Selasa, 19 April 2016

Tiga Menguak Alam

Tiga Menguak Alam

Arif Havas Oegroseno ;   Deputi I Kemenko Maritim
                                                        KOMPAS, 19 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kita punya tiga komoditas strategis bernilai tinggi, tetapi memiliki tantangan yang berat, baik dari dalam maupun luar negeri. Tiga komoditas ini langsung berkaitan dengan kelestarian alam.

Mengingat nilai ekonomi yang sangat tinggi, keseriusan pengelolaan yang berkelanjutan jadi krusial karena berhubungan dengan alam secara nyata dan masif.  Tiga komoditas ini adalah ikan, kayu, dan sawit.

Pencurian ikan di perairan Indonesia pernah berakibat kerugian 20 miliar dollar AS per tahun. Pembalakan kayu merusak hutan Indonesia dan keragaman hayati. Kebun sawit secara keseluruhan dituduh merusak 
hutan tropis dan membunuh orangutan, harimau, dan gajah.

Ikan

Sebagai manifestasi prinsip ekonomi biru yang jadi bagian dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Indonesia telah memerangi penangkapan ikan ilegal secara tegas. Penangkapan ikan ilegal tak hanya merugikan Indonesia dari sisi keuangan negara, juga mempermalukan kewibawaan bangsa serta merusak kehidupan dasar laut. Langkah anti penangkapan ikan ilegal ini mendapatkan penghargaan masyarakat internasional, tetapi dipertanyakan sebagian bangsa Indonesia sendiri. Upaya untuk menghentikan kebijakan positif ini dilakukan secara sistematis.

Negara yang seharusnya hadir di laut untuk melestarikan kekayaan laut demi generasi mendatang justru menghadapi penolakan segelintir anak bangsa sendiri karena kepentingan ekonominya terusik.  Dan, sering kali menggunakan justifikasi membela kepentingan nelayan kecil.  Alih-alih mencari cara bersama menyejahterakan nelayan kecil dengan cara-cara inovatif, yang dilakukan justru tekanan politik.

Mereka tidak menghiraukan fakta bahwa pasar global, seperti Uni Eropa, 
AS, dan Jepang sudah menolak produk ikan curian, tak ramah lingkungan dan berbau perbudakan. Meski demikian, bisnis pengambilan ikan dapat dilakukan lagi karena masih ada pasar yang tidak malu mengonsumsi ikan curian.

Kayu tropis

Indonesia pernah disebut sebagai pusat pembalakan hutan secara sistematis karena ada kolusi antara pejabat, aparat, dan industri. Pada pertengahan tahun 2000-an upaya sertifikasi kayu dirintis para pejabat Kementerian Kehutanan beserta mitra mereka dari LSM, industri, akademisi, dan perajin. Hasil karya anak bangsa ini adalah suatu sistem sertifikasi kayu bernama SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu yang diakui Uni Eropa. SVLK dianggap sama dengan sistem pelacakan kayu Uni Eropa, juga sistem sertifikasi kayu yang dikeluarkan berbagai industri sertifikasi. Ekspor produk SVLK melonjak tajam dari 6 miliar dollar AS pada 2013 menjadi 9,8 miliar dollar AS pada 2015.

Meski demikian, dengan alasan melindungi perajin kecil yang diklaim tak mampu memiliki sertifikat SVLK, segelintir orang Indonesia justru meminta SVLK dihapuskan atau paling tidak mengecualikan produk kayu tertentu dari SVLK dengan suatu dokumen ekspor unilateral tanpa verifikasi. Akibatnya, ada sejumlah perusahaan abal-abal yang memperjualbelikan ribuan dokumen ekspor produk kayu. Mereka tidak peduli dengan potensi hancurnya kredibilitas SVLK dan nama baik serta perjuangan anak bangsa yang telah berusaha maksimal menghentikan pembalakan liar kayu.
Bagi mereka yang penting kocek tetap dalam dan tidak terganggu keinginan kita melakukan pelestarian hutan serta bisnis yang ramah lingkungan.

Sawit

Sawit adalah agroindustri yang memicu banyak kontroversi. Terlepas dari adanya praktik perkebunan sawit yang memang tak berkelanjutan di satu sisi dan sawit yang berkelanjutan di sisi yang lain, pandangan tentang sawit sering kali emosional dan tidak dilakukan dengan pemahaman secara menyeluruh.

Di dalam negeri, sawit harus dilihat dari berbagai dimensi, seperti kesejahteraan petani kecil dan lapangan kerja yang dihasilkan, keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan hidup, kemampuan petani kecil untuk jadi bagian sawit tersertifikasi, kebijakan sertifikasi wajib ISPO, jumlah nyata sumbangan sawit dalam kebakaran hutan serta potensi persaingan antara pelaku industri dan kompetisi ekspor ke pasar yang mensyaratkan sawit tersertifikasi.

Di luar negeri, sawit menjadi lebih kompleks karena ada keperluan proteksi pertanian negara maju bersubsidi, industri biodiesel yang secara politis sangat kuat dan industri sertifikasi, seperti RSPO. Sering kali sulit menghilangkan sekat-sekat ideologi politik di negara Barat antara paham hijau dan tengah-kiri dengan neolib kapitalis bila terkait sawit. Terlepas dari anomali ini, suka atau tidak, faktanya, 5 juta ton per tahun ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa bisa diterima karena sertifikasi RSPO. 

ISPO yang wajib di Indonesia masih belum diakui pasar Eropa. RSPO sendiri memiliki elemen yang sama dengan I-POP karena menggunakan parameter high conservation value (HCV) Jadi, apabila I-POP dilarang di Indonesia, syarat parameter HCV tetap harus dilakukan industri sawit Indonesia yang akan melakukan ekspor dengan sertifikasi RSPO. Dengan kata lain, HCV tetap diperhitungkan pasar dengan atau tanpa I-POP.
 Argumentasi bahwa Indonesia seharusnya yang menentukan standar sertifikasi sawit sangat benar. Namun, argumentasi pasar Eropa bahwa dengan volume 5 juta ton/tahun, pasar juga punya hak menolak sertifikasi Indonesia adalah menjengkelkan, tetapi tidak bisa ditolak

Secara analogis, hal ini sama dengan Indonesia yang memaksa importir menggunakan standar halal versi Indonesia. Apabila Indonesia merasa perlu memaksa pihak asing mengikuti standar nasional, Indonesia tidak boleh meradang apabila asing memaksa standar mereka terhadap ekspor Indonesia.

Karena sawit menghadapi tantangan di luar negeri yang sangat kuat, seyogianya semua elemen bersatu merapatkan barisan agar mampu menghadirkan produk sawit yang kompetitif dan mampu menjaga keseimbangan alam serta lingkungan hidup.

Ada benang merah dari tiga komoditas ikan, kayu, dan sawit kita. Pasar dunia menolak produk curian dan hasil kerusakan alam. Pasar dunia menciptakan mekanisme verifikasi dengan sertifikasi. Pada saat yang sama, kita di Indonesia justru menghadapi tantangan serius adanya sejumlah pihak yang masih menolak prinsip pembangunan berkelanjutan dengan berbagai alasan.

Indonesia pasti dapat menjadi pemimpin dunia dalam sertifikasi ikan, kayu, dan sawit asalkan terdapat satu suara solid di dalam negeri antara pemerintah, pelaku usaha kecil dan besar, LSM dan lembaga lainnya. Tanpa ini, dan dengan sangat terbukanya media nasional, Indonesia hanya akan menjadi tontonan "lucu" pihak asing yang tentunya akan sangat mengurangi kredibilitas bangsa ini. Dan, tentunya, bangsa lainlah yang akan mencuri pangsa pasar global Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar