Jumat, 17 Juni 2016

Natuna Milik RI, Airnya Milik RRT?

Natuna Milik RI, Airnya Milik RRT?

Rene L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 15 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ternyata Indonesia tidak memiliki pandangan yang sama tentang Laut Tiongkok Selatan yang diperebutkan beberapa negara atas klaim tumpang tindih kedaulatan. Pada Senin (13/6), Presiden Joko Widodo memanggil para pembantunya membahas soal perbedaan pandangan di antara para pejabat negara, dan Menko Polhukam mengatakan akan menentukan sikap Indonesia di Laut Selatan (Kompas, 14/6).

Banyak persoalan Indonesia terkait dengan Laut Tiongkok Selatan, terutama menjelang putusan Pengadilan Permanen Arbitrase (PCA) untuk mengeluarkan pandangan atas permintaan Filipina, khususnya terkait 9 garis putus-putus (9-DL) Tiongkok maupun status pulau, karang, beting, dan lainnya. Walaupun selama ini Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih kedaulatan di wilayah itu, keputusan PCA akan berdampak pada banyak persoalan lain yang dihadapi Indonesia.

Selama ini, banyak pihak, khususnya di lingkungan ASEAN, berharap Indonesia memainkan peranan yang lebih besar daripada hanya sekadar mediator yang tidak berpihak. Tetapi, pada kenyataannya, dalam persoalan ini keberpihakan Indonesia tidak cukup hanya menyatakan 9-DL ilegal, karena tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Setidaknya ada beberapa faktor perlu diperhitungkan Indonesia. Pertama, banyaknya kapal ikan Tiongkok menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, mengganggu program pemerintah membenahi sistem perikanan nasional yang selama ini dicuri kapal-kapal asing. Ini merugikan Indonesia setiap tahun sekitar 20 miliar dollar AS.

Kedua, patroli penjaga pantai RRT dalam beberapa kali insiden berani masuk ke perairan Indonesia dalam upaya mencegah penahanan kapal nelayan RRT yang ditangkap Indonesia. Bahkan, dalam insiden terakhir pada akhir bulan Mei lalu, kapal penjaga pantai RRT sudah mendekati jarak 50 kilometer dari perairan teritorial Indonesia di Pulau Natuna.

Dan ketiga, di kapal ikan Guibei Yu 27088 yang ditangkap oleh KRI Oswal Siahaan-354 (OSA-354) kedapatan peta berjudul Nansha yuchang zuoye tuji (Atlas Kawasan Penangkapan Ikan Spratly). Pada halaman 3 peta, seluruh perairan di sekitar Kepulauan Natuna dianggap sebagai wilayah penangkapan ikan lengkap dengan angka-angka acuan ke peta yang lebih rinci.

Artinya, pernyataan Beijing yang sering disampaikan melalui juru bicaranya, menyembunyikan adanya kepentingan nasional RRT di perairan Kepulauan Natuna. Beijing selalu mengatakan RRT tidak keberatan apa pun atas kepemilikan Natuna oleh Indonesia. Tetapi, wilayah perairannya adalah milik RRT sebagai kawasan penangkapan ikan nelayannya.

Kolom ini akan tetap bertanya, apakah pemerintah memahami mengenai eksistensi peta ini? Kalau mengetahui adanya peta ini, apakah pemerintah pernah menyampaikan protes secara diplomatik kepada Beijing? Atau, pemerintah mengetahui tetapi diam saja dan membiarkan saja seolah-olah bukan masalah besar bagi kepentingan nasional Indonesia?

Fitur wilayah penangkapan ikan dalam peta RRT ini jelas tidak menghormati wilayah kedaulatan perairan Indonesia. Dalam praktik negara bersahabat, seharusnya RRT menanggapi dan menghapus fitur yang jelas dan nyata dinyatakan dalam peta tersebut sebagai wilayah Indonesia.

Atau, kita bawa masalah ini ke Tribunal International for the Law of the Sea (ITLOS) membela kedaulatan dan hak kepentingan nasional kita. Ini perlu tecermin dalam kesamaan pandangan pejabat negara seperti keinginan Presiden Jokowi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar