Selasa, 07 Juni 2016

Aktualisasi Gotong-Royong

Aktualisasi Gotong-Royong

Sudjito ;   Guru Besar Universitas Gadjah Mada
                                                   KORAN SINDO, 03 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tanggal 1 Juni secara resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai hari lahir Pancasila. Momentum ini penting dan menjadi tonggak sejarah ideologi bangsa untuk menggelorakan semangat ber-Pancasila dalam segala aspek kehidupan.

Dalam kaitan dengan esensi Pancasila, disadari bahwa kooperasi atau kerja sama secara kodrati merupakan upaya manusia individu daif untuksalingmelengkapiatas kekurangan masing-masing agar kepentingan bersama (mutual interest) dapat terselenggara dengan mudah dan nyaman.

Itulah yang disebut gotong-royong. Ir Soekarno pada pidato 1 Juni 1945 di dalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI) berujar: ”Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong.
Alangkah hebatnya! Negara Gotong-Royong!. Gotong-royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-membantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Holopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama!”

Dalam proses kehidupan, semangat gotong-royong berkembang dinamis, mengedepankan kebersamaan (mutualism), bernuansa kekeluargaan (brotherhood), dan mampu memadukan kekuatan yang tercerai-berai menjadi satu kekuatan yang ampuh (sinergi ). Analogi sapu lidi, menjadi kuat karena lidi dipersatukan dan ada suhnya.

Tidak terbantahkan bahwa di era globalisasi, esensi dan eksistensi gotong-royong mengalami degradasi. Seiring menguatnya paham individual liberalisme dengan segala dinamikanya, gotong-royong tergantikan menjadi kompetisi. Kompetisi kini telah menjadi tren universal menjelajah seluruh penjuru dunia.

Di balik fenomena itu dapat diduga, ada faktor ideologi politik sebagai kekuatan raksasa yang menggerakkan-nya. Banyak pihak (negara) yang telah takluk, terbawa arus, atau tak berdaya menghadapi kompetisi bebas itu. Benarkah Indonesia kini tergolong negara yang sudah takluk, tidak memiliki ketahanan nasional, didominasi kekuatan global? Penting diingat, Indonesia sedari awal kemerdekaannya telah menempatkan Pancasila sebagai dasar negara.

Indonesia telah didesain oleh para founding fathers sebagai negara merdeka yang mengedepankan prinsip kooperasi, kerja sama, kekeluargaan, dan sekaligus menolak dominasi kepentingan perorangan atau negara lain di atas kepentingan nasional. Berdasarkan Pancasila, nasionalisme ditempatkan secara proporsional terhadap internasionalisme.

Kepentingan nasional diutamakan tanpa mengabaikan kepentingan global. Koeksistensi hidup damai antara sesama bangsa dan negara lain menjadi bagian dari tujuan bernegara, sebagaimana tersurat dalam Pembukaan UUD 1945: ”... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ...”

Dalam perspektif Pancasila, kompetisi itu kodrati, boleh, bahkan diperintahkan dilakukan setiap individu, bangsa dan negara, tetapi untuk kebajikan. Sekali lagi untuk kebajikan. Misal: berlomba menolong membebaskan sandera, bederma saat terjadi bencana, member ilmu manfaat kepada pihak lain.

Rambu-rambunya jelas. Bila rambu-rambu ini dilanggar, misal: bersaing untuk menaklukkan, menguasai, menjajah pihak lain, jelas hal demikian dilarang karena akan menyengsarakan kehidupan secara umum. Kompetisi tak sehat demikian ditabukan oleh Pancasila. Kompetisi bebas (free-fight), rentan muncul dan berkembang, ketika manusia tak mampu mengendalikan hawa nafsu duniawi.

Manusia rakus berkeyakinan bahwa untuk dapat survive dan mampu meraih keuntungan besar, apabila menang dalam kompetisi. Slogannya, ”sebaik-baik manusia adalah mereka yang menang dalam kompetisi”. Manusia dipadankan sebagai serigala (homo homini lupus) atau makhluk ekonomi (homo-economicus) saja. Prinsip kehidupan yang ditonjolkan laissez-faire laissez passer.

Inilah dimensi hukum alam, dimensi filsafati, dan dimensi ekonomis yang melahirkan free-market economic system dengan segala variannya. Salah satu varian menonjol dari free-fight adalah munculnya praktik-praktik hukum yang dikendalikan kepentingan ekonomi. Fenomena mega-lawyering di Amerika yang berwatak kapitalistik, kini sudah merambah ke negara lain, termasuk Indonesia.

Mega-lawyering itu merupakan bagian masuknya kapitalisme ke dalam praktik lawyering. Pekerjaan hukum tidak dibatasi hanya murni hukum saja, melainkan berjalin dan berkelindan dengan praktik ekonomi kapitalis. Di situlah hukum, bisnis dan politik bercampur-aduk. Imbasnya, praktik suap-menyuap kepada aparat penegak hukum, bisnis perkara, bisnis perundang- undangan, manipulasi anggaran, korupsi, pencucian uang, dan sederet kejahatan lain, berkembang bak jamur di musim penghujan.

Dan bahkan amat sulit diidentifikasi secara positivistik sehingga cenderung gagal diproses hukum. Mega-lawyering di Indonesia kian ganas dalam berburu mangsanya. Bermodal segmen organisasi kuat yang bersifat korporatif, mega-lawyer firms beserta mitranya meluaskan jangkauan ke para politisi dan pejabat publik.

Para penentu kebijakan (decision makers) didikte dan dikendalikan cara kerja maupun orientasi kerja, yakni untuk sebesar-besarnya keuntungan pribadi. Ketika rayuan telah merasuk, maka sejak itu rakyat dan sumber daya alam dikorbankan demi perolehan keuntungan pribadi.

Nyata dan kasatmata bahwa kekuatan-kekuatan ekonomi yang muncul dalam bentuk kompetisi berdampak langsung pada hukum dan keadilan. Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan sumber daya alam, reklamasi pantai, perburuhan, dan sektor-sektor lain diduga kuat sarat dengan praktik ekonomi kapitalistik. Pembuatan dan pelayanan hukum menjadi identik dengan bisnis.

Praktik hukum dikembangkan sedemikian rupa sebagai siasat untuk memenangkan kepentingan nasabahnya. Sungguh amat berat menegakkan supremasi hukum demi keadilan di negeri ini, ketika hukum menjadi obyek bisnis, produk politik, barang mainan, melalui tafsir-tafsir subyektif, sekuler, dan materialistik.

Hemat saya, untuk menjawab tantangan global yang semakin kompetitif, gotong-royong perlu diaktualisasi secara internasional, lintas negara. Alangkah mesra, akrab, dan kuat bila pergaulan antar bangsa dikelola dalam bingkai semangat gotong-royong. Gotong-royong merupakan modal ideologis spiritual bangsa Indonesia dan dunia untuk mewujudkan global harmony, dan peaceloving nations. Salam Pancasila. Wallahu alam. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar