Selasa, 19 April 2016

Revolusi Mental Korupsi

Revolusi Mental Korupsi

Yonky Karman ;   Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta
                                                        KOMPAS, 18 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Korupsi di Indonesia tidak ada matinya, bahkan modusnya kian canggih. Memang tidak ada negara bebas korupsi, tetapi Indonesia bermasalah dengan mental korupsi.

Mental itu telah merusak kinerja penegak hukum, sekaligus menyempurnakan kerusakan negara akibat korupsi. Institusi penegak hukum konvensional sudah mengalami pembusukan sehingga penindakan atas kasus korupsi tidak menimbulkan efek jera. Yang terjaring dalam operasi tangkap tangan hanya sedang apes. Jauh lebih banyak yang aman menikmati hasil korupsi. Rata-rata, vonis kasus korupsi sepanjang 2015 pun terendah dalam tiga tahun terakhir, dengan 68 vonis bebas (28 vonis bebas pada 2014 dan 16 pada 2013).

Tahun 1970-an, Bung Hatta melontarkan sinyalemen budaya korupsi di Indonesia. Namun, dalam seminar bertajuk "Membangun Indonesia Baru", yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (8/11/ 2012), Mahfud MD sebagai ketua alumni mengingatkan untuk tidak begitu saja percaya omongan Hatta. Korupsi bukan budaya warisan nenek moyang dan baru membudaya pada era pemerintahan Soeharto. Hatta hanya melihat korupsi pada waktu itu sebagai ancaman bagi perkembangan bangsa.

Kultur feodal

Hatta tak salah dengan budaya korupsi dalam arti ditunjang akar kultural. Semua bangsa pernah hidup dalam kultur feodal. Namun, bangsa-bangsa di negara maju mengalami transformasi kultural melalui revolusi mental dan meritokrasi. Kenaikan pangkat dari prestasi kerja, bukan karena kedekatan dengan atasan. Penambahan harta jelas asal- usulnya. Pejabat pun menolak pemberian yang tidak jelas (gratifikasi). Berbeda dari negara maju, Indonesia memelihara kultur feodal masuk ke birokrasi dengan alasan bagian dari identitas bangsa. Atasan pantas dilayani bawahan dalam arti bawahan tidak boleh mengoreksi korupsi atasan. Sebagai kompensasi, atasan membiarkan korupsi bawahan.

Maka, korupsi kita bukan lagi soal oknum karena modusnya dalam semangat kebersamaan, berjenjang, lintas sektoral, bahkan antara yang diawasi dan yang mengawasi. Fungsi pengawasan secara konvensional tidak efektif mencegah korupsi. Korupsi berjemaah, begitu istilahnya, sama sekali tidak ada hubungan dengan agama, tetapi sindiran halus untuk bangsa religius.

Dalam kultur feodal, pejabat merasa pantas dilayani rakyat. Hormat dari rakyat dimaknai dengan upeti. Rakyat tidak memperoleh layanan publik berkualitas karena tidak membayar pungutan liar (pungli) ataupun uang pelicin. Penegak hukum lebih berperilaku sebagai penguasa hukum. Salah satu penyebab kemacetan di Jakarta adalah ulah pengemudi angkutan umum yang merasa bebas mengabaikan rambu-rambu lalu lintas karena telah dikenai pungli.

Semasa dijajah VOC, bangsa Indonesia sudah hidup dalam alam korupsi yang akhirnya membuat perusahaan dagang Belanda itu bangkrut. Meski penjajahan Jepang amat singkat, fasisme menyempurnakan kerusakan fisik dan mentalitas bangsa. Kita siap merdeka (dengan mati sebagai alternatif), tetapi tidak siap membangun.

Koentjaraningrat dalam Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan menyatakan, mentalitas menerabas dan tidak suka bertanggung jawab sebagai akibat terlalu lamanya masa dekolonisasi (penjebolan norma-norma lama). Orang kita pandai mengambil jalan pintas meskipun membuat kacau. Kita berani berbuat salah, tetapi tidak berani mengakuinya. Tersangka kasus korupsi berbelit-belit dalam keterangan dan tiba-tiba sering sakit ketika hendak diperiksa.

Mentalitas proyek

Korupsi kita dilakukan dengan leluasa karena terlindung birokrasi dan undang-undang. Pada era Soeharto, korupsi terpusat dan terstruktur. Pasca Soeharto, korupsi tetap terstruktur, tetapi terdesentralisasi. Dengan penguatan unsur parpol (legislative-heavy), semua elemen partai mengambil bagian dalam praktik korupsi. Salah satu jalan mendapat uang dengan mudah adalah menjadi politisi.

Eksekutif menyusun anggaran dan kebijakan, dalam semangat kongkalikong dengan legislatif. Legislatif belajar dari eksekutif dengan mentalitas proyeknya. Eksekutif menutup sebelah mata terhadap legislatif yang terlibat dalam bisnis proyek pemerintah. Legislatif juga menutup sebelah mata terhadap potensi inefisiensi uang negara dan kebijakan pembangunan tak berkualitas. Yang lebih parah, peraturan daerah disusun dengan menyerap aspirasi pengusaha. Dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, negara sepintas tidak dirugikan, malah untung. Itulah yang membuat pemprov bersikeras meneruskan proyek itu dan mengabaikan banyak pertimbangan non-ekonomis. Ada risiko kerusakan lingkungan yang semakin masif dan tak bisa pulih. Masyarakat pesisir semakin miskin karena kehilangan mata pencarian tradisional.

Seharusnya, pemerintah meningkatkan keterampilan nelayan tradisional dan memperkuat daya tawar hasil tangkapan mereka. Fluktuasi harga hasil tangkapan mereka hanya dinikmati tengkulak dan pengusaha, bukan oleh mereka. Nasib mereka akan sama seperti petani desa yang setelah tanpa tanah bekerja serabutan di kota. Alih-alih menyerap aspirasi masyarakat yang berjuang untuk hidup, wakil rakyat menyuarakan kepentingan investor dan memperjuangkan nilai tambah kaum berpunya.

Dengan dalih penyerapan aspirasi dan pembangunan daerah, anggota DPR kongkalikong dengan pejabat daerah dan pihak swasta untuk mendapat proyek yang dibiayai APBN. Itulah yang terjadi dalam proyek pengadaan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terdakwa yang tadinya seorang anggota DPR mengaku menerima jatah proyek pemerintah beserta imbalannya adalah praktik lazim anggota sampai pimpinan DPR. Pengakuan itu pun dibenarkan direktur jenderal kementerian yang menangani infrastruktur. Mental proyek sudah menjadi budaya elite politisi.

Tanpa revolusi mental, pemberantasan korupsi akan selalu tertinggal dengan kecepatan dan metamorfosis korupsi. Meski ditakuti koruptor, KPK memiliki jangkauan terbatas. Bahkan, ada perlawanan balik dan berhasil dalam bentuk praperadilan untuk kasus korupsi. Upaya pelemahan KPK selalu datang dari politisi dan penguasa yang terganggu. Beberapa kali gerakan masyarakat sipil harus membela langsung komisi antirasuah itu.

Revolusi mental harus dimulai dari atas dan dibuat terstruktur. Harus ada sanksi serius bagi pejabat yang tidak melaporkan dengan benar penghasilan dan kekayaannya. Dokumen Panama telah membuat perdana menteri mengundurkan diri dan protes warga di mana-mana, tetapi di Indonesia meski sudah tersebut tidak ada kegaduhan politik. Terkait korupsi, penguasa kita dikuasai budaya permisif.

Presiden sebagai kepala negara dapat memanggil petinggi kehakiman, kejaksaan, dan kepolisian. Para petinggi itu perlu mendengar langsung dari kepala negara seberapa darurat dan seriusnya korupsi hendak diberantas. Harus ada sanksi untuk penegak hukum dan hakim yang membuat koruptor dihukum ringan. Sebaliknya, harus ada promosi atau insentif untuk penegak hukum yang konsisten memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Akhirnya, agama sebagai bagian dari kultur bangsa seharusnya bisa menjadi bagian untuk mengikis akar kultural korupsi. Namun, energi keberagamaan kita lebih terarah kepada ortodoksi dan kesalehan lahiriah. Jarang khotbah yang memuliakan manusia yang hidup sesuai dengan gajinya dan menjauhi praktik korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar