Minggu, 03 April 2016

Kampus dan Tanggung Jawab Intelektualitas

Kampus dan Tanggung Jawab Intelektualitas

Listiyono Santoso  ;   Pengajar mata kuliah Etika dan Filsafat
di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya
                                                       JAWA POS, 02 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KONON, ketika mendirikan Academia, perguruan tinggi (kampus) modern pertama di abad ke-6 SM lalu, Plato menuliskan kalimat "Propopuli Discimus" di pintu gerbangnya. Konon juga, pengertian sederhananya adalah kita belajar untuk rakyat.

Arti secara filosofisnya adalah kita belajar untuk menemukan kebenaran (keilmuan) dan diabdikan pada kepentingan masyarakat luas. Aktivitas dalam perguruan tinggi tidak lain merupakan perburuan kebenaran keilmuan dan pengabdian pada kehidupan umat manusia. Tidak heran jika kampus selalu dipercaya menjadi pusat persemaian intelektualitas yang berkontribusi pada dunia kehidupan kemanusiaan.

Itulah sebabnya, dari dalam kampus terlahir berbagai produk pemikiran yang bermanfaat bagi pembentukan peradaban kemanusiaan. Keberpihakan pemikiran dari dalam kampus adalah keberpihakan pada nilai kebenaran (logis), kebaikan (etis), dan keindahan (estetis).

Konsep tridarma perguruan tinggi adalah representasi dari korelasi praktik pendidikan dengan praksis kehidupan. Karena itu, agak aneh jika kampus-kampus kita tiba-tiba ditengarai justru melahirkan generasi radikal di dalamnya. Tengara munculnya radikalisasi di kampus itu terungkap dalam hasil penelitian Anas Saidi dkk dari LIPI yang berjudul Mahasiswa Islam dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia.

Radikalisasi kaum terdidik tersebut bisa dilihat dari penolakan mereka terhadap demokrasi, nilai-nilai pluralitas, dan universalitas kemanusiaan. Cara berpikir yang demikian tentu saja bersifat kontraproduktif dari cita-cita filosofis sebuah kampus. Alih-alih menjadi persemaian intelektualitas, dunia kampus justru terjebak pada disorientasi keberpihakan dan reduksi pemaknaan intelektualitas.

Intelektual(itas) merupakan status sosial yang layak diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai komitmen untuk selalu berpihak pada kepentingan populer (baca: rakyat). Meminjam terminologi Sindhunata (Basis, 2003), cara berpikir intelektual itu tidak cupet, sempit, kerdil. Tapi harus bervisi panjang, berani memikul tanggung jawab sosial yang menyeluruh sebagai panggilan profesionalitas kaum intelektual.

Seorang intelektual tidak mungkin mengidentifikasi dirinya dengan suatu "ideologi", apalagi hanya kepentingan politik. Untuk menjalankan panggilannya, seorang intelektual akan "sukses" bila ia berpihak pada humanisme, solidaritas antar-anggota masyarakat, dan perjuangan hak-hak asasi yang penuh toleransi dan anti kekerasan.

Persoalannya, di mana intelektual kita ketika masyarakat kebingungan oleh ketidakjelasan konstelasi politik nasional? Di mana mereka ketika masyarakat kian terjebak pada materialisasi kehidupan? Konkretnya, peran apa yang sekarang dimainkan intelektual kita ketika ketidakadilan sosial, ketidakpastian penegakan hukum, dan perasaan tidak aman menimpa rakyat kecil?

Mansour Fakih (2002) secara satire mengatakan bahwa kita tidak habis pikir bagaimana mungkin para intelektual kita, yang dulu sekolah mereka disubsidi keringat rakyat, justru memihak privatisasi. Serta sibuk mencari argumen untuk pembenaran terhadap proses peminggiran rakyat kecil dalam setiap proses pembangunan.

Sudah selayaknya kampus-kampus kita melakukan refleksi kritis terhadap proses pembelajaran dalam ruang-ruang kelas. Jangan-jangan ada banyak teori yang diajarkan ternyata mendukung dan melegitimasi terjadinya pelanggaran "moralitas publik".

Jika ada teori yang berkesesuaian dengan fakta (berapa pun), benarlah teori tersebut. Dalam konteks ini, benar apa yang dikatakan sosiolog Jerman Niklas Luhmann ketika menamakan situasi tersebut dengan Legitimation durch Verfahren. Artinya, sesuatu menjadi absah hanya karena prosedur formalnya terpenuhi. Karena itu, menjadi wajar jika atas dasar alasan ini, banyak intelektual kita yang lebih berpihak kepada kekuasaan ketimbang rakyat kecil. Bukankah mendukung kekuasaan jelas memberikan konsesi pragmatis-ekonomis ketimbang harus berpihak kepada rakyat kecil?

Berpihak pada Nilai

Klasik memang. Itulah realitas intelektual(itas) kita. Intelektual tampaknya selalu dihadapkan pada tarik-menarik antara mengambil jarak dan kekuasaan (mazhab Bendaian) atau berpihak kepada kelas atau kelompok tertentu (Gramscian). Betapa susahnya memosisikan peran intelektual dalam perubahan sosial.

Tapi, kita sepakat bahwa intelektual merupakan komitmen publik untuk selalu berpihak pada nilai kebenaran dan kejujuran. Intelektual, menurut Julien Benda (1997), harus steril dari gairah-gairah kepentingan politik.
Intelektual yang turun gelanggang, ia mengkhianati fungsinya karena demi memenangkan suatu gariah realistis mengenai kelas, ras, atau bangsa. Keberpihakan intelektual adalah keberpihakan pada nilai (value), bukan pada kekuasaan duniawi.

Intelektual itu bukan hanya kaum yang menggunakan pikirannya secara luas. Tapi juga berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Intelektual yang demikian adalah intelektual yang tidak hanya bekerja di belakang meja atau di laboratorium, tapi juga -meminjam istilah Bourdieu- seseorang yang terlibat aktif pada perjuangan kelompok-kelompok pinggiran atau yang dipinggirkan. Intelektual yang sesungguhnya adalah bergumul bersama masyarakat untuk mengubah sejarah umat manusia di kampung mereka masing-masing. Wallahu a'lam bis-sawab. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar