Kamis, 14 April 2016

Mengawal Sinergi Pusat dan Daerah

Mengawal Sinergi Pusat dan Daerah

Muhammad Farid ;   Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
                                              MEDIA INDONESIA, 14 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SINERGI hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kembali diingatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat pencanangan program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat di Brebes, Jawa Tengah. Pada kesempatan itu Presiden Jokowi menyampaikan bahwa program sinergi tersebut dilakukan karena pada praktiknya selama ini, pemerintah pusat dan daerah berjalan sendiri-sendiri (Media Indonesia, 12/4).

Dalam hal regulasi, sejak Januari 2016 Presiden Jokowi pernah menyampaikan bahwa ada 3.000 peraturan daerah (perda) bermasalah yang harus segera dicabut karena dianggap menghambat pembangunan. Hal itu diingatkan Presiden pertama kali pada 29 Januari 2016 di Yogyakarta saat membuka Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia Ke-18. Keberadaan perda bermasalah kembali diingatkan untuk yang kedua kalinya oleh Presiden pada 22 Februari 2016 ketika mengungkapkan keprihatinannya mengenai peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia 2016 yang berada pada posisi 109 dari 189 ekonomi dunia. Yang ketiga, Presiden mengingatkan kembali hal itu saat berada di Ambon, Maluku, pada 4 April 2016.

Selain tentang 3.000 perda bermasalah, Presiden Jokowi menyoroti ‘kebiasaan buruk’ kepala daerah dalam mengelola anggaran, yaitu umumnya lebih mengutamakan pembiayaan operasional, seperti pembelian mobil dinas, rumah, atau mebel baru bahkan mewah dengan segala kenyamanan daripada merealisasikan sebanyak-banyaknya pembangunan (Media Indonesia, 8/4).

Loyalitas kepala daerah kepada pemerintah pusat juga menjadi sorotan Presiden pada 12 Februari 2016 saat melantik tujuh pasang gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2015. Pada kesempatan itu, Presiden menegaskan posisi kepala daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat sehingga harus memiliki loyalitas tunggal kepada pemerintah pusat serta menjalankan kebijakan sesuai dengan yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat.

Mengawal sinergi

Berbagai peringatan itu memberi gambaran bahwa secara garis besar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah masih terhalang oleh keberadaan perda bermasalah, pemahaman mengenai prinsip otonomi daerah, serta pemahaman kepala daerah mengenai tugas pokok dan fungsinya. Dengan kata lain, upaya untuk mengatasi ketiga hambatan tersebut menjadi tugas mendesak yang harus diselesaikan guna menjamin keberhasilan pelaksanaan pembangunan. Ada beberapa hal yang harus dilaksanakan untuk mengawal sinergi pembangunan pusat dan daerah.

Pertama, para kepala daerah harus memahami secara utuh prinsip desentralisasi. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang dua kali perubahannya ditetapkan dalam UU No 9 Tahun 2015) menegaskan bahwa desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah; sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan kata lain, daerah harus memahami prinsip bahwa kewenangan yang diperolehnya ialah urusan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Sejak dilancarkan pada 1999, otonomi daerah telah memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya di luar bidang moneter dan fiskal nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, dan agama. Sejatinya, otonomi daerah ini mampu membantu pemerintah pusat dalam pembangunan nasional dengan mengoptimalkan potensi dan peran daerah. Akan tetapi, pada penerapannya, otonomi daerah masih terkendala oleh ketidakselarasan kebijakan dan prioritas pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kedua, undang-undang pemerintahan daerah yang berlaku saat ini harus disosialisasikan dengan baik sehingga dimengerti oleh pemerintah mulai tingkat pusat hingga daerah. Sejak otonomi daerah diberlakukan pada 1999, undang-undang mengenai pemerintahan daerah telah dibuat dan diubah beberapa kali sehingga ada pasal-pasal baru yang tidak ada dalam undang-undang sebelumnya yang harus dipahami oleh kepala daerah saat ini.

Sebagai contoh, dalam undang-undang pemerintahan daerah sebelumnya, yakni UU No 32 Tahun 2004 (yang dua kali perubahannya ditetapkan dalam UU No 12 Tahun 2008), tidak terdapat pasal yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan perbatasan; sedangkan undang-undang penggantinya, UU No 23 Tahun 2014 (yang dua kali perubahannya ditetapkan dalam UU No 9 Tahun 2015), mengatur kewenangan tersebut. Selain itu, undang-undang pemerintahan daerah yang saat ini berlaku jauh lebih detail ketimbang undang-undang sebelumnya. Sebagai gambaran, UU No 23 Tahun 2014 berjumlah 460 halaman; bandingkan dengan UU No 32 Tahun 2004 yang hanya terdiri dari 159 halaman. Dengan demikian, diperlukan pemahaman komprehensif oleh pemerintah pusat dan seluruh kepala daerah tentang aturan main pemerintahan daerah ini.

Ketiga, pemerintah pusat harus tegas dalam menangani adanya peraturan-peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini peraturan di tingkat pusat. Undang-undang pemerintahan daerah secara tegas mengatur bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, berwenang untuk membatalkan perda yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

Program strategis

Ketegasan ini juga dibutuhkan dalam menyikapi pelaksanaan program pembangunan di daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan pembangunan yang telah digariskan oleh pemerintah pusat. Sebagai contoh, undang-undang pemerintahan daerah yang berlaku saat ini telah mengatur bahwa rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) disusun dengan berpedoman pada program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, pada praktiknya pemerintah daerah terkadang membuat prioritas pembangunan yang tidak sejalan dengan program strategis pusat. Hal ini mungkin diakibatkan oleh penafsiran yang kurang tepat terhadap Pasal 5 ayat 3 UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Keempat, para kepala daerah yang baru terpilih perlu memiliki kesamaan persepsi tentang pembangunan Indonesia yang sesuai dengan karakter dan jati diri bangsa. Dalam hal ini, para kepala daerah didorong untuk tidak hanya mengenal tugas pokok dan fungsi sesuai undang-undang, tetapi juga memiliki pemahaman utuh mengenai dasar negara, konstitusi, prinsip-prinsip dasar NKRI, serta wawasan Nusantara. Penggodokan pemahaman ini sudah diupayakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional sebagai lembaga think tank negara dengan mengadakan Program Pemantapan Pemimpin Daerah Angkatan (P3DA) bagi para kepala daerah secara berkala.

Berbagai peringatan dari Presiden yang secara garis besar menyoroti sinergi pemerintah pusat dan daerah sudah selayaknya menjadi prioritas untuk diselesaikan. Tanpa sinergi yang kukuh antara pemerintah pusat dan daerah mustahil program pembangunan nasional dapat berjalan dengan efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar