Rabu, 13 April 2016

Korupsi Terstruktur

Korupsi Terstruktur

Suwidi Tono ;   Koordinator Forum "Menjadi Indonesia";
Salah Seorang Pendiri Gerakan Anti Korupsi (GAK) Alumni Lintas Perguruan Tinggi
                                                        KOMPAS, 12 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Gunnar Myrdal lewat karyanya, Asian Drama, An Inquiry into The Poverty of Nations (1968), mengurai kemiskinan masif di negara-negara berkembang Asia akibat kebijakan yang rapuh sejak perencanaan. Peraih Nobel Ekonomi tahun 1974 ini menegaskan, jika kalkulasi atas rentang kendali politik anggaran tidak memadai, penyalahgunaan merupakan keniscayaan.

Telaah Myrdal masih relevan hingga saat ini ketika mekanisme penyusunan anggaran dan program menjadi otoritas eksekutif dan legislatif, menafikan proses pengawasan dan deliberasi publik. Tertangkap tangannya anggota DPRD DKI Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus reklamasi pantai Jakarta, juga sejumlah kasus perencanaan pembangunan proyek yang melibatkan anggota DPR, mengindikasikan bahwa praktik kongkalikong penyusunan anggaran dan pembuatan aturan telah meluas dan semakin sering disusupi kekuatan modal.

Perselingkuhan eksekutif-legislatif dengan pemodal bukan gejala baru. Laksana wabah, ia meluas dan berjangkit hampir di seluruh wilayah dengan modus serupa: melanggar ketentuan dan terhindar dari sanksi hukum.

Sekadar ilustrasi, sejak tahun 1980-an setiap pengembang anggota Realestat Indonesia (REI) wajib memenuhi syarat pembangunan permukiman dengan komposisi 1:3:6 untuk rumah strata atas, menengah, sederhana. Tujuannya adalah untuk mencegah eksklusivisme, kecemburuan sosial, dan menerapkan subsidi silang. Pada praktiknya, pengabaian atas ketentuan itu terus berlangsung hingga sekarang.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur sanksi bagi para pembuat kebijakan yang melanggar atau mengubah zonasi tata ruang wilayah dan nasional. Realitasnya, sampai hari ini, tidak ada satu pun kepala daerah atau pejabat yang diajukan dan dituntut karena mengubah peruntukan lahan atau kawasan sesuai peta tata guna dan pemanfaatan ruang.

Negara vs pemodal

Dalam relasi negara dan modal, kita mendapati jejak panjang sejarah berupa fakta semakin mundurnya tapal batas kedaulatan hak-hak rakyat. Konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, dan perwujudan tata ruang selalu meminggirkan golongan lemah dan membuatnya paria. Keluhan liris Onta, warga Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, mewakili gambaran ketidakberdayaan total kaum papa. "Kami tidak menolak pindah, tetapi kok kami kayak bukan warga negara, ya? Orang mau digusur, kok kayak begini caranya." (Kompas, 31/3/2016).

Nasib lebih tragis melanda Orang Rimba alias suku Anak Dalam di Jambi yang terusir dari habitatnya sejak berabad-abad lalu akibat ekspansi sejumlah korporasi perkebunan sawit domestik dan asing. Kendati beberapa kali berjalan kaki dari Jambi ke Jakarta untuk menuntut keadilan, tak ada respons tuntas dari pemegang kekuasaan. Meski rezim telah berganti beberapa kali, perlakuan dan empati terhadap mereka belum berubah.

Ketika negara lebih memihak kepentingan para pemilik kapital untuk mempertahankan stabilitas pertumbuhan ekonomi, berlakulah tesis Nicos Poulantzas (1969): "The relation between the bourgeois and the state is an objective relation. This means that if the function of the state in a determinate social formation and the interest of the dominant class in this formation coincide, it is by reason of the system itself: the direct participation of members of the ruling class in the state apparatus is not the cause but the effect."

Singkatnya, moralitas kita dalam berbangsa dan bernegara sedang sakit. Para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berjaya lagi hanya dalam satu dekade dengan menyisakan masalah dan beban yang harus ditanggung negara sampai sekarang. Absennya koreksi memadai ini menunjukkan rapuhnya instrumen hukum dan tergadainya prinsip keadilan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Bergulirnya Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dapat dimaknai sebagai bentuk kompromi negara dan pemilik kapital untuk kesekian kalinya. Alih-alih mengambil langkah fundamental dengan menata kembali, memperkuat struktur dan pendalaman basis produksi yang melibatkan dan memberdayakan seluruh potensi nasional, pemerintah lebih memprioritaskan jalan mudah menyelamatkan anggaran dan meningkatkan kegiatan ekonomi melalui penarikan modal dari luar negeri. Dengan kata lain, tidak ada pembelajaran sejarah berkaitan dengan perilaku modal dan pemilik modal.

Dalam hubungan ini, patut direnungkan pula tragedi terusirnya puluhan ribu pedagang kecil di puluhan stasiun kereta sepanjang Bogor-Jakarta, juga sepanjang Jakarta-Banyuwangi atas nama kenyamanan, kecepatan, kebersihan, dan keindahan. Wajah stasiun kini gemerlap dengan kehadiran aneka waralaba bermodal raksasa, berjaringan nasional dan multinasional. Pembangunan dengan mengorbankan dan tidak peduli nasib golongan lemah bukan saja mengingkari falsafah bangsa, melainkan juga menunjukkan watak kekuasaan yang lebih mengutamakan kepentingan kapital.

Profesor Soetandyo Wignyosubroto, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, tahun 1998 telah mengingatkan, "Hukum adalah ekspresi peradaban. Kalau makin beradab, maka cara dan perlakuan hukum juga makin beradab. Hukum yang tampak kasar dan brutal adalah wujud dari peradaban yang masih barbar."

Peran vital negara

Pemerintahan yang baik sudah selayaknya memastikan terbangunnya fondasi kokoh untuk menjamin sistem redistribusi kekayaan secara merata dan berkelanjutan agar semua anak bangsa memiliki optimisme tinggi untuk maju bersama di atas landasan persamaan dan persatuan. Fondasi itu mensyaratkan pendidikan berkualitas tinggi, kebijakan politik dengan prioritas pemihakan terstruktur, regulasi dan kesamaan akses dalam meraih peluang di semua lini kehidupan.

Neraca sosial-ekonomi kita terus-menerus defisit akibat lemah meletakkan struktur pembangunan sarat keadilan dan pemerataan. Godaan untuk tumbuh cepat, menyebar, dan fenomenal sering kali meremehkan tatanan rapuh yang kelak terbangun. Pembangunan infrastruktur, misalnya, seharusnya cermat menghitung pihak mana yang paling banyak mengambil manfaat, bukan sekadar dorongan kebijakan pragmatis untuk mendorong kelancaran moda transportasi dan efek berganda berskala terbatas.

Kebajikan sebuah rezim juga ditentukan dari ketegasannya untuk tidak lagi menolerir praktik-praktik curang dan korup yang seolah-olah legal atau kemudian dilegalkan. Adanya 4.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak selama puluhan tahun dan telah diketahui sejak lama cukup membuktikan negara lemah di hadapan pemodal.

Di kalangan aktivis pergerakan mahasiswa 1980-an, disertasi Richard Robison, Toward a Class Analysis of the Indonesian Military Bureaucratic State (1978), menjadi salah satu bacaan wajib untuk mengkritisi fenomena korupsi terstruktur rezim Orde Baru. Sekarang kita mendapati kondisi korupsi dengan struktur lebih kompleks, akan tetapi dengan petunjuk lebih jelas, yakni bekerja dan berkuasanya modal.

Legalitas, kapasitas dan kewenangan KPK terbatas dan mustahil dapat menyelesaikan keruwetan struktur korupsi ini. Satu-satunya jalan adalah membuat payung hukum lebih sangkil dan mangkus agar KPK memiliki keandalan dan keleluasaan mendobrak kejahatan kemanusiaan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar