Kamis, 23 Juni 2016

Post-sekularisme dan Post-Islamisme

Post-sekularisme dan Post-Islamisme

M Dawam Rahardjo ;   Direktur Lembaga Studi dan Filsafat (LSAF), Jakarta
                                                         KOMPAS, 23 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Klarifikasi mengenai gejala pasca sekularisme yang rumit telah ditulis oleh Frans Budi Hardiman (Kompas, 7/6/2016). Diungkapkan bahwa Eropa yang mememasuki era itu tidak berarti bahwa Eropa akan meninggalkan orde sekularisme dan kembali kepada orde agama. Dengan kata lain, sekularisme sudah menjadi wacana final. Hanya saja Eropa akan memperhatikan dan merespons aspirasi keagamaan, tetapi tetap dalam kerangka sekularisme.

Sebenarnya pemikiran semacam itu sudah ditulis sebagai teori John Rawls dalam bukunya, Political Liberalism (1993), berdasarkan kerangka dasar kemasyarakatan  berkeadilan yang ditulisnya dalam The Theory of Justice (1991). Liberalisme politik, menurut pengertiannya yang berdasarkan tradisi teori kontrak sosial-sejak John Locke (1632-1704),  Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), dan Immanuel Kant (1724-1804)-itu adalah sebuah gagasan mengenai tata kelola masyarakat majemuk yang lestari dan berkelanjutan, berdasarkan prinsip keadilan.

Menurut Rawls, guna memelihara kebebasan politik, diperlukan pembendungan terhadap doktrin komprehensif, seperti agama di ruang publik. Sebab, doktrin komprehensif cenderung melakukan kolonisasi ruang publik dan menghentikan dialog, apabila sudah berbicara mengenai iman. Karena itu, ruang publik politik harus dikelola berdasarkan keadilan, yaitu harus diwujudkan melalui  nalar moral dan nalar publik yang memberikan kebebasan kepada setiap ekspresi dan artikulasi berbagai aspirasi masyarakat yang pada dasarnya multi-identitas atau majemuk, di mana pun itu.

Namun, masalahnya, pembendungan doktrin komprehensif itu sendiri sebenarnya bertentangan dengan prinsip kebebasan dan keadilan. Karena itu, dalam perkembangan pemikiran selanjutnya, Rawls menganjurkan, di satu pihak, pengelola ruang  publik  tetap  berpegang pada prinsip keadilan sebagai fairness terhadap doktrin komprehensif. Namun, di lain pihak ia juga menganjurkan agar doktrin komprehensif itu diekspresikan atau  diartikulasikan dalam bentuk dan cara yang dapat dipahami dan diterima berdasarkan nalar publik dan moral publik.

Integrasi sosial

Meski demikian, tata kelola masyarakat yang majemuk memerlukan kesepakatan yang tumpang tindih.  Kesepakatan seperti itu, melalui demokrasi deliberatif Habermas, menurut Hardiman,  terkandung dalam Pancasila. Namun , menurut Nurcholish Madjid, terdapat pula pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai kalimatun sawa  atau titik temu antardoktrin komprehensif dan  agama yang berkembang di Indonesia. Namun, Indonesia sendiri  sebenarnya tidak mengalami orde post-sekularisme karena Indonesia  hanya mengalami sekularisasi, tetapi belum menyepakati asas sekularisme sebagai wacana final .

Sementara itu, menurut Yudi Latif dalam bukunya, Tuhan Pun Tidak Partisan: Melampaui Sekularisme dan Fundamentalisme (2013), Indonesia telah mengalami sekularisasi, sebagaimana dianjurkan oleh Nurcholish Madjid tahun 1970.  Namun, sekularisasi itu segera  diikuti dengan Islamisasi.

Sekularisasi besar-besaran terjadi pada masa Orde Baru melalui kebijakan depolitisasi terhadap gerakan Islam yang memuncak dengan ditetapkannya Pancasila sebagai asas tunggal (1985). Sekularisasi itu tidak menyebabkan terbendungnya Islam sebagai asas gerakan sosial. Artikulasi Islam sebagai doktrin komprehensif   tetap berkembang, bahkan lebih kreatif dan canggih.  Hanya saja telah terjadi migrasi Islam dari ruang publik politik ke ruang publik budaya. Dan, hal itu mengalami perkembangan pesat dengan terjadinya integrasi sosial antara varian "abangan" dan  "santri" kategorisasi Clifford   Geertz,  dengan gejala pembangunan masjid-masjid,  tidak saja oleh masyarakat, tetapi juga oleh negara, serta meningkatnya pelaksanaan syariat Islam.

Namun, proses Islamisasi itu tidak juga berarti meninggalkan asas sekularisme. Partai-partai Islam tetap meninggalkan Islamisme yang mencita-citakan berdirinya negara Islam, bahkan juga tidak ingin menghidupkan lagi anak kalimat  "dengan melaksanakan syariat Islam bagi para pemeluknya" dalam Piagam Jakarta.

Sungguh pun begitu, kata kesepakatan yang pernah terjadi mengenai dasar negara-sebagai moderasi asas sekularisme berasal dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959-yang menetapkan bahwa "Piagam Jakarta merupakan bagian yang tak terpisahkan dan menjiwai UUD 1945". Konsekuensinya, gerakan Islam masih punya peluang untuk menerapkan hukum syariat Islam, tetapi melalui mekanisme demokrasi. Hal ini terjadi dengan regulasi syariat Islam di bidang sosial-ekonomi, sebagai hukum positif yang melahirkan, antara lain UU zakat, UU wakaf, dan UU keuangan syariah, sehingga telah terjadi proses Islamisasi melalui obyektivikasi, rasionalisasi, dan marketisasi dalam ruang demokrasi.

Gerakan politik

Itulah post-sekularisme yang terjadi di Indonesia. Bentuknya adalah afirmasi terhadap  penerimaan doktrin komprehensif, walaupun tidak seutuhnya di ruang publik melalui pertimbangan nalar moral dan nalar publik  dalam proses demokrasi. 

Gejala "post-Islamisme" yang ditulis Asef Bayat (2007), cendekiawan pengamat partisipan Revolusi Islam  Iran, yang sedang  berlangsung di Iran melalui Partai Republik, dan Mesir kontemporer melalui Partai Ikhwanul Muslimin,  menyerupai gejala "post-sekularisme". Gejala yang sama sebenarnya juga sedang terjadi di Turki awal abad ke-21 melalui Partai Keadilan dan Kesejahteraan (AKP) dan Tunisia melalui Partai Ennahda. 

 Dalam gejala itu,  partai yang beraspirasi Islam telah bergerak meninggalkan Islamisme yang mencita-citakan berdirinya negara Islam dengan  menerapkan syariat Islam di segala bidang kehidupan. Gerakan politik Islam tetap mengusung Islam sebagai  doktrin komprehensif dalam pemikiran Rawls, tetapi melalui jalur demokrasi. Inti dari post-Islamisme, menurut Bayat, sebenarnya adalah demokratisasi Islam, di mana aspirasi Islam disalurkan dalam sistem multipartai.

Melalui pemilihan umum, Ikhwanul Muslimin telah berhasil menaikkan pemimpinnya,  Muhammad Mursi, sebagai presiden Mesir. Namun, kesepakatan tumpang tindih (overlapping consensus) dalam konstitusi tidak berhasil dicapai, sehingga menimbulkan kudeta militer yang sekuler. Kejadian yang sama pernah dialami Partai Refah (Partai Kesejahteraan) Turki di bawah Erbakan. Namun, karena  AKP tetap taat pada  kesepakatan mengenai sekularisme Ataturk, walaupun melunak, tidak lagi mengikuti model Perancis yang keras dan ekstrem itu, kudeta militer yang sekuler tidak lagi terjadi.

Namun, AKP tetap mengusung Islam sebagai doktrin komprehensif, tetapi dalam artikulasi yang dapat diterima oleh  publik yang majemuk dalam frasa "Islam Euro" yang disebut oleh Bassam Tibi, cendekiawan Muslim Jerman asal Suriah, dan Tariq Ramadan, cendekiawan Swiss asal Mesir. Sementara itu, di Tunisia, liberalisme politik yang mengandung kesepakatan tumpang tindih telah terjadi, sehingga Musim Semi Arab telah berhasil di negeri yang semula menganut sosialisme Arab yang sekuler itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar