Sabtu, 04 Juni 2016

Pancasila Kembali ke Tangan yang Berhak

Pancasila Kembali ke Tangan yang Berhak

James Luhulima  ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 02 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 1 Juni 2016, 71 tahun setelah kelahirannya, Pancasila dikembalikan Presiden Joko Widodo ke tangan Soekarno, presiden pertama RI (1945-1967). Dalam acara peringatan Hari Kelahiran Pancasila yang ke-71 di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Presiden Jokowi menandatangani keputusan presiden mengenai tanggal 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila dan hari libur nasional.

Pancasila sebagai dasar negara itu lahir dalam pidato Soekarno di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Gedung Pancasila, Jakarta, 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Soekarno melontarkan lima dasar bernegara, yang diberinya nama Pancasila, yang artinya lima asas, atau lima dasar. Bukan Pancadharma karena dharma berarti kewajiban. Kelima dasar itu, menurut Soekarno, adalah pertama, kebangsaan, kedua, internasionalisme, ketiga mufakat, keterwakilan dan permusyawaratan, keempat, kesejahteraan sosial, dan kelima, Ketuhanan. Yang dimaksud Soekarno dengan kebangsaan adalah Indonesia bukan (negara) buat satu orang, satu golongan, tetapi buat semua (rakyat Indonesia).

Semasa permerintahan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto (1967-1998), berbagai cara dicoba untuk memisahkan Pancasila dari Soekarno. Hal itu antara lain ditandai dengan munculnya gugatan Soekarno sebagai orang yang melahirkan Pancasila, yang juga berarti meragukan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila.

Kurang laku dijual

Prof Dr Nugroho Notosusanto, yang berpangkat brigadir jenderal, sebagai Kepala Pusat Sejarah TNI, pada 1981 sempat memunculkan nama Muhammad Yamin sebagai pencetus Pancasila sebagai dasar negara, dan berdalih bahwa Soekarno hanya memberi nama Pancasila. Namun, versi Nugroho ini kurang laku dijual. Apalagi, banyak sejarawan yang membantahnya. Versi lain, yang menggunakan pendekatan formalitas legal, menyebutkan, Pancasila sebagai dasar negara lahir pada 18 Agustus 1945 ketika dasar negara secara resmi ditetapkan. Namun, sejarah yang didasarkan pada kekuasaan itu mempunyai batas waktu. Itu sebabnya, setelah Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, tanggal 1 Juni kembali diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila.

Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri, presiden ke-5 RI (2001- 2004), menilai, sebagai penghargaan atas Hari Kelahiran Pancasila, 1 Juni harus ditetapkan sebagai hari libur nasional. Itu sebabnya, ia pernah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) untuk menetapkan Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni sebagai hari libur nasional. Dan, Presiden Yudhoyono berjanji akan melakukannya. Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud.

Presiden Jokowi yang menjadikan hal itu terlaksana pada 1 Juni 2016. Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, sebagai bangsa Indonesia kita harus menghormatinya, dan menjadikannya sebagai landasan kita dalam bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar