Jumat, 08 April 2016

Urgensi Fiskal Tax Amnesty

Urgensi Fiskal Tax Amnesty

Ronny P Sasmita ;   Analis Ekonomi Politik Financeroll Indonesia
                                                        MEDIA IDONESIA, 08 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak kuartal I tahun ini baru mencapai Rp 194 triliun atau Rp 4 triliun lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu, Rp198,23 triliun. Sebagaimana diberitakan media, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan akan berupaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.360,1 triliun. Terlebih lagi, penerimaan pajak menopang pembiayaan sekitar 70% dari APBN 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun. Mau tidak mau, berbagai upaya harus dilakukan segera, di antaranya mengumpulkan dan memperbaiki informasi wajib pajak (WP) hingga pemberian insentif pengampunan pajak (tax amnesty).

Opsi yang tersisa selain berbagai upaya untuk memenuhi target ialah keberanian untuk memangkas belanja. Secara tradisional, setiap ada momen APBN-P selalu tebersit harapan unit-unit kerja pemerintahan untuk mendapat tambahan anggaran yang lebih tinggi. Tampaknya pemerintah sangat menyadari bahwa pos penerimaan negara merupakan titik rapuh APBN. Kerapuhan postur APBN sejatinya hanya merupakan imbas dari sistem penyusunan anggaran yang dianut yang selama ini ternyata dilakukan dengan menetapkan belanja terlebih dahulu. Anggaran belanja dikumpulkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dari kementerian/lembaga, termasuk dana yang didaerahkan.

Dengan pagu anggaran belanja yang ada, pemerintah lalu menggali sumber-sumber penerimaan untuk pembiayaannya. Artinya, daftar rencana belanja tidak dibarengi dengan kesiapsiagaan dana (fresh money) di kas negara. Jika dibandingkan dengan penetapan belanja, penyusunan anggaran penerimaan sangatlah kompleks. Agar penerimaan negara yang realistis bisa diraih, pemerintah menggunakan asumsi dasar.
Target penerimaan total ditetapkan dengan memperhitungkan besaran ekonomi makro nasional dan internasional. Asumsi dasar atas kuantitas produksi migas dalam negeri, harga migas Indonesia, dan harga migas dunia dibuat sehubungan dengan pos penerimaan sumber daya alam.

Fokus perhatian banyak tertumpah pada perpajakan lantaran statusnya sebagai sumber penerimaan utama. Estimasi persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi domestik menjadi prasyarat dalam menghitung target pertumbuhan alami penerimaan perpajakan.

Dengan kondisi seperti ini, akhirnya pemerintah dipaksa untuk tidak hanya menggali pendapatan dari sumber yang sudah ada, tapi juga berjuang memancing kepulangan dana yang ditempatkan di luar negeri melalui RUU Tax Amnesty (repatriasi). Secara umum, setidaknya ada dua aturan besar yang akan disentuh pemerintah untuk menggelembungkan pendapatan negara. Pertama, lewat revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua, lewat pembentukan RUU Pengampunan Pajak atau yang populer disebut RUU Tax Amnesty.

Ganggu pembangunan

Pemerintah nampaknya tak sungkan-sungkan lagi menggali sumber pajak karena ingin mengejar target pajak tahun ini yang mencapai Rp 1.368 triliun. Sekadar mengingat, tahun lalu dengan target Rp 1.294,3 triliun, Ditjen Pajak hanya mampu mengumpulkan 81,5%, atau Rp 1.055 triliun. Ini berarti bahwa Ditjen Pajak harus mencapai pendapatan 30% lebih tinggi ketimbang tahun lalu. Namun, dari perkembangan yang ada, jika tidak segera dicarikan solusi fiskalnya, saya menduga, kemungkinan akan ada selisih target dan penerimaan pajak (shortfall) sampai Rp200-an triliun yang bisa mengganggu rencana pembangunan tahun ini.

Atas alasan inilah akhirnya pemerintah berkeinginan mengajukan revisi UU KUP. Secara teknis, pemerintah salah satunya ingin memperluas WP pribadi. Misalnya, dengan melegalkan kewenangan menggali data rahasia nasabah dan pribadinya tanpa batas sebagaimana yang santer diberitakan belakangan ini. Prosesnya dibahas bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, yakni revisi UU yang nantinya memayungi keterbukaan pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEOI), diharapkan rampung pada 2017.

Selain merevisi aturan yang sudah ada, pemerintah juga berniat menyusun RUU Tax Amnesty. Harapannya, dana hasil ekspor yang selama ini disimpan pengusaha ke luar negeri, bisa masuk kembali ke Tanah Air (repatriasi). Tarif tebusannya 2% untuk dana yang dilaporkan tapi tak direpatriasi dan diskon menjadi 1% untuk modal yang disimpan kembali ke dalam negeri. Menurut pemerintah, dana yang terparkir di luar negeri diperkirakan mencapai Rp 4 ribu triliun. Dari dana itu, kemungkinan yang tertarik untuk ikut tax amnesty diperkirakan sebesar Rp 3 ribu triliun.
Jika benar, pajak yang masuk bisa mencapai Rp 60 triliun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro malah mengatakan dana tersebut bisa terserap hanya tiga bulan sejak beleid itu disahkan.

Persoalannya, data yang ada masih simpang siur. Pemerintah berpatokan kepada data dari Mckinsey dan Formal Tax Authority di berbagai negara yang belum terperinci secara teknis. Asumsinya, tentu tidak semua dana tersebut bisa direpatriasi dengan mudah. Saya menduga sebagian besar dana tersebut justru berupa dana produktif yang terikat dengan daerah di mana dana itu terletak sehingga kalkulasi Rp 3 ribu triliun dari Rp 4 ribu triliun yang diasumsikan pemerintah terlihat terlalu ambisius dan berlebihan. Ini belum termasuk soal ketidakbersediaan para objek tax amnesty, baik karena sudah terlalu nyaman berada di luar sistem perpajakan nasional (via manipulasi offshore company) ataupun karena alasan-alasan lainnya, termasuk ketakutan diketahuinya asal-usul dana tersebut (bagi objek tax amnesty yang takut terjerat pasal pencucian uang).

Alasan politis

Pada tataran lain, pengesahan RUU Tax Amnesty nampaknya akan menjadi tantangan politis pertama bagi pemerintah. Pasalnya, ada indikasi DPR ingin menunda pembentukan RUU ini. Hal ini patut juga dimaklumi, toh DPR memiliki wewenang untuk itu. Jadi, pemerintah jangan terlalu cepat berasumsi bahwa lantaran kocek negara sedang ketat, lalu DPR dianggap akan setuju begitu saja. Konon, pembahasan RUU Tax Amnesty baru akan mulai dibahas di DPR setelah masa reses.

Di mata pemerintah, kengototan untuk merampungkan RUU Tax Amnesty agar terbentuk tahun ini tentu memiliki alasan yang sangat kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, kekurangan penerimaan pajak akan membawa dua risiko lain. Pertama, risiko fiskal dari kemungkinan shortfall penerimaan pajak. Kedua, risiko defisit anggaran lebih besar jika tax amnesty akhirnya tidak mendorong penerimaan pajak sesuai harapan.
Bahkan, kabarnya Menteri Keuangan pun mengakui bahwa skenario menghadapi ancaman pelebaran defisit sangat tergantung kepada kebijakan tax amnesty.

Berhasil atau tidaknya tax amnesty akan menentukan porsi jumlah utang, pemangkasan anggaran, sampai penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) 2015. Pemerintah sejatinya dalam APBN 2016 menargetkan defisit tahun ini sebesar Rp273,2 triliun, atau 2,15% dari Produk Domestik Bruto. Dengan asumsi menggunakan SiLPA Rp20 triliun, pemerintah ingin bisa melebarkan defisit menjadi Rp293,1 triliun, atau 2,31%.

Jika pemerintah mengalami kekurangan penerimaan lagi, salah satu cara efisiensi bujet ialah pemangkasan anggaran dan dipastikan bakal ada pemotongan anggaran nonprioritas. Besar kemungkinan kementerian dan lembaga akan diminta menyisir anggarannya, mengurangi belanja barang atau belanja rutin non-gaji, sampai memangkas biaya perjalanan dinas.
Kesamaan sikap antara pemerintah dan DPR akan menjadi jawaban krusial atas pertanyaan 'seberapa mampu pemerintah tahun ini merealisasikan target penerimaan negara dari sektor perpajakan?' Salah satu jawaban pentingnya ada pada UU Tax Amnesty, seberapa kuat niat kedua belah pihak untuk mencapai target penerimaan negara dari sektor perpajakan dan seberapa positif political will mereka untuk memberi pelumas kepada perekonomian nasional yang terancam macet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar