Selasa, 12 April 2016

Menata Pemasaran Beras

Menata Pemasaran Beras

M Husein Sawit ;   Analis Kebijakan pada Center for Agriculture and People Support
                                                        KOMPAS, 09 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Harian ini memberitakan tentang jalur pemasaran beras yang panjang, banyak pedagang yang terlibat, sehingga petani menerima harga gabah rendah dan konsumen harus membayar harga beras tinggi (Kompas, 29/2).

Pelaku pemasaran dianggap sumber masalah yang membuat harga beras bergejolak karena terlalu besar mengambil keuntungan. Karena itu, rantai pemasaran perlu diperpendek dan pelakunya dikurangi (Kompas, 1/3).

Masyarakat awam umumnya berpikir, semakin pendek jalur pemasaran pangan, semakin baik buat produsen dan konsumen. Demikian juga, semakin sedikit pedagang perantara yang terlibat, semakin bagus buat produsen dan konsumen.

Seharusnya, dilakukan analisis secara jernih, dilihat fungsi dan peran mereka masing-masing dalam proses pemasaran gabah/beras. Jangan membandingkan panjang usus sapi dengan usus harimau. Makanan ternak itu berbeda: rumput lawan daging. Maksudnya, jalur pemasaran pangan di negara berkembang memang lebih panjang,dan jangan disandingkan dengan sepatu.

Benar, ada sejumlah pelaku tak berperan apa pun dalam pemasaran gabah/beras, tetapi mendapatkan keuntungan. Misalnya di Jawa Barat, setiap pedagang yang mengangkut gabah ke luar desa ”dipalak” oknum pemuda desa Rp 60-Rp 100 per kg. Para pedagang beras juga harus membayar sejumlah kutipan tak resmi di banyakpasar grosir dan pasar eceran. Juga sejumlah kutipan tidak resmi pengangkutan gabah/beras dari produsen ke penggilingan padi (PP)/pasar.

Ada dua tahapan yang perlu dipetakan tentang arus pemasaran beras nasional. Pertama, aliran gabah dari petani ke PP serta proses jadi beras. Kedua, aliran beras dari PP ke konsumen. Beras diproduksi oleh 182.000 unit PP, pangsa PP kecil (PPK) 94 persen yang banyak melibatkan usaha kecil menengah. Penggilingan padi besar (PPB) hanya 1 persen atau 10 persen dari total kapasitas giling.Semakin dominan jumlah PPK, semakin tinggi biaya produksi beras, hal sebaliknya pada PPB.

PPB kian berperan memenuhi perubahan permintaan konsumen urban yang terus berkembang. Satu penelitian mengungkapkan perubahan permintaan, pertumbuhan permintaan beras premium 11 persen per tahun dan semakin membesar pangsa pasarnya, ditaksir 38 persen. Pangsa pasar ini janganlah dibiarkan untuk direbut oleh beras impor di era pasar tunggal ASEAN. Sebaliknya, pangsa pasar beras medium tumbuh hanya 9 persen per tahun, dengan porsi semakin kecil, sekarang tinggal 21 persen.

Perdagangan gabah

Petani padi umumnya petani berlahan sempit. Jumlahnya banyak, dengan luas areal sawah kurang dari 0,5 hektar, tanpa akses jalan, hanya pematang sawah yang sempit. Mereka memerlukan pedagang perantara berbagai tingkatan dengan berbagai sebutan: penebas, pengepul, bakul, atau lainnya. Mereka menjembatani kepentingan petani dengan PP, berjasa sebagai pengumpul, pemisah/pembersih, pengangkut, yang di sanalah terlibat biaya dan keuntungan.

Jalur pemasaran gabah petani ke PPB umumnya lebih ringkas. Walau PP ”mengirim” petugasnya ke lapangan untuk mencari gabah, mereka harus bekerja sama dengan pendagang setempat. Pedagang lokal ini sangat paham kualitas dan jenis gabah yang tersedia. Dengan keahliannya, PPB ”lebih terjamin” mendapatkan gabah berkualitas sesuai varietas gabah yang diinginkan. Mereka menjalin kerja sama lama dan saling percaya. Jika semua aktivitas mau dikerjakan sendiri oleh PPB, ongkos perolehan gabah menjadi lebih mahal, risiko kualitas menjadi tinggi, spesialisasi akan buyar. Oleh karena itu, fungsi pedagang lokal (berbagai tingkatan dan spesialisasi) sangat diperlukan dalam alur pemasaran gabah petani.

Perdagangan beras

PP mengolah gabah jadi beras, menambah nilai, termasuk hasil ikutannya (sekam, katul, menir) sesuai alat/mesin/teknologinya. PPK umumnya menghasilkan beras medium, sebagian besar dipasarkan ke Bulog. Mereka juga menjual ”beras kualitas asalan”ke PPB, selanjutnya diolah untuk jadi beras berkualitas. Sedikit sekali PPK mampu memasarkan beras ke pasar grosir atau antar- pulau, jaringan pemasaran beras medium terbatas, juga modal.

Tentu saja PPK berbeda dengan PPB, produsen beras berkualitas dan bermerek itu. Umumnya, PPB memiliki pengeringan mekanis, dan punya silo untuk menyimpan gabah. Dengan kekuatan modal dan teknologi, mereka memerlukan gabah dalam jumlah banyak agar dapat menggiling sepanjang tahun untuk memenuhi kebutuhan langganan dan kapasitas gilingnya.

Hasil survei BPS, ternyata peran pedagang beras tidaklah seburuk seperti yang diduga semula. Survei Poldis BPS (2015) mengungkapkan: margin perdagangan dan pengangkutan beras hanya 10,42 persen, terendah di antara lima komoditas strategis, margin tertinggi ternyata jagung pipilan (31,90 persen). Margin 10,42 persen itu bukanlah keuntungan para pedagang, tetapi di dalamnya mencakup biaya seperti pengumpulan, sortasi, dan penyimpanan, susut dan turun mutu serta beban bunga bank, di samping keuntungan tentunya.

Kalau begitu, intervensi pemerintah seharusnya di mana? Pertama, segera berantas berbagai kutipan yang tidak berperan sedikit pun dalam pemasaran gabah dan beras.

Kedua, galakkan penerapan mekanisasi untuk atasi kelangkaan tenaga kerja, khususnya combine harvester untuk panen padi. Alat mesin pertanian (alsintan) ini mampu mengangkat kualitas dan harga gabah, mengurangi biaya panen, dan menurunkan biaya pemasaran. Alsintan inilah seharusnya diperluas sehingga tersedia melalui kelompok tani atau koperasi yang kuat.

Ketiga, sinergikan PPK dengan PPB, yang akan berdampak positif terhadap harga gabah petani dan biaya pemasaran beras. Banyak penelitian menyarankan agar PPK fokus pada produksi beras pecah kulit, selanjutnya diolah PPB. Pada saat yang sama, pemerintah meregulasi PPB berkewajiban menyetor beras premium dalam persentase tertentu (misalnya 5 persen) untuk memperkuat cadangan beras pemerintah (CBP). Sejak lama, kualitas CBP rendah, yaitu beras medium, dan ketahanan CBP hanya cukup untuk empat hari kebutuhan, bandingkan dengan BBM 30 hari. Dengan menguasai CBP yang cukup jumlah dan kualitasnya, operasi pasar akan lebih efektif dan bisa tampil dalam bantuan pangan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar