Selasa, 19 April 2016

Transformasi Perpajakan

Transformasi Perpajakan

Irwan Wisanggeni ;   Dosen Trisakti School of Management
                                                        KOMPAS, 18 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dengan semakin menipisnya sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang dimiliki Indonesia, penerimaan negara semakin hanya bergantung pada penerimaan pajak. Sekitar 75 persen penerimaan negara saat ini ditunjang oleh penerimaan pajak, di samping penerimaan lain, seperti penerimaan negara bukan pajak, termasuk dari laba BUMN dan hibah luar negeri.

Namun, wajah perpajakan Indonesia mengalami banyak sekali persoalan, dan kondisi ini sudah ada selama bertahun-tahun. Semua masalahnya bermuara di seputar penerimaan pajak saja tanpa dilihat akar penyebabnya.

Disinyalir, pada kondisi perpajakan sekarang, ada 2.000 perusahaan berkategori penanaman modal asing (PMA) yang sama sekali tidak membayar pajak dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Seharusnya potensi pajak mereka Rp 25 miliar  per perusahaan per tahun.

Kemudian ada modus penggelapan pajak yang dilakukan dengan cara mendirikan suatu badan dengan tujuan khusus special purpose vehicle (SPV) di salah satu negara mitra atau dengan berbagai  cara lain sebagai suatu aliran dana atas penghasilan yang diperoleh dari negara mitra lain.

Biasanya, negara bertarif pajak rendah atau negara yang membebaskan pajak menjadi tujuan pembuangan laba perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Seperti Kepulauan Virgin Britania Raya, sebagai tax haven country atau daerah pajak bertarif sangat rendah. Ada 2.000 SPV yang terkait dengan ribuan nama orang Indonesia. Tentu uang tersebut disimpan sebagai aset yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) di Indonesia.

Hal ini terbukti dengan beredarnya Dokumen Panama (Panama Papers) milik firma hukum Mossack Fonseca yang bocor ke publik, yang di dalamnya berisi informasi sejak 39 tahun silam hingga awal 2015 mengenai adanya 140 nama politisi, termasuk di dalamnya 12 pemimpin negara, selebritas, dan bintang olahraga, yang diduga terlibat praktik skandal keuangan rahasia, termasuk di dalamnya para pengusaha dan pejabat Indonesia.

Perubahan besar

Pemerintah, khususnya dirjen pajak, perlu menyikapi ini dengan membuat terobosan agar kondisi ini bisa diatasi sehingga aset yang ada di luar negeri milik orang Indonesia dapat kembali ke Tanah Air dan menjadi modal untuk menggerakkan roda perekonomian. Caranya, termasuk dengan melakukan pengampunan pajak (tax amnesty), yang saat ini ramai di bicarakan, atau dengan menurunkan tarif pajak.

Dengan tarif pajak yang ideal, kita dapat memberikan dorongan kepada investor untuk tidak melarikan laba dan hartanya ke luar negeri. Terkait tarif pajak, teori Laffer (2004:1) menjelaskan bahwa terdapat hubungan antara tarif pajak dan penerimaan negara dari pajak.

Laffer menyatakan dalam teorinya bahwa pada tingkat tarif sebesar nol persen, pemerintah tidak mendapatkan penerimaan yang bersumber dari pajak. Demikian pula halnya jika tarif pajak 100 persen, pemerintah tidak akan mendapatkan penerimaan pajak. Jadi, dari teori ini menjelaskan kepada kita bahwa diperlukan tarif pajak yang ideal sehingga dapat memberikan kontribusi peningkatan penerimaan pajak.

Bandingkan dengan tarif pajak di negara-negara tetangga kita. Contohnya,   Singapura mengenakan pajak 25 persen (badan) dan 20 persen (orang pribadi), Malaysia 25 persen (badan) dan 26 persen (orang pribadi), Thailand 23 persen (badan) dan 37 persen (orang pribadi), Brunei 21 persen (badan) dan nol persen (orang pribadi), Vietnam 25 persen (badan) dan 35 persen (orang pribadi), Filipina 30 persen (badan) dan 32 persen (orang pribadi), serta Kamboja 20 persen (badan) dan 20 persen (orang pribadi).

Negara-negara tersebut bisa menjadi acuan dalam membuat kebijakan tarif pajak di Indonesia.

Karena tarif pajak sangat memengaruhi penerimaan pajak secara nasional, semestinya kita tak memberikan ruang kepada para pebisnis untuk melarikan laba dan hartanya ke negara yang bertarif pajak lebih kecil daripada Indonesia atau negara tax haven (bebas pajak).

Selain itu, perlu ada perubahan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bertarif  10 persen, dengan menghapusnya dan digantikan dengan Pajak Penjualan (PPn) dengan tarif 2 persen  atau 3 persen dan tentunya bersifat final. Hal ini, karena selama ini PPN dikenakan kepada pemakai barang dan jasa (user), sedangkan pengusaha tidak dikenai PPN karena mereka  dapat mengkreditkan (mengurangi) dengan PPN yang sudah mereka bayar saat membeli barang.

Jika dengan pajak penjualan yang bersifat final, akan terjadi keadilan pajak, semua pengguna barang dan jasa dikenai pajak penjualan saat membeli barang tanpa bisa mengkreditkan (bersifat final).

Penurunan tarif pajak dan pengampunan pajak adalah langkah yang perlu dilakukan pemerintah saat ini guna memberikan angin segar, tetapi upaya itu pun belum menjamin para pengusaha membawa uangnya ke Tanah Air. Minimal pemerintah sudah berupaya dengan berbagai cara untuk membuat perubahan besar bagi sistem perpajakan Indonesia.

Dunia perpajakan Indonesia memang sudah mengenal istilah reformasi perpajakan yang telah dilakukan pada 1983, dengan payung hukum ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tertanggal 9 Maret 1983 pada Bab III huruf D butir ke-13. Namun, Indonesia belum mengenal transformasi perpajakan yang memberikan perubahan besar pada wajah perpajakan kita. Atas dasar itu, diperlukan transformasi perpajakan Indonesia.

Tahun 2016, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.368 triliun, angka yang sangat signifikan. Jika strategi penerimaan pajak hanya mengandalkan cara-cara lama, akan sulit mencapai target yang dicanangkan, baik tahun ini maupun tahun-tahun ke depan.

Diperlukan grand strategy untuk dapat mencapai target penerimaan pajak, tentunya strategi yang dibuat harus mengandung unsur kebaruan dan dapat mendorong perekonomian secara makro. Tanpa strategi yang jitu, rasanya sulit untuk mencapai target penerimaan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar