Kamis, 16 Juni 2016

Perdamaian Palestina-Israel dan Peran Indonesia

Perdamaian Palestina-Israel dan Peran Indonesia

Tantowi Yahya ;  Anggota Komisi I DPR RI
                                                   KORAN SINDO, 08 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Beberapa hari lalu jelang Ramadan, sejumlah negara menggelar pertemuan tingkat menteri di Paris dalam forum Middle East Peace Initiative.  Pertemuan itu diprakarsai Prancis dalam upaya mencapai perdamaian di Timur Tengah, khususnya antara Palestina dan Israel. Setidaknya ada 29 negara yang hadir, terutama pihak-pihak yang kerap disebut Kuartet Perdamaian Timur Tengah yaitu Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Rusia, dan PBB. Selain itu, hadir pula negara-negara kunci di kawasan Teluk seperti Mesir, Arab Saudi, dan Yordania.

Dari Asia hanya tiga negara yang diundang yakni Indonesia, Jepang, dan China selaku bagian dari Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB. Pertemuan Paris sebagaimana digambarkan oleh media internasional berlangsung komprehensif dan mengarah pada upaya nyata menghidupkan kembali dialog perdamaian antara Israel dan Palestina yang sudah lama terhenti.

Salah satu solusi nyata yang disepakati para menteri luar negeri yang bertemu di sana, sebagaimana tercantum dalam komunike bersama, ”... two-state solution is the only way to achieve an enduring peace, with two states, Israel and Palestine, living side by side in peace and security.” Lebih jauh, Forum Paris mendesak Israel untuk mengakhiri okupasi terhadap Palestina yang dimulai sejak 1967, dengan cara kembali membangun dialog langsung antardua negara, berbasis Resolusi Dewan Keamanan PBB No 242 (1967) dan 338 (1973).

Peran Prancis yang menonjol dalam pertemuan ini menarik dikaji karena biasanya peran kunci perdamaian Israel-Palestina selalu dimainkan oleh AS. Dengan demikian, kemungkinan telah terjadi pergeseran kekuatan, di mana Prancis (dan negara-negara Uni Eropa) tidak ingin selalu berada di bawah garis politik luar negeri Washington. Tentu saja ini langkah maju bagi proses perdamaian Timur Tengah.

Meski demikian, tidak ada jaminan inisiatif Prancis mendapat sambutan positif dari Israel, apalagi bila memaksa negara Yahudi tersebut kembali ke resolusi 242 dan 338-. Isi resolusi 242 sangat ideal yakni memerintahkan kepada Israel untuk segera menarik mundur pasukannya dari seluruh wilayah yang didudukinya dalam Perang Enam Hari. Itu artinya, wilayah yang dikuasai Israel secara ilegal pascaperang 1967 harus dikembalikan ke Palestina.

Menghapus Hak Veto

Pertanyaannya kemudian, apakah klausul-klausul ideal di atas yang didorong Forum Paris cukup realistis untuk diwujudkan? Sulit untuk mengatakan ya. Pasalnya, sejak awal Israel berulangkali mengabaikan Resolusi DK PBB, sementara PBB dan dunia hanya diam. Sikap seenaknya Israel tersebut karena Tel Aviv mendapat dukungan tanpa syarat dari sekutu abadinya di Barat, tak lain AS.

Dalam banyak kasus AS berulangkali menggunakan kekuatan istimewanya berupa hak veto untuk melindungi Israel. Tercatat dari 1972 sampai 1996 saja, AS telah memveto 30 kali resolusi PBB yang mengutuk Israel. Itu setidaknya menggambarkan sikap politik AS terhadap Israel. Padahal, jika resolusi PBB tidak diganjal oleh AS, banyak hal yang bisa dilakukan dunia internasional untuk meredam kekerasan di Timur Tengah. Meski begitu, dunia tidak boleh pesimistis dengan banyak tantangan merajut perdamaian di Palestina.

Sekecil apa pun celah yang ada harus dimanfaatkan. Munculnya Prancis sebagai host bisa jadi menjadi preseden baru bagi masa depan perundingan. Karakter Prancis yang lebih netral terhadap Israel setidaknya menyingsingkan harapan baru bagi Palestina. Forum Paris juga menguatkan two state solution ke arah yang lebih teknis, bukan sekadar jargon diplomasi. Dari sini semua negara yang terlibat perundingan harus mulai menyiapkan berbagai langkah guna meyakinkan PBB dan AS agar solusi realistis tersebut bisa dijalankan.

Wacana penghapusan hak veto di PBB juga sangat signifikan pengaruhnya bagi perdamaian Palestina-Israel karena itulah salah satu ganjalan yang selama ini muncul. Indonesia sejak tahun lalu bersama sejumlah negara tengah mendorong apa yang dinamakan dengan Reformasi PBB. Salah satu titik reformasi adalah penghapusan hak veto bagi lima negara yaitu AS, Rusia, Inggris, Prancis, dan China. Indonesia menilai hak veto sangat tidak demokratis dan tidak mencerminkan keadilan bagi seluruh negara-negara anggota PBB.
 
Selain alasan tak demokratis, ada dasar lain yang mengharuskan hak veto segera dihapus, yaitu masih ada hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi PBB ini pada lima negara tersebut, yang dianggap tidak mewakili anggota PBB secara keseluruhan, khususnya negara berkembang yang jumlahnya sangat besar (dua pertiga) di PBB. Dengan hilangnya hak veto, resolusi PBB terhadap Israel tidak akan menjadi macan kertas karena berkali-kali diveto oleh AS.

Penguatan Peran Indonesia

Sebagai negara muslim terbesar di dunia, ini kali pertama dalam sejarah, Indonesia terlibat langsung dalam pertemuan para menteri luar negeri negara-negara kunci dalam rangka membahas masalah perdamaian Palestina-Israel. Dengan kata lain, ini pengakuan dunia atas diplomasi Indonesia selama ini.

Terbaru, Indonesia menggelar KTT Luar Biasa OKI mengenai Palestina dan Al-Quds Al-Sharif pada Maret 2016. Di luar itu dukungan Indonesia kepada Palestina sudah berlangsung lama, baik secara politis maupun melalui bantuan pembangunan dan penguatan kapasitas. Secara politis, Indonesia konsisten mendukung Palestina pada berbagai forum regional maupun internasional seperti menyelenggarakan KTT Luar Biasa OKI mengenai Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.

Lalu menjadi co-sponsor untuk menjadikan Palestina sebagai anggota non-observer state dan pengibaran bendera Palestina di markas PBB. Yang lain, dukungan bagi keanggotaan Palestina pada UNESCO, menyelenggarakan CEAPAD II 2014, dan mengesahkan Declaration on Palestine pada Peringatan 60 Tahun Konferensi Asia-Afrika. Sementara dukungan Indonesia dalam pembangunan dan pengembangan kapasitas untuk mempersiapkan bangsa Palestina saat merdeka nanti.

Pemerintah dan masyarakat Indonesia telah memberikan dukungan seperti kontribusi sebesar USD1 juta pada Paris Donors Conference 2007, Pendirian Pusat Layanan Bedah Jantung (Indonesian Cardiac Facility) di RS Al-Shifa, di Gaza, dan bantuan kemanusiaan bagi pemulihan akibat serangan Gaza senilai USD1 juta saat Cairo International Conference on Palestine. Yang tak kalah penting, tentunya pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Gaza. Dilevel parlemen, sebagai bagian dari multitracks diplomacy, DPR sejak 2006 telah membentuk Kaukus Parlemen Indonesia untuk Palestina.

Kaukus ini ditujukan membantu memperjuangkan hak kemerdekaan bangsa Palestina. Salah satu gebrakan yang dilakukan dengan pengumpulan dana parlemen Negara-negara Asia Parliamentary Assembly (APA). Selain itu, DPR juga bersama parlemen Iran dan Suriah juga membentuk negara-negara Tronika (Indonesia, Iran, dan Suriah) untuk mendukung Palestina. Yang terbaru dalam pertemuan parlemen kelompok ASEAN Plus 3 dan pertemuan parlemen negara Islam dunia, Indonesia mendorong kuat agar isu kemerdekaan Palestina dimasukkan ke dalam draf resolusi yang akan disahkan dalam Forum International Parliamentary Union (IPU) 2016.

Akhirnya penulis berharap Forum Paris dapat mendorong kemerdekaan Palestina dan perdamaian abadi Palestina-Israel melalui solusi dua negara yang digagas bersama. Meskipun celah perdamaian kelihatan kecil, dengan perubahan paradigma yang diusung di Paris, kita harapkan ada perkembangan yang tidak biasa dalam perundingan pada masa depan.

Kehadiran Indonesia dalam mengawal perundingan damai Israel-Palestina harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah, khususnya Kemlu dalam rangka menunjukkan peran Indonesia bagi perdamaian dunia sebagaimana semangat politik bebas aktif dan amanat UUD 1945 bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan penjajahan harus dilawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar