Kamis, 14 April 2016

Menjadi Pembantu Presiden

Menjadi Pembantu Presiden

Saldi Isra ;   Profesor Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, Padang
                                                        KOMPAS, 14 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Salah satu masalah serius praktik sistem pemerintahan presidensial Indonesia setelah perubahan konstitusi dengan pemilihan presiden dan wakil presiden langsung adalah acap kali terjadi kegaduhan di antara para pembantu presiden. Anehnya, dalam posisi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi jajaran eksekutif, presiden seperti ”menerima” kegaduhan tersebut. Bahkan, apabila ditelusuri ke belakang, terutama pasca rezim pemilihan langsung tahun 2004, kegaduhan pembantu presiden menjadi peristiwa yang terus berulang. Karena itu, hubungan di antara para pembantu presiden dengan mudah terjebak dalam penyakit baru: pembelahan jajaran eksekutif (divided executive).

Pengalaman 10 tahun di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), misalnya, lebih dari cukup membuktikan betapa ancaman pembelahan meruntuhkan soliditas anggota kabinet. Sebagaimana pernah dinukilkan dalam ”Sang Pengeluh” (Kompas, 2/4/12), Presiden SBY merasa tidak mendapat dukungan memadai dari anggota kabinet ihwal rencana kenaikan harga BBM. Karena itu, secara terbuka SBY mengeluhkan anggota kabinet yang cenderung berdiam diri atas rencana kenaikan tersebut.

Selain peristiwa yang terkait kebijakan presiden tersebut, pembelahan di antara pembantu presiden seperti berulang ketika agenda pemilu kian mendekat. Tidak hanya di antara para pembantu presiden, pembelahan meliputi hampir semua elemen di jajaran kabinet. Artinya, selama periode mengikuti agenda lima tahunan tersebut, kepentingan pemilu benar-benar mencabik-cabik soliditas anggota kabinet.

Jika dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya, pembelahan jajaran pembantu presiden jauh lebih terbuka selama pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam satu tahun terakhir, silang pendapat antarmenteri di ruang publik benar-benar menjadi kelaziman. Silang pendapat paling acap muncul: antara Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli dan Menteri ESDM Sudirman Said.

Wakil presiden

Lebih luas dari sekadar perbedaan di antara para menteri, pembelahan dapat dikatakan tabu dalam praktik sistem presidensial saat anggota kabinet mempertontonkan sikap konfrontatif dengan wakil presiden. Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, seorang menteri mesti memosisikan wakil presiden sebagai bagian tak terpisah dari presiden. Artinya, jika seorang menteri ”menyerang” wakil presiden, publik sangat mungkinmemaknainya sebagai bentuk penyerangan terselubung kepada presiden.

Secara tekstual, UUD 1945 mendesain pembantu presiden dalam dua kelompok, yaitu wakil presiden dan menteri-menteri negara. Ihwal wakil presiden, Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan: dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Begitu pula dengan pembantu berikutnya, Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan: presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Sekalipun sama-sama pembantu presiden, posisi wakil presiden tidak sama dengan menteri-menteri negara. Dalam kekuasaan pemerintahan negara, posisi wakil presiden jadi bagian yang melekat dengan kewajiban konstitusional yang diemban presiden. Dengan penegasan konstitusi itu, dalam menjalankan pemerintahan, posisi konstitusional wakil presiden jelas berbeda dan lebih tinggi dibandingkan dengan menteri-menteri negara.

Selain kuasa pemerintahan, perbedaan posisi wakil presiden dengan menteri- menteri negara dapat dilacak dari proses pengisian kedua jabatan ini. Sebagaimana diatur Pasal 6 dan Pasal 6A UUD 1945, pencalonan dan pemilihan wakil presiden satu paket dengan pencalonan dan pemilihan presiden. Artinya, pengisian jabatan wakil presiden adalah hasil pilihan rakyat melalui pemilihan langsung. Berbeda dengan wakil presiden, merujuk Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945, menteri-menteri hanya diangkat presiden.

Konsekuensi dari proses pengisian yang berbeda, sama dengan presiden, masa jabatan wakil presiden ditentukan secara eksplisit dalam konstitusi, yaitu lima tahun. Artinya, dengan menggunakan logika masa jabatan tetap, kecuali terbukti melanggar Pasal 7A UUD 1945 dan diberhentikan sesuai proses Pasal 7B UUD 1945,wakil presiden tidak akan diberhentikan di tengah masa jabatan. Sementara menteri negara setiap saat bisa diberhentikan oleh presiden. Posisi lain yang tidak dimiliki menteri negara, meski acap kali disebut sebagai ”ban serep”, hanya wakil presiden yang menggantikan presiden jika orang nomor satu ini berhalangan tetap.

Sebagai pembantu presiden, sekalipun pengisian jabatan menteri negara bergantung pada presiden, bentangan fakta pasca pemilihan langsung telah mengubah bagaimana seharusnya menteri diangkat. Apabila dilacak makna hakiki posisi menteri dalam Pasal 17 UUD 1945 dan dari aspek sistem presidensial, pengangkatan dan pemberhentian menteri sesungguhnya hak prerogatif presiden. Namun, dengan bentangan fakta adanya koalisi partai politik pendukung presiden, hak prerogatif yang dimaksud Pasal 17 UUD 1945 tidak mungkin dilaksanakan secara utuh.

Menteri negara

Pengalaman pemerintahan Presiden SBY, penentuan menteri-menteri negara selalu melibatkan partai politik pendukung koalisi pemerintahan. Meski hanya meminta sejumlah nama kepada partai politik pendukung dan penentuan posisi final berada di tangan SBY, presiden tak lagi memiliki prerogatif utuh menentukan menteri-menteri negara. Bahkan, pada masa pemerintahan Jokowi-Kalla, ketua umum partai pendukung pemerintah terasa lebih dominan menentukan calon menteri dari partai politik mereka.

Sekalipun presiden tidak mungkin lagi menggunakan hak prerogatifnya secara utuh, mereka yang tergabung jadi anggota kabinet harus mampu menjaga relasi tiga pihak dalam melaksanakan setiap urusan tertentu, sebagaimana dimaksud Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Sebagai menteri dalam sistem presidensial, relasi tiga pihak yang harus dijaga/dipelihara seorang menteri yaitu: (1) hubungan dengan presiden; (2) hubungan dengan wakil presiden; dan (3) hubungan sesama menteri dalam posisi sebagai pembantu presiden.

Ihwal relasi pertama, sekalipun seorang menteri berasal dari partai politik, ketika bergabung dalam kabinet posisi mereka adalah pembantu presiden dan bukan merupakan pembantu ketua partai politik pengusulnya. Dalam posisi demikian, begitu menerima jabatan menteri, mereka harus siap mengabdi membantu presiden. Artinya, dengan menerima posisi menteri, pengabdian kepada presiden harus utuh dan tidak boleh terbelah. Tanpa itu, seorang menteri akansulit keluar dari jebakan kesetiaan ganda.

Tuntutan bagi menteri memberikan pengabdian utuh kepada presiden menjadi tekanan khusus. Sebab, sulit mengharapkan seorang ketua umum partai politik ikhlas melepas begitu saja anggotanya tanpa kendali. Tidak hanya itu, mereka yang jadi menteri selalu diposisikan bak ”ayam bertelor emas” oleh partai pengusul.

Sementara itu, dalam relasi kedua, seorang menteri harus bisa menempatkan posisi wakil presiden secara tepat: menteri harus menempatkan posisi wakil presiden lebih tinggi daripada mereka. Berpendapat berbeda secara terbuka di ruang publik dengan wakil presiden, dalam batas-batas tertentu, dapat saja dinilai bahwa seorang menteri tengah berupaya ”menyerang” presiden. Lebih jauh dari itu, berbeda pandangan di ruang publik dengan wakil presiden dapat dinilai tidak sejalan dengan logika dan etika menteri dalam bangunan sistem presidensial.

Terakhir, relasi ketiga, yaitu menjaga hubungan sesama menteri. Soal ini perlu jadi perhatian karena makin hari makin banyak perbedaan di antara para menteri yang muncul ke permukaan. Sekalipun perbedaan dinilai oleh sebagian kalangan akan memberikan keuntungan kepada rakyat, tetapi—dalam logika sederhana—perbedaan yang terjadi menunjukkan perpecahan jajaran anggota kabinet.

Dalam soal ini, Presiden Jokowi pernah memberi warning bahwa perbedaan di antara menteri silakan disampaikan dalam rapat: rapat kabinet ataupun rapat terbatas. Seharusnya, warning tersebut dibaca dan dimaknai sebagai bentuk ketidaksukaan Presiden Jokowi terhadap polemik di antara menteri di luar rapat kabinet. Peringatan tersebut menjadi penting karena membawa perbedaan di antara para menteri ke ruang publik akan menggerus kewibawaan presiden.

Masih dalam relasi ketiga, seorang menteri harus menghindar sejauh mungkin untuk melakukan penilaian terhadap kementerian lain. Meski yang dinilai adalah lembaga atau institusi kementerian, tetapi menjadi sulit menghindari anggapan bahwa penilaian institusi bukan bagian dari menilai kinerja menteri.

Di atas semua itu, di tengah wacana perombakan kabinet, sebagai pembantu presiden, khusus menteri, begitu menerima posisi jadi anggota kabinet mereka harus mampu menempatkan diri secara tepat. Jika perombakan kabinet benar-benar terjadi, bagi yang tetap dipercaya bertahan atau wajah baru, mereka harus mengerti dan paham menempatkan diri sebagai pembantu presiden. Bagi mereka yang berasal dan diusulkan dari partai politik harus memberikan kesetiaan utuh kepada presiden. Kalaupun harus menjaga perasaan partai politik pengusung, kesetiaan kepada presiden harus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kesetiaan kepada ketua partai politik.

Bagaimanapun, kesetiaan yang tak utuh akan memperdalam pembelahan di jajaran eksekutif. Apabila tidak mau dengan posisi seperti itu, jangan pernah menerima jabatan menteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar