Minggu, 03 April 2016

”Tour de Droits” dan Etape Demokrasi

”Tour de Droits” dan Etape Demokrasi

Lambang Trijono ;  Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
                                                        KOMPAS, 02 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kritik Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dibalas dengan kritik Hambalang, demikian publik menilai dua peristiwa terjadi hampir bersamaan itu.

SBY melontarkan kritik terhadap pemerintah sekarang jangan hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperhatikan kemiskinan yang dialami warga masyarakat.

Sehari sesudah itu muncul berita Presiden Joko Widodo meninjau bekas proyek Hambalang yang terbengkalai itu. Sontak interpretasi kalayak pun muncul, hal itu dilakukan tidak lain merupakan kritik balasan Jokowi terhadap pemerintahan SBY sebelumnya. Tour de Java dibalas dengan Tour de Hambalang, demikian sindiran politik menggelitik dilontarkan publik.

Kontestasi kritik itu mendebarkan sekaligus menyehatkan kalau kita bisa memetik pelajaran politik darinya. Kedua pemimpin itu di belakangnya ada nama dua partai besar: Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kalau boleh berharap sebaiknya kedua partai itu menjadi garda terdepan politik di Indonesia di masa datang.

Kelanjutan dari perjalanan politik itu bisa dimulai dari tanggapan SBY terhadap kritik simbolik yang dilakukan Jokowi. Dalam etape berikutnya SBY mengatakan, kritik yang disampaikan itu merupakan hak Partai Demokrat untuk menilai pemerintahan. Pandangan itu sepenuhnya bisa dibenarkan. Terlebih apabila lebih menukik lagi ke dalam, berkaitan dengan soal hak itu, lontaran disampaikan SBY terkait kemiskinan itu boleh dikata di dalamnya memuat persoalan hak warga negara dalam pembangunan.

Namun, jangan lupa, kritik simbolik dilakukan Jokowi sesungguhnya juga ada kaitannya dengan soal hak. Tinjauan Jokowi ke proyek Hambalang itu mengingatkan kita adanya hak warga negara, terutama kalangan muda, pencinta olahraga dan mereka yang ingin hidup sehat, yang suara dan kepentingannya selama ini terabaikan.

Karena itulah, kita katakan perjalanan politik itu menyehatkan. Bermula dari situ, kita bisa mengisi perjalanan politik kita ke depan dengan lebih menyuarakan hak-hak warga negara dalam pembangunan. Meminjam bahasa Perancis yang menyebut hak dengan droit, Tour de Java SBY dan Tour de Hambalang Jokowi itu sebaiknya kita lanjutkan dengan Tour de droits di etape berikutnya.

Demokrasi selanjutnya

Kita mulai Tour de droits itu dengan becermin pada apa yang terjadi di Eropa yang membawa Eropa kini dalam kemajuan. Sejarah politik Eropa menunjukkan pergerakan politik menuntut hak di kalangan warga mendorong negara berubah menjadi lebih memperhatikan kesejahteraan warganya, atau memunculkan negara kesejahteraan dalam berbagai bentuk.

Pertanyaan muncul: mengapa hal itu tidak atau belum terjadi di kita? Mengapa demokratisasi ini tidak kunjung membawa penguatan hak warga negara dan, dengan itu, menjadikan negara suatu negara kesejahteraan?

Persoalan ini membutuhkan interogasi pemikiran tersendiri terhadap pandangan politik yang umum berlaku sekarang. Kecurigaan tertuju pada tensi yang belum terpecahkan antara apakah kita sebaiknya menempatkan droits itu tetap pada subyek l’homme, atau hak asasi manusia apa adanya, ataukah lebih menempatkannya pada subyek politik citoyen, atau menjadikannya sebagai hak-hak warga negara.

Pergerakan politik berbasis hak-hak asasi manusia selama ini memang telah mengubah negara menjadi lebih demokratis. Namun, hasilnya tidak seperti yang terjadi di Eropa di masa lalu. Sejalan dengan nilai universal yang dianut, ia cenderung mengandalkan pada asumsi netralitas hukum, mengodifikasi hak menjadi ketentuan hukum, dan menjadikan hukum internasional sebagai motor penggerak mendemokratisasi negara.

Hasilnya, seperti kita rasakan sekarang, negara demokrasi baru terbentuk sarat kodifikasi hukum dan cenderung legalistik dalam menjalankan praktik kekuasaan. Kecenderungan ini bisa berbalik arah menimbulkan paradoks politik-hukum yang justru membatasi hak dan kebebasan warga negara.

Pada level warga negara, kecenderungan kodifikasi hak pada hukum dan depolitisasi menyertainya itu menjadikan warga negara semakin pasif sebagai penerima hak dari negara. Karena negara sendiri cenderung legalistik, akibatnya warganya kemudian menjadi sekadar penonton pasif dalam praktik kebijakan atau menjadi peminta dan penuntut hak yang tak kunjung datang dari negara.

Lain dengan pergerakan politik berbasis hak-hak asasi manusia yang tak terlalu terikat pada satuan kepentingan bangsa dan negara, pergerakan demokrasi berbasis hak-hak warga negara memberi prospek tersendiri bagi terbentuknya subyek politik warga negara yang demokratis.

Bisakah kita dalam etape demokrasi berikutnya lebih mengedepankan penggunaan hak-hak warga negara yang akan membuat negara lebih memperhatikan kesejahteraan warganya? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar