Senin, 11 April 2016

Duh, Iuran JKN

Duh, Iuran JKN

Hasbullah Thabrany ;   Guru Besar Universitas Indonesia;
Anggota KUPASI; Kumpulan Penulis Asuransi Indonesia
                                                   KORAN SINDO, 04 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Horee, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak jadi naik. Tapi cuma yang kelas III. Sebelumnya, ada politisi menuding JKN memberatkan rakyat.

Ada pemda mengancam menunda bergabung dengan JKN. Ada RSUD mengancam tidak mau lagi melayani peserta JKN. Ada anggota DPR meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menaikkan iuran. Padahal, setahun lalu, ia sudah menyuarakan kenaikan iuran. Di sisi lain, selama dua tahun pertamaJKNmediamemberitakan berbagai masalah JKN mulai dari defisit BPJS sampai peserta JKN ditolak secara halus. Begitu banyak peserta yang “dibohongi”.

Ada peserta dipaksa membayar sebagian, dipaksa bolak-balik pemeriksaan, RS membatasi jumlah pasien JKN, atau dipaksa menunggu lama. Ada RS yang “membohongi peserta” dengan katakata “jatah BPJS sudah habis”, “pemeriksaan ini tidak dijamin BPJS”, atau “obat ini tidak masuk Fornas”. Padahal, JKN menjamin semua jenis pengobatan. Peserta tidak boleh dipungut biaya ketika berobat karena peserta sudah bayar iuran.

Dalam media sosial beredar juga, entah benar atau hoax, kegundahan Presiden Jokowi atas layanan diskriminatif peserta JKN di RS. Alasannya sama, bayaran JKN ke RS dan dokter terlalu kecil. Mengapa iuran harus naik? Sejak awal, bayaran ke RS dan dokter, khususnya yang swasta, memang jauh di bawah harga keekonomian. Besaran tarif kapitasi dan CBG untuk fasilitas kesehatan swasta sama sekali belum layak, belum sesuai dengan UU SJSN.

Inflasi saja selama dua tahun sudah mencapai 12% lebih. Jika bayaran tidak dinaikkan, peserta akan jadi korban. Semakin banyak peserta yang tidak dilayani dengan baik. Rumah sakit dan dokter harus hidup layak. Mereka bukan lembaga amal, yang harus menolong semua yang sakit. Negaralah yang harus hadir. Untuk menaikkan bayaran ke fasilitas kesehatan, diperlukan kenaikan iuran. Itulah gotong-royong.

Rakyat Tidak Mampu? Data BPS menunjukkan di tahun 2013, sebelum JKN, rata-rata rumah tangga membelanjakan Rp 24.169 per orang per bulan (POPB) untuk kesehatan, tetapi belanja rokok mereka mencapai Rp 43.930 POPB. Kok beli rokok mampu? Pada kelompok termiskin di tahun 2014, kelompok termiskin menghabiskan rata-rata Rp6.006 POPB untuk rokok, tetapi hanya menghabiskan Rp853 untuk kesehatan. Belanja rokok tujuh kali lebih banyak.

Selama 15 tahun terakhir penduduk Indonesia menghabiskan uang untuk membeli rokok 2-3 kali lebih banyak bila dibandingkan untuk biaya kesehatan. Percayakah kita bahwa iuran JKN memberatkan? Di tahun 2016, hampir 70 juta pria Indonesia, umumnya kepala rumah tangga, menghabiskan 1-2 bungkus rokok per hari dengan menghabiskan Rp 360.000-720.000 per bulan. Mengapa iuran JKN yang cuma Rp30.000 POPB memberatkan?

Iuran untuk keluarga dengan dua anak hanya sepertiga belanja rokok sebulan. Dengan iuran sebesar itu mereka dapat berobat kanker atau operasi jantung yang berbiaya Rp300 juta. Terlalu mahalkah Rp 30.000? Apa ukurannya? Dampak Keputusan Politik Ternyata pendengaran Presiden cukup sensitif. Iuran kelas III pekerja bukan penerima upah (PBPU) tidak dinaikkan. Apa dampaknya? Sudah barang tentu, total penerimaan BPJS Kesehatan akan berkurang dari prediksi semula.

Selain itu, dapat terjadi perpindahan pilihan peserta penerima upah (PPU) dan PBPU yang tadinya memilih kelas II dan kelas I ke kelas III yang iurannya tetap pada Rp25.500. Ada insentif baru, peserta yang membayar iuran kelas III dapat pindah kelas ketika dia dirawat inap dengan membayar selisih biaya perawatan. Jika BPJS Kesehatan lengah, bisa jadi PPU pindah. Hal itu tidak boleh terjadi, sebab hal itu merupakan moral hazard peserta. Untuk mencegah hal itu, BPJS harus mengembangkan sistem informasi yang baik.

Pembatalan kenaikan iuran kelas III adalah keputusan politik. Padahal, besar kecilnya uang—sebagai alat gotongroyong— haruslah keputusan teknis prinsip asuransi. Begitu juga pembatasan upah untuk perhitungan iuran yang hanya Rp8 juta per bulan merupakan keputusan politik. Dengan pembatasan tersebut, pekerja dengan upah tinggi, misalnya Rp30 juta, mengiur sama dengan peserta yang mempunyai upah Rp8 juta. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip gotongroyong luas dalam UU SJSN.

Dampaknya adalah tidak optimalnya penerimaan BPJS. Jika pemerintah menetapkan iuran lebih rendah dari harga keekonomian, seharusnya pemerintah menyuntikkan dana ke BPJS. Prinsip subsidi BBM tidak berbeda dengan subsidi iuran. Pada subsidi BBM, ketika Pertamina menghitung, misalnya harga keekonomian solar Rp6.000 dan pemerintah menetapkan harga jual solar Rp5.000, pemerintah mengucurkan Rp1.000 ke Pertamina.

Seharusnya pemerintah membayar iuran sesuai dengan harga keekonomian kepada BPJS dan BPJS membayar fasilitas kesehatan dengan harga keekonomian. Apakah bayaran BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan sudah sesuai dengan harga keekonomian? Belum. Secara makro, bayaran BPJS Kesehatan di tahun 2015 barulah sekitar 13- 15% dari belanja kesehatan nasional. Padahal jumlah peserta JKN sudah mencakup 60% penduduk.

Artinya, belanja kesehatan bersama dari dana amanat seluruh peserta baru mencakup 25% dari belanja seharusnya. Jangan heran jika layanan JKN masih jelek. Banyak peserta yang “diakali” atau “dibohongi”. Apakah pejabat tinggi tidak tahu? Mereka tahu. Sebab mereka mendapat jaminan kesehatan dengan iuran yang besar, yaitu lebih dari Rp1.700.000 per pejabat per bulan. Premi asuransi kesehatan swasta dengan jaminan kelas III dan tidak selengkap jaminan pada JKN tidak ada yang di bawah Rp100.000 POPB. Ada kualitas ada harga.

Jadi jangan heran jika RS mendahulukan pasien “umum” ketimbang pasien BPJS. Solusi Ada di Depan Mata asal Mau. Solusi logis dan rasional ada di depan mata. Pemerintah dan BPJS bisa melakukan kampanye mengurangi konsumsi rokok sepertiganya untuk membayar iuran JKN. Dengan pengurangan itu, terjadi pergeseran dana sebesar Rp110 triliun. Tahun 2015 rakyat Indonesia membakar Rp330 triliun dengan mengonsumsi rokok.

Dana pemerintah untuk membayari iuran bagi 90 juta penduduk termiskin hanya sekitar Rp25 triliun. Peserta PBPU umumnya juga perokok. Maka menaikkan harga dan cukai rokok akan menaikkan pendapatan pemerintah. Dengan begitu, PBPU membayariuransecara tidaklangsung. Kini, tingkat kolektabilitas PBPU hanya sedikit lebih dari 50%. Tidak ada bukti di dunia, sistem jaminan kesehatan dapat mengumpulkan iuran langsung dari PBPU.

Untuk membayari iuran JKN kepada 150 juta PBPU kelas II, Rp51.000 POPB, hanya dibutuhkan dana Rp91,8 triliun. Tidak sampai 60% dana cukai rokok yang diterima tahun ini yang ditargetkan hampir Rp140 triliun. Pemerintah Filipina mengucurkan 80% dana cukai rokok untuk jaminan kesehatan rakyatnya. Mengapa Indonesia tidak bisa?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar