Selasa, 12 April 2016

Kejahatan, Penjara, dan Kita

Kejahatan, Penjara, dan Kita

Thomas Sunaryo ;   Kriminolog; Pengajar Pascasarjana Multi-Disiplin UI;
Pernah menjadi Penasihat Ahli Persatuan Narapidana Indonesia
                                                        KOMPAS, 09 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam sejumlah kongres PBB yang membahas tentang pencegahan kejahatan dan pembinaan pelanggar hukum, selalu direkomendasikan agar negara-negara peserta mengantisipasi perubahan-perubahan sosial, ekonomi, dan politik terkait pembangunan di negara bersangkutan yang mendorong peningkatan kejahatan.

Jepang adalah salah satu negara yang berhasil menekan laju kejahatan. Tak heran jika beberapa tahun lalu Jepang membatalkan atau menunda pembangunan sebuah penjara karena jumlah kejahatan di negeri itu menurun.

Pemasyarakatan

Kehidupan di penjara merupakan suatu kehidupan yang tidak ”wajar”. Suatu kehidupan yang merupakan antitesis terhadap prinsip-prinsip kebebasan memilih dalam suatu masyarakat bebas. Dalam situasi yang demikian, kecenderungan akan adanya konflik antar-narapidana serta dengan para petugas dan lingkungannya tak dapat dihindari. Lebih-lebih kalau kondisi-kondisi di tempat pemidanaan itu menjadi lebih buruk.

Penjara yang tampak tenteram dari luar sebenarnya menyelubungi tragedi-tragedi kemanusiaan dalam dimensi-dimensi yang lebih mencekam dari apa yang tampak dari luar sebagai insiden-insiden yang meresahkan, seperti pelarian dan kerusuhan. Baik pelarian-pelarian itu berupa pelarian fisik maupun pelarian mental dalam wujud tingkah laku para narapidana yang menghayalkan kehidupan di luar penjara. Persoalan lebih jauh muncul jika pembinaan diberikan dengan cara perkiraan saja dan tidak sesuai kebutuhan yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan narapidana bersangkutan.

Menghadapi persoalan di atas, konsentrasi, studi, dan kebijakan dalam pelanggar hukum banyak ditujukan ke arah penyempurnaan sistem kepenjaraan yang lebih manusiawi. Di Indonesia, pembinaan narapidana dikembangkan melalui konsep pemasyarakatan yang dicanangkan Dr Sahardjo, 53 tahun lalu.

Konsepsi pemasyarakatan tak berfokus pada balas dendam, tetapi pada ”kesatuan hubungan” antarmanusia. Dengan demikian, proses reintegrasi sosial narapidana menyangkut penyesuai menyeluruh dari masyarakat.

Pernyataan Sahardjo bahwa ”Negara tidak berhak membuat seseorang lebih jahat atau lebih buruk daripada sebelum ia dipenjarakan” menjadi salah satu pedoman dalam visi pemasyarakatan. Kalimat ini, jika dikaji, menyiratkan dimensi-dimensi pemikiran baru. Bukan saja di bidang pemasyarakatan, juga di bidang peradilan pidana dalam pencegahan dan pengurangan kejahatan ataupun dalam penegakan hukum dan keadilan.

Problem nasional

Di Indonesia, tindak kriminal meningkat pesat setelah krisis moneter 1997-1998. Kini, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia over-kapasitas, diwarnai dengan 50-60 persen jumlah penghuninya adalah pengguna narkoba. Ironisnya, di lapas juga tidak bebas dari peredaran narkotika.

Lapas yang tadinya dihuni pencuri, penipu, perampok, pemerkosa, atau pembunuh, kini ditempati juga oleh pemakai, kurir, pengedar, bandar narkoba, penjudi, bandar judi, pelawak, aktor, koruptor, dan teroris. Juga dihuni orang-orang yang punya profesionalisme dan kompetensi tinggi, seperti bekas pejabat negara, direksi bank, intelektual, profesional, bankir, pengusaha, bahkan eks hakim. Penghuni lapas pun bervariasi tingkat pendidikannya: dari yang ”buta huruf” sampai doktor dan profesor. Begitu pun usia: dari 18 tahun sampai di atas 70 tahun. Lama hukuman pun dari yang tiga bulan sampai hukuman mati. Juga ada narapidana warga negara asing.

Spektrum penghuni yang sangat luas ini menyebabkan pengelolaan lapas pun menjadi kompleks dan memerlukan penyesuaian atau perubahan yang komprehensif. Tak hanya berkisar pada alasan keterbatasan sarana dan dana sebagai penyebab pemasyarakatan berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, juga kreativitas sipir yang ”terpenjara” oleh rutinitas pekerjaan. Persoalan dampak psikologis dalam ”dunia kecil” buatan manusia itu tak hanya dialami narapidana, tetapi juga berpengaruh terhadap ”mentalitas” sipir: muncul sikap ”makin banyak penghuni lapas, makin banyak memperoleh uang”.

Sebagai contoh, haruskah ketiadaan dana di lapas mengakibatkan ”pengebirian” hak-hak narapidana, seperti cuti mengunjungi keluarga, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat? Supaya memperoleh pembebasan bersyarat, narapidana harus mengeluarkan biaya sendiri, mulai dari penyiapan jaminan keluarga (diketahui RT/RW dan lurah), inspeksi balai pemasyarakatan ke rumah penjamin, surat kelakuan baik di lapas, surat keterangan kesehatan, pelaksanaan sidang, eksekusi oleh kejaksaan negeri setempat, dan seluruh biaya ”tetek-bengek” yang lazim di Indonesia.

Dengan proses ”normal” seperti itu saja, pengurusan pembebasan bersyarat di sekitar Jabodetabek sekarang ini biayanya Rp 4 juta-Rp 6 juta. Dengan demikian, narapidana yang memperoleh fasilitas ini hanya mereka yang bisa menyediakan biaya sebesar itu. Tidak punya uang, jangan harap bisa dapat pembebasan bersyarat.

Pemberian hak-hak narapidana secara otomatis sebenarnya salah satu cara pengurangan jumlah penghuni. Sementara itu, ketidaktersediaan data rata-rata hukuman, masa penahanan, menyebabkan kita tak bisa membuat kurva jumlah narapidana dan masa penahanan, menumpuk pada hukuman mana, sehingga gini ratio tidak bisa dihitung (hukuman terhadap remisi). Kalaupun dipaksakan, hasil yang diperoleh tidak bisa dipertanggungjawabkan secara statistik.

Data pelanggar pidana berulang, sudah masuk penjara lalu masuk lagi (residivis), juga tak tersedia. Dengan demikian, sejauh mana penjara bisa ”mengubah” perilaku narapidana tak bisa dibuktikan. Asumsinya, jumlah pelanggaran pidana (pencurian) berkorelasi positif dengan tingkat pengangguran (kesulitan ekonomi keluarga). Oleh karena itu, sekalipun pelaku sudah dipenjarakan, ketika ia keluar dari penjara tetapi realitas sosial masih seperti sebelumnya, maka kondisi itu akan mendorong eks napi kembali melanggar hukum. Di sinilah letak pentingnya ilmu-ilmu sosial yang lain.

Dalam Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners PBB yang telah diratifikasi, pada butir tentang personel penjara antara lain dinyatakan, pertama, administrasi lembaga pemasyarakatan harus mempersiapkan pemilihan yang cermat setiap tingkat personel. Hal ini karena pengurusan penjara yang tepat bergantung pada integritas, kemanusiaan, kemampuan profesional, dan kecocokan pribadi mereka dalam pekerjaan.

Kedua, sejauh mungkin personel penjara harus mencakup sejumlah ahli yang cukup, seperti ahli psikiatri, ahli psikologi, pekerja sosial, guru dan instruktur perdagangan.

Ketiga, personel harus memiliki tingkah laku yang baik, efisien dan kemampuan jasmani. Gaji harus memadai untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian.

Sepengetahuan saya, kebanyakan petugas pemasyarakatan memperoleh pengetahuan tentang ”pemasyarakatan” hanya ketika menjadi taruna di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (sekarang Politeknik Ilmu Pemasyarakatan). Itulah beberapa contoh soal yang perlu dipahami dan dipecahkan bersama.

Keluar dari ketertutupan

Berhasil tidaknya konsepsi pemasyarakatan bergantung pada adanya kerja sama baik dari instansi pemerintah lainnya maupun masyarakat. Di Inggris, dalam UU Pendidikan (The Education Act, 1944), Menteri Pendidikan diberi wewenang untuk mewajibkan kantor pendidikan setempat melaksanakan program-program pendidikan pada narapidana. Selain itu, tahun 1910, telah dibentuk badan yang bernama Departemental Committee on the Supply of Books to Prisons, yang memberikan buku-buku yang sesuai dengan kebutuhan pembinaan narapidana.

Sejauh mana masyarakat dapat diajak berpartisipasi dalam pembinaan narapidana bergantung pada legitimasi terhadap pemasyarakatan. Ini dapat terjadi kalau hukum pidana, baik yang substantif maupun yang prosedural, diorientasikan ke tengah masyarakat, dalam arti paling sedikit sanksi pidananya harus diorientasikan dalam orbit yang societal dan tidak custodial seperti sekarang ini.

Sistem nilai yang bertentangan, organisasi dan kebijakan yang tidak secara eksplisit merupakan pencerminan dari adanya konsepsi yang baru, sarana yang tak memadai, telah melembaganya nilai-nilai lama yang kontradiktif, perundang-undangan yang ketinggalan zaman, merupakan sebab-musabab kelambanan dalam pemberian bentuk konsepsi baru pemasyarakatan. Legitimasi terhadap adanya cara-cara yang baru itu tidak jatuh begitu saja dari langit, tetapi harus diusahakan oleh instansi yang paling bersangkutan dengan pelaksanaan cita-cita itu (institusi pemasyarakatan) sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Ini dimungkinkan kalau instansi itu keluar dari ketertutupannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar