Jumat, 15 April 2016

Menakar Kinerja Polisi dari Penjara

Menakar Kinerja Polisi dari Penjara

Reza Indragiri Amriel  ;   Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne
                                              MEDIA INDONESIA, 15 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

FENOMENA lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) yang mengalami kelebihan kapasitas memang merisaukan. Sekian banyak literatur mencatat LP yang penuh sesak, ditambah lagi dengan beredarnya narkoba di dalamnya, sebagai penyebab utama kerusuhan di hotel-hotel prodeo.

Namun, fenomena LP yang kelebihan kapasitas itu tidak semata-mata bermakna sebagai sesuatu yang negatif. LP yang kelebihan kapasitas justru mengindikasikan kinerja positif institusi kepolisian.

Statistik kejahatan

Secara klasik, maju mundurnya kerja kepolisian diukur berdasarkan statistik kejahatan dari waktu ke waktu. Tolok ukur itu pula yang dijawab Polri dengan, antara lain, menyampaikan kepada publik data tahunan tentang kriminalitas di tingkat daerah dan nasional.

Statistik kriminalitas tahunan sesungguhnya bukan indikator yang tepat untuk menggambarkan pencapaian kerja polisi. Kejahatan ialah fenomena kompleks yang disebabkan faktor jamak. Menjadikan statistik kejahatan sebagai indikator kinerja kepolisian berpotensi bias sangat tinggi. Pertama, masyarakat bisa beranggapan bahwa situasi semakin tidak aman. Kedua, seolah menimpakan seluruh tanggung jawab keamanan hanya kepada kepolisian. Dengan demikian, ketika data kejahatan pada tahun tertentu lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya, akan mudah bagi publik untuk serta-merta menyimpulkan institusi kepolisian pada tahun itu tidak bekerja lebih serius ketimbang pada kurun terdahulu.

Masuknya terdakwa ke dalam rutan dan beralih statusnya terdakwa menjadi terpidana merupakan hilir sebuah proses penegakan hukum yang panjang. Proses itu bermula dari kerja kepolisian, baik berdasarkan laporan masyarakat atas tindak kejahatan yang mereka alami maupun berdasarkan inisiatif kepolisian tanpa dipantik laporan warga.

Aktivitas investigasi di lapangan yang berlanjut dengan penuntasan pemberkasan hingga dilimpahkan ke kejaksaan ialah kerja intens dengan pelibatan sumber daya kepolisian yang besar. Kerja personel kepolisian, khususnya yang bertugas di bagian reserse dan kriminal, semakin berat karena ada tiga pihak yang harus terus-menerus menjadi perhatian.
Ketiga pihak itu adalah korban kejahatan, masyarakat luas, dan atasan.
Secara normatif, ketiga pihak itu semestinya mempunyai kepentingan yang sebangun. Namun, realitas acap kali berbeda, bahkan memunggungi satu sama lain.

Dari situ bisa dipahami bahwa mana kala hasil pemberkasan kasus oleh kepolisian dinyatakan lengkap dan siap diajukan ke persidangan, kerja polisi faktualnya sudah selesai. Pada momen itu, bola kasus sudah berpindah di pihak kejaksaan. Pada momen itu pula seharusnya kinerja kepolisian ditakar. Pemberkasan kasus yang telah benar-benar rampung membuktikan kepolisian telah memenuhi ekspektasi semua pihak bagi dilakukannya penindakan terhadap peristiwa kejahatan.

Bagaimana putusan akhir atas kasus yang telah ditangani kepolisian sama sekali bukan kewenangan organisasi Tribrata. Namun, kinerja kepolisian yang sudah bundar sempurna itu akan kian berpendar-pendar apabila putusan hakim selaras dengan tuntutan jaksa yang pada dasarnya merupakan 'perpanjangan tangan' kerja kepolisian. Namun, sekali lagi, argo atas kerja kepolisian sudah harus dimatikan ketika berkas sudah berada sepenuhnya di institusi kejaksaan.

Atas dasar itu, fenomena penjara yang kelebihan kapasitas dapat disimpulkan sebagai perwujudan tidak langsung kinerja kepolisian.
Betapa pun, situasi kelebihan kapasitas itu pada gilirannya akan memunculkan problem tersendiri bagi--setidaknya--otoritas pemasyarakatan. Secara konkret, semakin banyak pelaku kejahatan yang dikirim ke penjara, semakin tinggi pula sesungguhnya tingkat keberhasilan kepolisian dalam menuntaskan pengungkapan kasus kriminalitas. Tuntas yang, sebagaimana uraian di atas, mempunyai pengertian bahwa berkas telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

Jadi, sebaik apa kinerja kepolisian saat ini dalam meringkus pelaku aksi-aksi kejahatan? Jika mengacu ke data mutakhir tentang jumlah tahanan dan napi di Indonesia (http://Smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly), dapat dikatakan positif. Meningkatnya jumlah penghuni LP dari waktu ke waktu, bahkan sampai kelebihan kapasitas, ialah buktinya. Namun, disayangkan bahwa Polri, khususnya Pusat Informasi Kriminal Nasional (http://Ncic.polri.go.id/) tidak menyajikan data memadai yang dapat menggenapi indikator kerja kepolisian berupa jumlah P21 setiap tahunnya. Andai data itu tersedia, akan dapat dibandingkan rasio antara jumlah P21 dengan jumlah terdakwa. Jumlah terdakwa bermakna sebagai kongruennya putusan hakim dan kerja polisi (status berkas P21).

Jangan kriminalisasi

Perspektif sedemikian rupa bisa saja kemudian mendorong kepolisian untuk menjadikan pemenjaraan sebagai sasaran kerja yang mereka tuju.
Itu tidak keliru, apalagi ketika filosofi penghukuman di Indonesia masih condong pada incapacitation.

Incapacitation memandang penghukuman sebagai cara untuk membangun sekat yang nyata dan tebal antara orang-orang baik dan individu-individu jahat. Efek jera, rehabilitasi, dan reintegrasi ialah prinsip penghukuman yang lain yang tidak menjadi penekanan dalam incapacitation. Pokoknya, menurut filosofi incapacitation, orang baik dan orang jahat tidak boleh hidup berdampingan dan hak hidup orang jahat harus dirampas. Orang jahat harus dikucilkan.

Kendati 'semakin banyak narapidana, berarti semakin sungguh-sungguh kerja polisi' ialah simpulan yang bisa diterima, parameter itu juga dapat menimbulkan sejumlah ekses negatif, yaitu pertama, polisi memandang kerja-kerja penindakan lebih diprioritaskan daripada kerja pencegahan kejahatan. Kedua, semakin tingginya 'ketergantungan' pada kerja penindakan akan menciptakan jarak kemitraan yang semakin lebar antara polisi dan masyarakat.

Ketika itu yang terjadi, perpolisian masyarakat sebagai doktrin kepolisian akan ikut terpinggirkan. Paras polisi yang keras, alih-alih santun, terlihat lebih menonjol.

Ketiga, polisi sadar maupun tidak justru terdorong untuk memaksakan diri bahwa setiap kasus kejahatan harus dapat diungkap dan dalam pengungkapan itu harus ada pelaku yang ditangkap. Potensi berupa kriminalisasi pun menjadi terbuka.

Apabila kriminalisasi yang berlangsung, sebanyak apa pun kriminal yang menghuni penjara, jelas sangkakala kiamat sudah berbunyi sebelum tiba masanya. Allahu alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar