Selasa, 12 April 2016

Moderasi Hukuman Mati

Moderasi Hukuman Mati

M Ali Zaidan ;   Dosen Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta;
Anggota Komisi Kejaksaan RI (2006-2010)
                                                        KOMPAS, 09 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”Tuhan saja Maha Pemaaf,” demikian ”Pojok” harian ini pada edisi 22 Maret lalu ketika pemerintah dan DPR sepakat moderasi hukuman mati. Dalam batas tertentu, ungkapan demikian tak terlalu salah, tetapi dalam bidang hukum, maaf-memaafkan itu harus diletakkan dalam bingkai proporsional.

Di negara Islam pada umumnya, seperti Arab Saudi, pemaafan dapat menghapuskan eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan apabila terdapat maaf dari keluarga korban. Hal demikian memang ditetapkan Al-Quran, Surah Al-Baqarah: 178. Juga dalam Perjanjian Lama, Mikha 7: 18. Berkaca dari dua kitab suci di atas, tentang moderasi hukuman mati telah terdapat rujukan yang diakui secara universal.

Dalam hukum positif, berbagai undang-undangtetap mempertahankan eksistensi hukuman mati. Dalam UU Korupsi, UU Terorisme, dan dalam induknya, KUHP, terdapat pengaturan hukuman mati. Namun, yang pasti, kontroversi hukuman mati akan terus muncul ketika terdapat rencana menghapuskan ataupun mempertahankannya

Di dunia terjadi polarisasi dalam dua kelompok besar: negara yang telah menghapuskannya (golongan abolisionisme) dan yang tetap mempertahankannya (kelompok retensionisme). Pada yang disebut terakhir pun masih terdapat penggolongan antara negara yang tetap menjatuhkan hukuman mati dan mengeksekusinya, dan negara yang hanya menjatuhkan hukuman mati tetapi tidak mengeksekusinya.

Negara kita saat ini berada pada kelompok terakhir. Pada beberapa kasus politik tertentu, para terdakwa dijatuhi hukuman mati, tetapi tetap dibiarkan berada dalam tahanan tanpa dieksekusi. Sebaliknya, dalam kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme, ataupun pembunuhan berencana, sebagian terpidana (telah) dieksekusi. Khusus dalam perkara narkotika, eksekusi sering terjadi ketika terdapat momentum tertentu, misalnya peringatan Hari Narkotika Dunia, dan aktivis menggugat agar hukuman mati dilaksanakan.

Dalam konteks demikian, itu tentu dapat dipahami mengingat jenis hukuman ini tetap kontroversial. Di Belanda, sebagai asalnya KUHP Indonesia, hukuman mati telah dihapus pada tahun 1870, 16 tahun sebelum Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda) disahkan. Ia dikecualikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, terutama ketika tengah terjadi perang. Dengan demikian, praktis di negeri Belanda hukuman mati telah dihapuskan. Berkaca dari pengalaman negara ”kincir angin” itu, apakah dengan dihapuskannya hukuman mati kejahatan merajalela atau pelaku tak jera?

Sudah seharusnya

Sikap batin seseorang senantiasa berubah. Apa yang diputuskan suatu ketika dapat saja akan berubah pada waktu lain. Jiwa manusia itu hidup, senantiasa dinamis. Dengan demikian, penerapan hukum pun mengikuti perubahan dalam perkembangan jiwa terpidana. Perubahan sikap batin tertentu setelah tindak pidana seyogianya punya pengaruh dalam hukum.

Orang yang melakukan tindak pidana berat dan dijatuhi hukuman berat sewaktu-waktu dapat berubah seiring dengan perubahan sikap pelaku. Itulah yang kemudian ditangkap perancang KUHP dengan memperkenalkan konsep moderasi, tepatnya modifikasi hukuman mati.

Modifikasi mengandung makna perubahan atau pengubahan. Artinya, atas hukuman mati yang telah dijatuhkan dapat dilakukan perubahan atau pengubahan menjadi jenis pidana yang lain, seperti pidana seumur hidup atau pidana untuk waktu tertentu, maksimum 20 tahun.

Modifikasi hukuman mati membawa perubahan dalam sistem (administrasi) peradilan pidana. Aparat eksekusi pidana, seperti petugas lembaga pemasyarakatan, harus mengetahui dengan persis perubahan sikap warga binaan (narapidana) karena mereka yang secara terus-menerus berhubungan langsung dengan terpidana.

Begitu juga fungsi hakim pengawas dan pengamat akan efektif. Tak ada informasi yang menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah dijatuhkan, terutama dalam hukuman mati, dilakukan pengawasan dan pengamatan oleh hakim. Perubahan itu hanya terjadi apabila dikabulkannya permohonan grasi oleh presiden atau akibat diterimanya argumentasi melalui upaya hukum banding atau kasasi yang diajukan terpidana.

Meskipun kita tak serta-merta menghapuskan hukuman mati dalam hukum positif, perlu juga dilakukan modifikasi sebagai cara melaksanakan/eksekusi hukuman mati. Saat ini ada ketentuan dalam UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Eksekusi Hukuman Mati oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer perlu ditinjau ulang. Hukuman mati yang dilaksanakan dengan cara ditembak telah menimbulkan efek dramatisasi tertentu, bahkan membutuhkan biaya besar. Dari sudut efisiensi, eksekusi itu tak sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Hormat akan hak hidup

Cara-cara yang dipraktikkan di negara maju perlu diikuti, misalnya dengan penggunaan zat kimia tertentu, merupakan hal yang cukup mendesak dilakukan. Memodifikasi hukuman mati bukan dengan maksud berkompromi dengan pelanggar hukum, atau anggapan bahwa dihapuskannya hukuman mati tidak menimbulkan efek jera.

Modifikasi hukuman pada hakikatnya merupakan bentuk kepedulian terhadap kehidupan sesama. Bahwa kewajiban menghormati hak hidup seseorang merupakan kewajiban siapa pun.

Dengan demikian, perampasan terhadap hak itu hanya dibenarkan dalam keadaan tertentu. Modifikasi terhadap hukuman mati merupakan pencerminan sikap negara yang memandang pelaku sebagai subyek yang sewaktu-waktu dapat berubah.

Dengan demikian, perampasan nyawa terpidana hanya dibenarkan dalam hal kepentingan hukum tidak memberikan ruang untuk dihormatinya hak atas hidup yang dimiliki terpidana sendiri, tetapi bukan dengan tujuan balas dendam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar