Kamis, 14 April 2016

Perdagangan Manusia ke Suriah

Perdagangan Manusia ke Suriah

AM Sidqi ;   Diplomat di KBRI Damaskus, Suriah
                                                        KOMPAS, 14 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Nama Sri Rahayu binti Masdin Nur, tenaga kerja Indonesia asal Sumbawa di Suriah, mencuat ke publik setelah berhasil diselamatkan Kedutaan Besar RI di Damaskus, Suriah, dari ”ibu kota” Negara Islam di Irak dan Suriah di Raqqah. Sri Rahayu pun telah dipulangkan ke Tanah Air pada gelombang ke-273 repatriasi pada 28 Maret lalu.

Faktanya, Sri Rahayu adalah satu nama dari ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang berhasil diselamatkan KBRI Damaskus dari Suriah. Sejak konflik bersenjata melanda Suriah, Pemerintah Indonesia telah mengevakuasi/repatriasi besar-besaran: 12.316 WNI di Suriah dipulangkan ke Tanah Air dalam 273 gelombang.

Pemerintah pun telah menerapkan moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI/penata laksana rumah tangga (PLRT) ke Suriah sejak September 2011. Moratorium tersebut diperkuat jadi penghentian permanen sejak 2015. Sejak penerapan moratorium dimaksud, TKI yang dikirim ke Suriah dinyatakan sebagai korban perdagangan manusia (tindak pidana perdagangan orang/TPPO) karena dikirim melalui cara yang tidak prosedural dan ilegal.

Repatriasi, TPPO, dan FTF

Namun, ironisnya, di saat rakyat Suriah mengungsi ke luar negeri akibat konflik berkepanjangan, arus pengiriman korban TPPO berkedok penempatan TKI ke negara berbahaya ini terus berlangsung.

Dapat dibayangkan, pada satu sisi pemerintah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk merepatriasi seluruh WNI/TKI dari Suriah, tetapi pada sisi lain korban perdagangan manusia terus dikirim secara ilegal ke negara konflik ini. Sejak pemerintah menerapkan moratorium pengiriman TKI/PLRT ke Suriah, KBRI Damaskus telah menangani 153 kasus TPPO, dengan rincian: pada 2012 ada satu kasus; 2013 (26 kasus); 2014 (16 kasus); 2014 (85 kasus); dan hingga April 2016 sudah tercatat 25 kasus.

Berdasarkan pengakuan para korban dan pengamatan di lapangan, biasanya para perekrut di daerah selalu mengiming-imingi korban dengan gaji besar untuk bekerja di Uni Emirat Arab, Qatar, atau Oman sebagai TKI/TKW. Namun, pada kenyataannya, para korban malah dikirim ke Suriah.

”Jalur tradisional” pengiriman perdagangan manusia ke Suriah adalah melalui Kuala Lumpur ke Dubai/Abu Dhabi/Doha/Muscat ke Damaskus. Mereka berangkat tanpa kontrak resmi, tanpa prosedur, dan tanpa keahlian, sehingga kerap dianiaya majikan dan sering ditemukan berpenyakit hepatitis, TBC, dan HIV, tetapi dipaksa terus bekerja. Pada 2015, empat korban perdagangan manusia meninggal dunia di Suriah karena penyakit kronis. Sementara pada Januari 2016, dua WNI korban perdagangan manusia meninggal dunia di Suriah karena stroke dan bunuh diri.

Pada awal 2016, KBRI Damaskus menemukan indikasi jalur baru pengiriman korban TPPO ke Suriah. Berbeda dengan ”jalur tradisional” via negara-negara Teluk, kini ditemukan jalur baru melalui Istanbul. Jalur Istanbul dikenal sebagai jalur Foreign Terorist Fighter (FTF) yang akan bergabung dengan kelompok teroris di Suriah, seperti Negara Islam di Irak dan Suriah atau Jabhat al-Nusra.

Dengan makin bertambahnya jalur pengiriman korban perdagangan manusia ke Damaskus via Istanbul, patut diduga terdapat pembauran pengiriman korban TPPO dengan FTF ke Tanah Syam ini. Hal ini kian mengkhawatirkan karena sulit dibedakan antara korban TPPO dengan FTF. Ditambah lagi, penyelamatan korban TPPO ke wilayah yang dikuasai kelompok teroris semakin sulit dilakukan atau bahkan korban dapat dipekerjakan sebagai budak seks.

Asimetri persepsi Indonesia-Suriah

Di mata Pemerintah Indonesia, ”tenaga kerja” yang dikirim pasca moratorium penempatan TKI jelas merupakan korban perdagangan manusia. Akan tetapi, Pemerintah Suriah masih memandang korban TPPO itu merupakan ”tenaga kerja resmi” karena dikirim dengan paspor asli Indonesia dan dibuatkan visa serta izin tinggal oleh agen/majikannya di Suriah.

Asimetri persepsi antara Indonesia-Suriah ini disebabkan belum terdapat kesepakatan antara kedua negara dalam bentuk perjanjian internasional tentang pengiriman tenaga kerja. Pada 2008, Pemerintah Indonesia secara sepihak menetapkan Suriah sebagai negara penerima/tujuan penempatan TKI. Selanjutnya, dengan sepihak Pemerintah Indonesia menghentikan penempatan TKI sementara (2011) dan permanen (2015). Sebaliknya, Pemerintah Suriah secara sepihak belum mau mencabut Indonesia dari daftar enam negara pengirim pekerja rumah tangga (Nigeria, Indonesia, Banglades, Nepal, Sri Lanka, dan Vietnam).

Akibat dari asimetri persepsi ini, KBRI Damaskus menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam memenuhi pengaduan/permintaan agar korban perdagangan manusia segera dipulangkan dari Suriah. Bagi Pemerintah Indonesia, korban TPPO harus segera dipulangkan, tetapi Pemerintah Suriah tidak mau menerbitkan exit permit bagi para korban sebelum ”masa kontrak”-nya selesai.

Di samping isu terorisme, masalah nyata perlindungan WNI di tengah gejolak konflik Suriah adalah perdagangan manusia yang sejatinya bersumber dari Tanah Air. Karena itu, guna meneguhkan kehadiran negara, diperlukan keseriusan pencegahan permasalahan TPPO secara komprehensif dan holistik dari hulu, sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Perpres No 69/2008 tentang Gugus Tugas Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO. Hal yang tidak kalah penting, pemerintah harus kembali memulai pembicaraan tingkat tinggi dengan Suriah untuk menuntaskan program repatriasi dan perlindungan WNI di tengah gejolak konflik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar