Senin, 11 April 2016

Optimis atau Skeptis: Sidang AICHR di Jakarta

Optimis atau Skeptis: Sidang AICHR di Jakarta

Dinna Wisnu ;   Pengamat Hubungan Internasional;
Co-founder & Director Paramadina Graduate School of Diplomacy
                                                   KORAN SINDO, 06 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Minggu ini Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) melakukan sidang ke-21 di Kantor Sekretariat ASEAN Jakarta. Ini akan menjadi pertemuan pertama di mana seluruh komisioner AICHR yang bertugas untuk periode 2016-2018 akhirnya berkumpul.

Dari sepuluh komisioner, delapan adalah komisioner baru, yakni dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, dan Vietnam. Apa yang dapat diharapkan dari pertemuan ini? Akankah para komisioner baru ini lebih efektif membangun optimisme tentang pemajuan dan perlindungan HAM di ASEAN? Ataukah mereka justru membangun lapisan benteng untuk menahan kritik terhadap ASEAN atau AICHR?

Dalam pengalaman saya yang masih singkat bertugas sebagai komisioner di AICHR, jawaban saya saat ini adalah bahwa AICHR sebenarnya bisa bertindak lebih efektif untuk merespons isu-isu HAM, tetapi sejumlah hal harus terpenuhi. Kuncinya adalah memanfaatkan beragam cara yang mungkin dilakukan untuk melakukan pemajuan HAM dengan bertahap melalui terbangunnya instrumen nasional dan regional untuk perlindungan HAM.

Proses ini perlu berjalan paralel dengan usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai HAM karena bila tidak potensi konflik tak dapat dihindarkan. Dalam hal ini, AICHR membutuhkan perubahan dari dalam sekaligus juga dukungan dari luar. Perubahan dari dalam adalah tantangan terbesar.

AICHR yang lahir di tahun 2009 adalah bagian dari paket reformasi yang dirancang untuk meremajakan struktur kelembagaan dan reputasi ASEAN (Narine, 2012). AICHR dibekali dengan 14 mandat dan fungsi, sebagaimana termaktub dalam kerangka acuan (TOR) AICHR.
Mandat itu antara lain untuk meningkatkan pemahaman publik tentang HAM dari penduduk di ASEAN, membangun strategi untuk memajukan dan melindungi HAM, hingga terlibat dalam kegiatan dengan badan-badan ASEAN atau lembaga-lembaga lain terkait ASEAN.

AICHR juga punya mandat untuk memberikan nasihat dan bantuan teknis terkait HAM kepada badan-badan sektoral ASEAN serta memperoleh informasi dari negara-negara anggota ASEAN tentang upaya yang mereka lakukan untuk memajukan dan melindungi HAM di negaranya. Mandat tersebut adalah mekanisme dan bukan otoritas.

TOR AICHR saat ini menyatakan bahwa para komisioner tidak memiliki mandat ataupun instrumen serta anggaran kelembagaan yang memungkinkan mereka untuk menanggapi kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk yang terbukti macet di tingkat nasional. AICHR sebagai suatu lembaga bahkan tidak bisa memberikan komentar terhadap dugaan pelanggaran HAM.

Upaya maksimal yang dapat dilakukan AICHR adalah meminta informasi dari negara yang menjadi perhatian dan pertemuan itu pun akan dirancang tertutup untuk publik. Selain itu, karena hampir semua Komisioner ASEAN adalah pejabat pemerintahan atau diplomat senior, opini atau komentar tentang segala hal dalam AICHR hampir selalu menekankan pada kesesuaian dengan prosedur negara dan kebijakan negara; bahkan kecocokan dengan posisi politik partai atau pihak yang berkuasa di suatu negara.

TOR AICHR menjadi sarana mekanisme disipliner komisioner sebelum bertindak. Ini sebab suburnya skeptisme terhadap AICHR. Belum ada keinginan untuk membaca apa yang tersirat, atau membangun imajinasi tentang hal-hal yang sebenarnya mungkin terjadi bila sejumlah kegiatan diolah sedemikian rupa. Ironisnya, di luar lingkar AICHR, upaya membangun AICHR juga baru sebatas kritik.

Ruang formal yang terbatas untuk publik di AICHR menebalkan keyakinan bahwa AICHR kurang seriusnya dalam memelopori perubahan dalam hal pengarusutamaan HAM dalam kebijakan dan praktik-praktik tata kelola pemerintahan di Asia Tenggara. Jika hal ini berlanjut, AICHR akan menggenapi apa yang dituduhkan selama ini dan tidak beranjak ke mana-mana.

Kita tentu kenal filosofi ”gelas setengah penuh”; beginilah saya memilih untuk melihat ASEAN dan AICHR. Selama enam tahun AICHR berdiri, tantangan dalam meyakinkan dunia tentang kemampuan (dan kemauan) negara-negara ASEAN untuk mengarusutamakan HAM sebaiknya tidak dilihat sebagai suatu defisit dalam mencapai tujuan bersama, tetapi sebagai suatu peluang tahapan yang terbuka luas untuk dibentuk sesuai idealisme bersama.

Pergumulan pengalaman dari masing-masing pemangku kepentingan dapat membentuk rasa saling percaya sesuai visi bersama ASEAN yang tertulis dalam TOR AICHR. Meskipun mandat AICHR terbatas, makna berdirinya AICHR mencakup upaya menegakkan standar-standar HAM internasional seperti disyaratkan oleh Deklarasi Universal HAM dan instrumen-instrumen HAM yang sudah diadopsi oleh negaranegara ASEAN.

AICHR membutuhkan dukungandari negara dan masyarakat sipil se-Asia Tenggara untuk melahirkan rasa optimisme. Jajaran pemimpin ASEAN dipanggil untuk konsisten dengan kesepakatan mendirikan AICHR dan konsekuensinya adalah membuka peluang pengarusutamaan penegakan HAM di segala kegiatan pilar-pilar komunitas ASEAN.

Negara-negara anggota ASEAN patut menyadari bahwa penegakan HAM dalam tiap bentuk kerja sama antarnegara ASEAN akan menciptakan nilai-nilai baru yang akan membuka peluang tanggapan positif dari negara lain terutama negara-negara non-ASEAN. Tanggapan tersebut dapat mengejewantah dalam kerja sama ekonomi hingga kerja sama sosial.

Dengan kata lain, pemajuan dan perlindungan HAM tidak mudah dan menantang, membutuhkan upaya serius dan energi besar. Namun ketika sudah terlembagakan dengan baik, nilai tambahnya akan terjamin bagi produk dan jasa yang diproduksi dari kawasan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar