidak pernah tuntas hingga kini, dan justru ia memang hidup di dalam ketidaktuntasan tersebut.

Saya tidak ingin masuk ke dalam kompleksitas perdebatan tersebut karena ruang yang sempit di rubrik ini sangat tidak memungkinkan. Alih-alih memadai untuk elaborasi, ia justru akan mendangkalkan.Untuk itu, saya memotongnya pada bagian termutakhir perdebatan—yang di Barat sebenarnya sudah terjadi sejak awal abad XX. Pada fase ini, perayaan ilmu pengetahuan tidak dilakukan dalam sebuah tembok demarkasi yang disebut disiplin, tetapi justru di dalam interval penghubungnya.

Fakta ini dengan sendirinya meruntuhkan berbagai konsep, postulat, teori, dan lain-lain yang telah mapan sebelumnya. Situs berbagai ilmu pengetahuan mencair, saling bertemu di dalam fleksibilitasnya masing-masing.

Dalam ranah kebudayaan, fenomena demikian sejalan dengan pergeseran yang terus-menerus terjadi di dalam upaya memahami kebudayaan itu tersendiri. Kebudayaan kini tidak lagi dilihat sebagai institusi otonom yang merumuskan nilai-nilai secara elitis. Kebudayaan adalah problema keseharian, sesuatu yang biasa-biasa saja (Barker, 2004). Kebudayaan merupakan entitas yang hidup di dalam pengalaman, takterdefinisikan kecuali jika definisi itu diposisikan sebagai persinggahan sementara dari makna-makna tertentu.

Instabilitas kebudayaan sedemikian, pada sisi lain, menjadikan kebudayaan sebagai kompleksitas. Di dalamnya terdapat berbagai relasi, pertentangan, tegangan, serta konflik yang rumit. Dan konflik seruncing apa pun tidak bisa dilihat melalui perspektif tunggal: bahwa dengan itu sedang dan akan terjadi kekacauan atau keterputusan hubungan kultural, misalnya. Alih-alih disikapi demikian, konflik justru mesti dilihat sebagai sebuah mekanisme pembentukan tatanan baru. Seperti gunung api yang meletus, akhir letusannya justru menciptakan tanah yang subur.

Situasi konflik-konsensus adalah kodrat kebudayaan. Sebab itu, kebudayaan tidak pernah mengenal puncak (puncak-puncak kebudayaan) sekaligus tidak mengenal jurang (degradasi kebudayaan) kecuali dua lokus itu hanya titik penghentian sementara. Di dalam kebudayaan, manusia tidak lain adalah Sisifus dalam mitologi Yunani: mendorong batu ke bukit untuk kemudian batu itu menggelinding ke jurang. Demikian seterusnya, ia bangkit dan jatuh lagi. Dan hal itu bukanlah kutukan, melainkan sebuah perjuangan, yang karena demikian kita bisa membayangkan bahwa dengannya Sisifus berbahagia (Camus, 1999).

Subyek kognitariat

Karena demikian halnya, profesor kebudayaan bukan subyek eksistensial yang dipasak atau memasak diri dalam disiplin yang kaku. Beranalogi kepada Franco Berardi (2001), profesor kebudayaan adalah subyek kognitariat. Subyek ini bukan pemegang teguh tongkat komando disiplin.

Alih-alih demikian, ia justru memiliki kesadaran bahwa pada hakikatnya disiplin hanyalah sebuah sudut pandang. Merujuk kepada Kellner (2010) yang berbicara soal fungsi teori, disiplin adalah peranti yang menerangi fenomena tertentu di satu sisi, tetapi di sisi lain memiliki titik buta sebagai konsekuensi dari fokus yang membatasinya.

Lebih jauh, sebagai sang kognitariat, profesor kebudayaan adalah sosok yang terlibat dalam kompleksitas kebudayaan tadi. Artinya, ia bukan sekadar pakar ilmu dan pengetahuan budaya, melainkan, yang lebih penting adalah pengguna dan penggagas dalam praktik berbudaya. Profesor kebudayaan yang paripurna bisa jadi pemilik keduanya. Namun, para perupa, desainer, penari, musisi, dan praktisi-akademis lain tidak selamanya—mungkin juga tidak pernah—meriset dan menulis sebagaimana ilmuwan melakukannya. Bagi mereka, meriset adalah tindakan melakukan/menghasilkan yang konkret. ”Melukis Itu Menulis”, kata perupa AD Pirous (2003).

”Mengucapkan”, kata Umberto Eco (1979), tidak selamanya dalam bentuk bahasa verbal, tetapi juga dalam bahasa visual, gerak,dan seterusnya. Di samping itu, menurut pakar semiotika ini, tindakan mengucapkan berbanding lurus dengan menafsirkan. Dengan kata lain, memproduksi tanda memiliki derajat yang sama dengan menganalisis tanda. Hal ini berarti mencipta karya budaya berkedudukan sama dengan meneliti kebudayaan. Singkatnya, posisi karya budaya setara dengan karya ilmiah. Perbedaannya hanya terletak pada wujud produknya: yang satu konkret (material culture), yang lain abstrak (nonmaterial culture).

Fakta inilah yang harus dipahami oleh Dikti sebagai pemegang kuasa kualifikasi. Melahirkan profesor kebudayaan tidak cukup dengan pekerjaan administratif mencontreng kolom isian pada formulir kualifikasi, tetapi dibutuhkan kerja intelektual yang meluas dan mendalam. Sangat dimungkinkan dibutuhkan ”perdebatan kualitatif”. Logika sederhananya: bagaimana mungkin kebudayaan yang memiliki karakter dinamis, progresif, dan kompleks sebagaimana telah diuraikan, guru besarnya dilahirkan melalui persalinan yang rigid dan mekanis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar