Jumat, 08 April 2016

Kolaborasi Mengatasi Perompakan Kapal

Kolaborasi Mengatasi Perompakan Kapal

Alek Karci Kurniawan ;   Analis Hukum Internasional
FH Universitas Andalas, Padang
                                               MEDIA INDOESIA, 07 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PIRACY atau yang lebih dikenal dengan perompakan kapal merupakan sebuah kejahatan internasional yang sudah ada sejak dahulu--hampir sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri. Journal of Historical Geography (Volume 20, Issue 3, Juli 1994) mencatat sejarah tertua bahwa tindakan perompakan sudah dilakukan suku manusia laut di wilayah Aegean dan Mediterania pada abad 13 SM.

Perkembangan masa penjelajahan laut untuk mencari daratan baru yang dikenal dengan era 'Dunia Baru' menjadi masa-masa keemasan era perompak. Pada masa itulah terkenal beberapa nama perompak, seperti Edward 'Blackbeard' Teach (1680-1718), John 'Calico Jack' Rackham (1682-1720), dan Bartholomew Roberts (1682-1722).

Pada awal abad ke-21, perihal perompakan kembali menjadi pusat perhatian sejak terjadinya kasus perompakan kapal di Somalia. Pada era itu, perompakan marak terjadi, meliputi kawasan Samudra Hindia, lepas pantai timur Somalia, Laut Arab, dan Teluk Aden yang merupakan jalur utama pelayaran dunia. Pascaoperasi internasional, aksi bajak laut di Somalia berkurang. Namun, kini Asia Tenggara menjadi daerah rawan.

Mutakhir, telah terjadi perompakan terhadap Kapal Tunda Brahma 12 dan Tongkang Anand 12 yang membawa 7.000 ton batu bara dan 10 awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Saat dibajak, kedua kapal dalam perjalanan dari Sungai Puting (Kalimantan Selatan) menuju Batangas (Filipina Selatan). Kemenlu mengonfirmasi pihak pemilik kapal baru mengetahui terjadi perompakan pada 26 Maret 2016 saat menerima telepon dari seseorang yang mengaku dari kelompok Abu Sayyaf.

Dalam komunikasi melalui telepon kepada perusahaan pemilik kapal, perompak menyampaikan menuntut uang tebusan. BBC Indonesia (31/3) memberitakan kelompok Abu Sayyaf meminta uang tebusan sejumlah 50 juta peso (atau setara Rp14,2 miliar) dengan tenggat hingga 8 April 2016 mendatang. Tak berselang lama, 1 April 2016, kapal tunda (tug boat) berbendera Malaysia, Massive 6, turut menjadi korban perompakan oleh pelaku yang sama.

Rekam jejak kelompok Abu Sayyaf

Sebelum mengambil tindakan, tentu harus mengetahui karakter dan kekuatan lawan. Dari laporan intelijen, Kelompok Abu Sayyaf selama lebih dari empat dekade mempunyai rekam jejak yang lumayan kejam. Sejak awal 1991, kelompok ini telah melakukan pengeboman, pembunuhan, dan pemerasan dalam apa yang mereka gambarkan sebagai perjuangan untuk provinsi Islam di Filipina. Pada 2004 lalu, mereka meledakkan superferry 14 yang tengah berlayar menuju ke Bacolod, Filipina Barat, dan menewaskan 116 orang.

Kelompok militan Abu Sayyaf terkenal karena penculikan, pemenggalan kepala, aksi bom, dan pemerasan. Kelompok ini juga punya pengaruh pada kelompok-kelompok teror lain di Asia Tenggara, termasuk di Indonesia. Departemen Luar Negeri AS telah menambahkan nama salah satu pemimpin Abu Sayyaf, Radullan Sahiron, ke daftar tersangka aksi teror pada awal bulan ini. Disediakan ganjaran jutaan dolar AS untuk penangkapannya atas keterlibatannya dalam penculikan wisatawan AS pada 2001.

Kelompok ini melakukan teror dan perang gerilya dengan tujuan pemberontakan. Di bawah kepemimpinan Hapilon Totoni, sejak September 2014, kelompok Abu Sayyaf mulai melakukan penculikan orang untuk menuntut uang tebusan dengan mengatasnamakan IS.

Upaya penindakan dan instrumen penghukuman

Sumber hukum laut internasional--UNCLOS 1982--merumuskan 'universal Jurisdiction'. Artinya, kapal perang/kapal dinas pemerintah negara mana pun berhak 'menangkap dan menahan' kapal, awak, dan muatan kapal bajak laut atau kapal yang dikuasai bajak laut itu.

Pengadilan negara itu juga berhak memeriksa dan memutuskan perkara itu dan menetapkan hukuman yang akan dijatuhkan, termasuk tindakan yang akan diambil terhadap kapal yang dibajak. Namun, itu dilakukan dengan cara mengindahkan hak pihak ketiga yang beriktikad baik (Artikel 105-107 UNCLOS 1982). Sebagaimana diketahui, Armada Timur Indonesia telah memobilisasi sejumlah kapal perang ke lokasi tempat penculikan itu terjadi. Namun, para pejabat militer dilaporkan menunggu izin sebelum memulai operasi penyelamatan. Menteri Pertahanan Indonesia Ryamizard Ryacudu sebelumnya mengatakan TNI dan polisi siap untuk operasi pembebasan 10 korban penculikan itu. Namun, Ryamizard mengatakan TNI dan polisi hanya akan dikerahkan setelah pihak berwenang Filipina memberi mereka lampu hijau.

Di tengah meningkatnya tekanan publik pada pemerintah Indonesia untuk membebaskan para sandera sesegera mungkin, juru bicara Angkatan Bersenjata Filipina (AFP), Kolonel Restituto Padilla, dilansir dari INQUIRER.net (30/3), menyatakan, "Per our Constitution, we do not allow military forces here without a treaty"--dalam menanggapi tawaran Indonesia untuk menyebarkan personel guna membantu membebaskan para sandera.

Di sinilah terdapat kekeliruan, menurut penulis, dalam pemahaman AFP untuk mengatasi para perompak. Perlu diingat bahwa Artikel 100 UNCLOS--sebagai perjanjian internasional yang juga diratifikasi oleh Filipina dan Indonesia--mewajibkan tugas untuk bekerja sama dalam represi perompakan (duty to cooperate in the repression of piracy).
Implikasinya setiap negara harus bekerja sama untuk semaksimal mungkin dalam represi perompakan di laut lepas atau di tempat lain, bahkan di luar yurisdiksi negara.

Ada tiga opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk membebaskan 10 WNI. Pertama lewat diplomasi, kedua membentuk tim negosiasi yang berunding langsung dengan penyandera, dan ketiga dengan menggunakan kekuatan militer. Opsi pertama dan kedua bisa melibatkan tokoh-tokoh Indonesia yang sudah lama bermukim di Filipina Selatan yang dapat menjadi bargain position. Pertimbangannya, selain sebagai negara muslim terbesar, Indonesia juga pernah membantu muslim Filipina dalam proses perdamaian Mindanao dan MNLF serta Moro Islamic Liberation Front (MILF-Front Pembebasan Islam Moro).

Namun, peluang dalam hal ini amat tipis bila melihat karakter kelompok Abu Sayyaf. Dalam satu sisi, kelompok mereka amat membutuhkan dana (uang tebusan), paling utama untuk pengadaan senjata. Diketahui, senjata yang dimiliki Abu Sayyaf semua senjata organik, tidak ada senjata rakitan. Karena itu, asa penyelamatan sandera bisa berujung pada opsi ketiga. Dalam hal ini, kolaborasi antarnegara terkait dalam operasi penyelamatan bakal menjelmakan unique challenge tersendiri. Di antaranya imbangan daya tempur dan skenario operasi pasukan khusus elite TNI, yang diketahui mempunyai kualifikasi apik dalam penyelamatan sandera dari perompak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar