Jumat, 08 April 2016

Desakralisasi Ujian Nasional

Desakralisasi Ujian Nasional

Ng. Tirto Adi Mp ;   Doktor Manajemen Pendidika; 
Dosen Program Pascasarjana Unipa Surabaya
                                                       JAWA POS, 04 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MULAI hari ini hingga tiga-empat hari ke depan (4-6/7 April), seluruh pelajar Indonesia jenjang SMA/MA/SMK sederajat melaksanakan ujian nasional (unas). Unas yang sekarang adalah tahun kedua tidak lagi dipakai sebagai syarat untuk menentukan kelulusan.

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (sekolah/madrasah) berdasar pasal 24 Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui US/M/PK (Ujian Sekolah/ Madrasah/Pendidikan Kesetaraan), ditentukan oleh kriteria: a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c) lulus US/M/PK. Jadi, lulus tidaknya siswa dari sekolah/madrasah tidak lagi ditentukan oleh nilai ujian nasional. Tapi, penentunya adalah nilai rapor (sebagai bukti keikutsertaannya mengikuti program pembelajaran) dan nilai US/M/PK. Juga sikap dan perilaku siswa itu sendiri.

Untuk itulah, Mendikbud RI Anies Baswedan mulai 2015 mengurangi keterlibatan aparat keamanan dalam pendistribusian naskah unas. Juga meniadakan kehadiran polisi di satuan pendidikan saat ujian berlangsung. Sekolah/madrasah pun, terutama peserta didik, merasa lebih tenang dan nyaman. Begitu juga, guru merasa mendapatkan kepercayaannya kembali.

Kemunduran dalam Pengamanan?

Namun, sangat disayangkan, situasi dan kondisi yang secara berangsur mengurangi keterlibatan aparat keamanan kini kembali lagi. Itu terjadi setelah ada surat telegram dari Kapolda Jatim ke Kapolres kabupaten/kota tentang perlunya pengamanan dalam pelaksanaan unas.

Model pengamanan unas di Jatim itu bisa dibilang sebagai sebuah kemunduran jika dibandingkan dengan pengamanan tahun lalu. Tahun lalu sudah mulai dilakukan pengurangan tenaga pengamanan dari dua personel menjadi satu personel dari kepolisian.

Saat pelaksanaan unas, di sekolah/madrasah telah terbebas (steril) dari personel pengamanan. Kondisi seperti itu sebenarnya yang diharapkan oleh insan-insan pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.

Apalagi, unas sekarang tidak hanya berbasis kertas dan pensil. Tetapi, juga ada yang berbasis komputer yang tentu tidak memerlukan lagi pengamanan aparat kepolisian. Sekadar bahan bandingan, pengiriman naskah ujian ke sekolah di Negara Bagian Australia Barat dilakukan melalui kantor pos setempat dan sama sekali tidak melibatkan aparat kepolisian.

Memang, tugas pengamanan adalah tanggung jawab institusi kepolisian terhadap suatu dokumen negara yang bersifat rahasia. Tetapi, perlu diingat, membebankan kepada institusi kepolisian an sich terhadap pengamanan dokumen negara yang bersifat rahasia efektivitasnya perlu dipertanyakan.

Buktinya, sejumlah fakta kebocoran terhadap dokumen negara -dalam konteks ini naskah unas- selama ini tetap terjadi. Itu terjadi bukan karena tidak ada personel kepolisian, tetapi lebih banyak disebabkan ketiadaan kesadaran mendalam oleh petugas sekolah/madrasah akan pentingnya makna kejujuran.

Di sinilah diperlukan adanya pelibatan publik dalam pengamanan dokumen negara, tidak hanya oleh aparat kepolisian semata. Dalam teori stimulus-respons, Ivan Petrovich Pavlov (1849-1936) telah mengingatkan bahwa besarnya respons yang diberikan oleh seseorang sangat ditentukan oleh seberapa besar stimulus yang diberikan.

Ketika pengamanan -terlebih dari pihak eksternal, seperti aparat kepolisian di sekolah- diberikan secara berlebihan, kecenderungan resistansi yang diberikan pihak sekolah juga lebih besar. Apalagi jika pengamanan itu memberikan dampak yang kurang nyaman.

Unas sekarang sepatutnya tidak lagi disikapi sebagai event yang luar biasa. Unas adalah event biasa dan tidak perlu disakralkan. Karena itu, pengamanannya sudah sepatutnya dikembalikan kepada insan-insan pendidikan di sekolah/madrasah yang dapat dipercaya. Sudah saatnya lingkungan pendidikan ditetapkan sebagai zona kejujuran.

Perwujudan sekolah/madrasah sebagai zona kejujuran juga mulai diwujudkan Kemendikbud RI pada 2015. Yakni, dengan memberikan apresiasi anugerah IIUN (indeks integritas ujian nasional) bagi sekolah-sekolah yang jujur dan berprestasi.

Sekolah sebagai Taman

Prestasi pendidikan Indonesia, jika dilihat dari salah satu capaian hasil studi internasional Programme for International Student Assessment (PISA, 2012), belum menggembirakan. Indonesia berada di peringkat ke-64 di antara 65 negara yang disigi dari sisi kecakapan membaca, matematika, dan sains. Berada di bawah Meksiko, Brasil, Qatar, dan terletak di atas Peru.

Posisi itu tertinggal jauh jika dibandingkan dengan negara-negara Asia, misalnya Jepang, Korea Selatan, dan Hongkong. Rendahnya prestasi tersebut tidak terlepas dari kualitas pembelajaran yang dilakukan. Pembelajaran di kelas dan atmosfer pendidikan di lingkungan sekolah belum sepenuhnya terbebas dari budaya kekerasan (culture of violence).
Kondisi semacam itu sejatinya merupakan fakta bias dari konsep sekolah sebagai wiyata mandala. Secara etimologis, sekolah berasal dari bahasa Yunani, scholae yang berarti bersenang-senang.

Itulah sebabnya, tokoh pendidikan kita, Ki Hajar Dewantara, menjadikan sekolah sebagai taman siswa. Istilah taman tentu berkonotasi dengan kondisi yang nyaman dan menyenangkan, tidak menakutkan, apalagi menyeramkan.

Lingkungan pendidikan yang demikian dapat terwujud jika pembelajaran dan pengelolaan pendidikan terbebas dari budaya kekerasan serta terlepas dari campur tangan tentara dan aparat kepolisian.

Dengan tidak dipakainya unas sebagai penentu kelulusan siswa, harapannya, orang tua, guru, peserta didik, dan masyarakat, termasuk aparat keamanan, tidak lagi menjadikan hajatan tahunan tersebut sebagai pusat perhatian yang menyedot begitu besar pikiran, waktu, dan tenaga. Unas adalah bagian dari ujian keniscayaan yang memang harus dijalankan siswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar