Selasa, 12 April 2016

BUMN Pengelola Migas Nasional

BUMN Pengelola Migas Nasional

Marwan Batubara ;   Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS)
                                                   KORAN SINDO, 09 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada (20/1) lalu pemerintah dan DPR telah sepakat rancangan undang-undang (RUU) minyak dan gas (migas) merupakan salah satu dari 40 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas2016.

RUU Migas menjadi RUU inisiatif bersama oleh pemerintah dan DPR dengan target selesai 2016. Hal-hal konstitusional berupa penguasaan negara dan monetisasi cadangan terbukti, relevan diadvokasi bagi Undang-Undang (UU) Migas baru. Konstitusi mengamanatkan negara harus berdaulat atas kekayaan migas.

Sesuai Pasal 33 UUD 1945, bentuk kedaulatan dan penguasaan negara tersebut diwujudkan melalui lima aspek yakni; membuat kebijakan oleh pemerintah, mengurus atau menerbitkan izin (pemerintah), mengatur berupa membuat undang-undang dan peraturan (pemerintah dan DPR), mengelola (oleh BUMN), dan mengawasi (pemerintah dan DPR).

Dengan skema penguasaan negara yang demikian, sumber daya alam (SDA) migas akan memberi manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan migas oleh badan usaha milik negara (BUMN) merupakan bagian penting dari penguasaan negara dan harus diatur UU Migas. Dengan mengelola sumber daya migas, BUMN diberi hak istimewa (privilege) memonetisasi cadangan terbukti migas.

Pemberian privilese tersebut harus diiringi dengan perbaikan tata kelola korporasi. Tulisan ini membahas peran penguasaan dan monetisasi aset migas oleh BUMN, serta peran/ fungsi BUMN itu sendiri secara khusus dalam UU Migas. Penguasaan negara atas kekayaan migas perlu ditata ulang karena pengaturan dalam UU Migas No.22/2001 sangat liberal.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.36/2012, terdapat 14 pasal UU Migas yang inkonstitusional. Dominasi pengelolaan hulu migas oleh BUMN atau national oil company (NOC) cukup rendah, sekitar 20%. Pertamina tidak berperan sebagai tuan di negara sendiri, sebagaimana berlaku bagi NOC negara lain yang porsi produksi domestiknya besar.

Seperti misalnya Brasil 81%, Aljazair 78%, Norwegia 58%, dan Malaysia 47%. Penguasaan Pertamina yang rendah ini mengancam ketahanan energi. Berlakunya UU No.22/2001 membuat hak eksklusif BUMN mengelola migas dalam UU No.44 Prp/1960 dan UU No.8/ 1971 hilang. Pengelolaan migas beralih kepada kontraktor asing melalui BP/SKK Migas.

Para kontraktor membuat kontrak dengan BP/SKK Migas. Sementara BP/SKK Migas hanya badan hukum milik negara (BHMN), bukanlah badan usaha yang mampu mengelola dan memonetisasi aset, sehingga kekayaan migas tidak termanfaatkan dan termonetisasi secara optimal. Agar konsisten dengan Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan migas hanya oleh BUMN harus tercantum dalam UU Migas baru.

Skema pengelolaan oleh BHMN sebagaimana dijalankan SKK Migas saat ini harus diakhiri. Tidak ada alternatif lain, lembaga pengelola tersebut harus berbentuk BUMN. Karena telah ada Pertamina, maka tidak relevan membentuk BUMN baru atau mengubah SKK Migas menjadi BUMN.

Fungsi kontraktual dan pengawasan oleh SKK Migas saat ini dapat dialihkan pada Pertamina dengan membentuk direktorat atau divisi baru, misalnya production sharing contract (PSC) management, di bawah satu korporasi/ holding Pertamina. BUMN energi Indonesia saat ini tersegmentasi, sehingga berdampak pada rendahnya pendapatan dan kapasitas investasi.

Pada 2014, Pertamina hanya membukukan pendapatan USD71 miliar, jauh lebih kecil dibanding ExxonMobil (USD365 miliar), Shell (USD421 miliar), British Petroleum (BP) (USD354 miliar), Petrobras (USD144 miliar) dan Petronas (USD101 miliar). Begitu juga dengan laba Pertamina yang hanya USD1,5 miliar, jauh tertinggal dibanding Exxon Mobil (USD32,5 miliar), Shell (USD14,7 miliar), Petrobras (USD7,5 miliar), dan Petronas (US$ 14,3 miliar).

Kondisi tidak akan membaik jika membentuk BUMN baru. Karenaitu, yang dibutuhkan adalah sinergi atau holding BUMN energi. Apalagi, pertimbangan MK ketika membubarkan BP Migas pada 2012 adalah agar pembentukan organisasi negara disusun berdasar rasionalitas birokrasi yang efisien dan menghindari peluang penyalahgunaan kekuasaan. Membentuk BUMN baru justru berpotensi menimbulkan inefisiensi.

Selanjutnya, mengingat aset cadangan terbukti migas selama ini belum dimonetisasi secara optimal, terutama karena SKK Migas berbentuk BHMN, maka dalam UU Migas baru perlu pula diatur lembaga yang berperan sebagai kustodian aset migas (kustodian, berperan menyimpan dan menjaga). Sejalan dengan pengelolaan migas harus di tangan BUMN maka perlu ditetapkan agar BUMNlah yang berfungsi sebagai kustodian cadangan terbukti migas nasional.

Konstitusi telah merancang BUMN mengelola aset migas agar dapat dimonetisasi dan digunakan untuk berbagai aksi korporasi. Monetisasi aset melalui hak kustodian cadangan migas akan menjadi leverage bagi BUMN tumbuh berkembang guna meningkatkan pendapatan dan keuntungan, serta membangun infrastruktur energi dan mengakuisisi cadangan terbukti.

Dalam praktiknya, sebagai kustodian Pertamina dapat membukukan pendapatan bagian Pemerintah dari first trench petroleum (FTP) dan equity to split (ETS) sebagai pendapatan korporasi. Dengan itu, menurut WoodMac, terjadi peningkatan profil korporasi sebagai berikut berdasarkan data 2014; cadangan terbukti naik dari 1,3 miliar barrel oil equivalent (MBOE) menjadi 4 MBOE, produksi naik dari 517 million barrel oil equivalent per day (mboepd) menjadi 1200-2000 mboepd, pendapatan naik dari USD71 miliar menjadi USD 100-110 miliar, dan laba naik dari USD2 miliar jadi USD 15-20 miliar.

Dengan begitu, kemampuan investasi Pertamina meningkat dari USD 2-7 miliar menjadi USD 10-15 miliar yang berguna meningkatkan cadangan terbukti dan produksi migas. Selain tentang aspek pengelolaan dan kustodian, maka UU Migas baru harus memuat peraturan tentang peran, fungsi dan GCG dari BUMN itu sendiri.

Sesuai Pasal 33 UUD 1945, pemberian privilese pada BUMN adalah agar penguasaan negara dipertahankan guna mencapai manfaat bagi sebesar- besar kemakmuran rakyat. Hanya dengan penguasaan negara melalui BUMN-lah manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat dicapai. Namun, UU BUMN No.19/ 2003 menetapkan BUMN adalah salah satu pelaku dalam perekonomian nasional sesuai demokrasi ekonomi.

Ketentuan ini telah mendegradasi BUMN dari perusahaan untuk dan atas nama daulat rakyat menjadi pelaku bisnis biasa, sama dengan swasta. Hal ini bertentangan dengan konstitusi bahwa BUMN bukan sekadar unit usaha biasa, melainkan wakil negara yang berperan menyelenggarakan perekonomian guna kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, dalam menjalankan fungsi pengelolaan, Pertamina tidak boleh tunduk pada UU BUMN No.19/2003.

UU Migas perlu memuat ketentuan khusus (lex specialist) pelaksanaan bisnis/fungsi Pertamina, yang berhak didahulukan (voorrecht) dalam mengelola objek produksi yang harus dikuasai negara. BUMN ini berbeda dengan swasta yang hanya memikirkan nasib privatnya. Sementara BUMN akibat mandat daulat rakyat, suplemen kekuasaan mengakselerasi capaian tujuan negara, berperan untuk memikirkan nasib sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

BUMN migas perlu pula dikelola sesuai prinsip tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance/GCG), terutama guna mencegah terjadinya KKN seperti masa lalu oleh intervensi eksternal, sekaligus juga untuk menciptakan perusahaan yang bersih dan transparan. Tetapi sahamnya harus dikuasai secara penuh oleh negara, tanpa penawaran umum (initial public offering/IPO).

Untuk itu, dalam UU Migas baru, Pertamina perlu ditetapkan sebagai non-listed public company (NLPC), yakni perusahaan yang terdaftar di bursa, terbuka bagi publik namun 100% sahamnya tetap dimiliki oleh negara. Disimpulkan bahwa sebagai bagian dari advokasi untuk UU Migas baru yang lebih baik dan konstitusional, diusulkan agar penguasaan negara atas migas diwujudkan melalui pengelolaan oleh BUMN.

Selain itu, Pertamina berperan sebagai kustodian aset migas, dan fungsi dan perannya diatur secara khusus (lex specialist) dalam UU migas, tidak tunduk pada UU BUMN yang ada, dan berstatus sebagai NLPC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar