Senin, 11 April 2016

Satgas 115 dan Rezim Laut Negara PMD

Satgas 115 dan Rezim Laut Negara PMD

Connie Rahakundini Bakrie ;   President Indonesia Institute for Maritime Studies
                                                   KORAN SINDO, 04 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Insiden Satgas 115 menggunakan kapal KP Hiu dengan kapal coast guard China di Natuna menuai kontroversi. Tidak tanggung-tanggung kontroversi ini memaksa Dirjen Hukum Kementerian Luar Negeri ikut berkomentar di media massa setelah rombongan FDIPUI (Forum Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia) diterima Presiden di Istana Negara di mana salah satu hal yang dibahas dengan Presiden Jokowi dan Mensesneg adalah insiden Natuna dengan keberadaan serta tindakan kapal Satgas 115 di ZEE.

Pertanyaan mendasarnya terletak pada peraturan apakah yang mengizinkan Satgas 115 berada di ZEE dan sudah tepatkah Satgas 115 untuk menjadi aktor baru penegak hukum hingga di ZEE ? Peraturan yang melahirkan Satgas 115 sesungguhnya sejak awal sudah diduga akan menuai kontroversi. Mengapa? Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Perpes 115/2015 bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Satgas ini bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi, baik kapal, pesawat udara, maupun teknologi yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Bakamla, dan institusi terkait lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya Komandan Satgas 115, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan, dapat memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang ditentukannya. Dalam hal ini Satgas 115 memiliki hak untuk melaksanakan komando dan pengendalian atas kapal, pesawat udara, dan teknologi dari elemen negara yang sudah berada di dalamnya.

Satgas 115 terdiri atas Komandan Satgas Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana Harian Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Wakil Kepala Pelaksana Harian 1 Kepala Bakamla, Wakil Kepala Pelaksana Harian 2 Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Wakil Kepala Pelaksana Harian 3 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tim gabungan ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada komandan satgas yang merupakan satu-satunya pemegang otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur-unsur satgas. Dilihat dari aspek pertahanan, sangat jelas Perpres 115/2015 ini mencederai TNI, menentang UUD 1945, UU TNI Nomor 34/2004, danUUPertahanan.

Jika kita cermati pedoman umum untuk pelaksanaan operasi, Menteri KKP merupakan komandan satgas dan satu-satunya pemegang otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur-unsur satgas. Padahal jelas sangat bahwa organ TNI tidak boleh lepas kendali baik ke/dari luar TNI. Tentara di mana pun di dunia ini harus bertanggung jawab kepada panglimanya dan dalam hal ini TNI harus bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Meskipun Presiden adalah panglima tertinggi dari TNI, tetap saja perpres ini melanggar UU karena perpres ini hanya merujuk pada UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah lalai merujuk pada UUD 1945, UU Nomor 34/2004 tentang TNI, UU Nomor 3/2003 tentang Pertahanan.

Pusat Data Informasi KIARA juga mencatat setidaknya ada 4 kebijakan yang ditabrak oleh Perpres 155/2015 tentang Satgas 115, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut.

Dilihat dari sisi hukum laut, United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah membagi wilayah laut menjadi 4 wilayah : 1. Wilayah perairan sampai dengan 12 mil dari garis pantai ke arah laut. 2. Zona tambahan sampai dengan 24 mil dari garis pantai. 3. ZEE sampai dengan 200 mil diukur dari mulai 12 mil wilayah perairan. 4. Laut bebas lebih dari 200 mil.

Adapun aktor-aktor penegak hukum di wilayah laut telah juga diatur oleh UNCLOS di mana di zona laut bebas adalah kapal perang (war ships), di zona ZEE, adalah war ship dan kapal negara (government ship), di zona tambahan, kapal bea cukai dan karantina dan di wilayah perairan teritorial adalah kapal polisi, pengawasperikanan, Bakamla, KPLP, juga KRI.

Di ZEE berlaku hukum internasional, yaitu pelayaran damai. Secara internasional seluruh negara di dunia wajib menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran di zona tersebut. Di Indonesia, untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran diatur di UU 17/2008 tentang Pelayaran yang menugasi kapal KPLP bertindak sebagai governmentship untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran mulai dari wilayah perairan sampai dengan ZEE.

Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA di laut dan Article 73 UNCLOS memberikan kewenangan bagi negara pantaiuntuk mengambil tindakan hukum bila terjadi pelanggaran hukum di situ. Tapi secara tegas Article 111 UNCLOS juga telah mengatur bahwa penegak hukum di ZEE adalah hanya war ship & governmentship.

Itulah sebabnya tugas governemnt ship (umumnya dikenal sebagai coast guard) di seluruh dunia kemudian bertambah, yaitu untuk menertibkan dan mengamankan eksplorasi dan eksploitasi SDA. Sangatlah jelas, bagi kapalkapal selain dua jenis kapal tersebut, tidak ada yang diizinkan untuk menangkap, menindak pelanggar hukum atau melaksanakan hot pursuit (melakukan pengejaran seketika) di ZEE, sebagai salah satu sarana yang diberikan oleh UNCLOS kepada negara pantai.

Artinya, bagi kapal yang melakukan penangkapan dan penindakan di luar kedua jenis kapal tersebut di ZEE malah dapat dianggap sebagai kapal perompak, pembajak atau teroris di laut. Di sinilah letak permasalahan atas kapal Satgas 115 yang mencapai ZEE untuk melaksanakan Perpres 115 karena kapal Satgas 115 tidak dikenal di dunia internasional.

Argumen bahwa UNCLOS tidak mengatur kewajiban perolehan nomor International Maritime Organization (IMO) bagi kapal patroli dikarenakan kewajiban perolehan nomor IMO sebagai implementasi dari The International Convention for the Safety of Life at Se a (SOLAS) 1974, yang berlaku efektif sejak 1996, hanya berlaku terhadap kapal penumpang berukuran 100GT + dan kapal barang/ kargo berukuran 300GT +, membawa pertanyaan ke manakah kapal Satgas 115 akan bermuara secara hukum untuk dapat digelar hingga di ZEE ?

Inilah yang harus dijawab Kemlu karena jika insiden seperti ini terjadi lagi setidaknya Kemlu harus bisa melindungi kapal-kapal Satgas 115 dalam payung hukum internasional karena kapal patroli adalah kapal penegak hukum yang harus dikenal secara internasional apabila bermain di wilayah ZEE karena ZEE bukan wilayah kedaulatan Indonesia semata tetapi juga ada hak dunia internasional di sana.

Insiden Satgas 115 di Natuna kemarin kiranya dapat menjadi cambuk utama dalam pembenahan aturan dan peraturan baik aktor ataupun alat utama sistem senjata penegak hukum di rezim laut kita dalam rangka menjadi negara poros maritim dunia (PMD) yang digdaya, benar dan cerdas di lautan dan samudra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar