Kamis, 14 April 2016

Mendudukkan Program JHT

Mendudukkan Program JHT

Taufik Hidayat ;   Anggota DJSN;  Dosen MM UI
                                                        KOMPAS, 13 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sesuai dengan filosofis, best practices dan perundangan yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam Pasal 35 UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar pekerja yang menjadi peserta program tersebut bisa menerima manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus (lump-sum) pada saat mereka memasuki masa pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap.

Dengan ketentuan itu, program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk memberikan jaminan kepada para pekerja agar mendapatkan penghasilan kembali (income replacement) yang dapat digunakan pada saat memasuki periode yang secara definitif sudah tidak produktif lagi. Keberadaan dana program JHT bersama- sama dengan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) lainnya juga mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, khususnya sebagai sumber pendanaan nasional (national source of funds).

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 Tahun 2015, peserta yang berhenti bekerja karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan seluruh hasil akumulasi iuran beserta pengembangannya.

Dengan adanya kebijakan ini, telah terjadi penarikan dana program JHT lebih awal (early withdrawal) secara besar-besaran akibat dari adanya PHK dalam jumlah yang cukup besar. Bahkan, penarikan dana JHT ditengarai juga telah dilakukan para pekerja yang sebetulnya tidak mengalami PHK.

Terhadap kebijakan ini, tentunya perlu segera dilakukan evaluasi secara lebih mendalam agar dapat didudukkan kembali posisinya sesuai dengan filosofi, best practices dan perundangan yang berlaku. Dengan demikian, kelangsungan (sustainability) dari program JHT dapat tetap terjaga dengan baik.

Manfaat JHT vs tunjangan PHK

Pada dasarnya, status pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami seorang pekerja sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengambilan manfaat program JHT.

Dari awal pembentukannya, mulai sejak berbentuk program Tabungan Hari Tua (THT) yang merupakan bagian dari program asuransi tenaga kerja (Astek) sejak tahun 1977, ataupun pada saat beralih menjadi program JHT yang masih bagian dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sejak tahun 1992, sampai kepada program JHT dalam bentuk saat ini memang didesain sebagai suatu program kesejahteraan pekerja sebagaimana program pensiun, tetapi skema manfaatnya diberikan secara lump-sum.

Pada sisi lain, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sudah mempunyai jaminan untuk mendapatkan pesangon. Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 156 dan 157 telah diatur dengan sangat jelas hak-hak dan besarnya pesangon yang bisa diterima para pekerja yang mengalami PHK. Besarnya hak yang harus dibayarkan pengusaha berkisar satu bulan upah sampai dengan 10 bulan upah, sesuai masa kerjanya.

Fenomena yang terjadi sejak merebaknya gelombang PHK pada semester kedua tahun 2015 telah menimbulkan lonjakan pengajuan klaim program JHT dalam jumlah yang sangat besar. Dalam periode semester pertama yang masih mendasarkan pada PP No 14 Tahun 1993 di mana pengajuan sebagian klaim manfaat sebelum jatuh tempo bisa dilakukan setelah memenuhi masa kepesertaan minimal lima tahun, jumlah kasus pengajuan klaim dalam periode tersebut adalah 494.886 kasus dengan nilai klaim Rp 6,42 triliun.

Selanjutnya, dalam periode Juli-Agustus 2015, dengan sudah dilakukan pemberlakuan PP No 46 Tahun 2015 dan pengajuan sebagian klaim manfaat sebelum jatuh tempo bisa dilakukan setelah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, maka jumlah klaim program JHT yang diajukan para pekerja adalah sebanyak 198.532 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp 1,90 triliun.

Puncak pengajuan klaim JHT terjadi pada periode pemberlakuan PP No 60 Tahun 2015 selama periode September-Desember 2015 telah terjadi pengajuan klaim sebanyak 991.992 kasus dengan besaran klaim Rp 6,12 triliun. Dengan telah meredanya gelombang PHK, seharusnya pengajuan klaim JHT ikut mereda. Namun, sampai saat ini masih banyak sekali peserta JHT yang mengajukan klaim sehingga terjadi antrean yang sangat panjang.

Di negara-negara lain seperti halnya di Jepang ataupun Jerman, pekerja yang mengalami PHK sama sekali tidak keluar dari sistem jaminan sosialnya, tetapi hanya melakukan cuti dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran. Dengan demikian, hasil akumulasi iurannya masih berada dalam sistem jaminan sosial negara-negara tersebut sehingga masih bisa terus dikembangkan secara lebih optimal.

Pada sisi lain, negara berperan untuk menyediakan berbagai fasilitas pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan para pekerja yang mengalami PHK tersebut dan selanjutnya mempertemukan lagi dengan perusahaan-perusahaan yang memerlukan tenaga dan keahlian mereka. Dengan demikian, para pekerja tersebut dapat meneruskan kembali kepesertaannya dalam program jaminan sosialnya.

Sumber pendanaan nasional

Dana yang terakumulasi dari program JHT pada umumnya baru akan digunakan untuk memenuhi kewajibannya kepada peserta dalam jangka panjang (longterm liabilities) sehingga dana tersebut juga mempunyai horizon investasi yang panjang. Kondisi ini seharusnya dapat dilihat oleh negara (baca: pemerintah) sebagai sumber pendanaan nasional yang sangat potensial dan strategis.

Melalui penempatan dana investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), obligasi, saham, investasi langsung, deposito, dan berbagai instrumen investasi lain, dana program JHT dapat mempunyai peran dan kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan sarana dan prasarana ataupun baik dalam pengembangan badan-badan usaha milik negara maupun swasta serta pengembangan sektor riil.

Dengan kondisi yang ada saat ini, dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa tumbuh secara signifikan dan bahkan justru dikhawatirkan akan mengalami penurunan.

Lain halnya dengan program sejenis yang ada di Malaysia dan dikelola Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) atau Employee Provident Fund (EPF) dan yang ada di Singapura dan dikelola oleh Central Provident Fund (CPF), dananya sudah terkumpul dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan publikasi yang dilakukan Towers Watson and Pensions & Investments (2015), kedua lembaga penyelenggara jaminan sosial tersebut masing-masing menempati peringkat 13 dan 10 dari seluruh lembaga sejenis di seluruh dunia.

Total aset yang dikelola kedua lembaga tersebut masing-masing sebesar 184,7 miliar dollar AS atau ekuivalen dengan nilai Rp 2.427,5 triliun (nilai tukar 1 dollar AS sama dengan Rp 13.143) dan sebesar 207,8 miliar dollar AS atau ekuivalen dengan sebesar Rp 2.731,1 triliun. Sementara itu, dana kelolaan program SJSN yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih dalam kisaran Rp 200 triliun.

Atas dasar permasalahan tersebut dan adanya urgensi untuk mempertahankan kelangsungan (sustainability) program JHT, perlu dilakukan evaluasi secara lebih komprehensif terhadap pemberlakuan PP No 60 Tahun 2015 dan Permenaker No 19 Tahun 2015 yang mengatur tentang early withdrawal manfaat JHT. Dengan demikian, pemanfaatan dana program JHT dapat dikembalikan kedudukannya sebagai jaminan penghasilan bagi para pekerja pada saat benar-benar sudah tidak produktif lagi secara permanen (income replacement).

Selain itu, dengan tetap mempertahankan dana JHT dalam sistem pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat berkembang secara lebih optimal dan signifikan serta bisa dijadikan sebagai sumber pendanaan nasional (national source of funds) sebagaimana yang dilakukan oleh EPF Malaysia ataupun CPF Singapura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar