Kamis, 07 April 2016

Eufemisme Kemitraan Taksi Online

Eufemisme Kemitraan Taksi Online

Airlangga Pribadi Kusman ;   Pengajar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga
                                                  KORAN SINDO, 31 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bisul membengkak itu akhirnya pecah. Kegusaran armada taksi konvensional atas menjamurnya taksi online berbiaya murah akhirnya meledak menjadi konflik nyata. Ungkapan kegusaran itu diekspresikan di pekarangan depan Gedung DPR.

Dalam ketegangan sosial antara taksi konvensional versus taksi online, mayoritas publik segera menempatkan pihak terakhir sebagai good guy dan pihak pertama sebagai bad guy. Kalangan penyedia layanan transportasi online seperti Uber, Grab, dan Go-jek dianggap sebagai representasi kemajuan revolusi teknologi informasi. Sementara siapa pun yang mengkritiknya—tidak saja pihak taksi konvensional—dianggap sebagai pihak yang ketinggalan zaman. Wakil dari zaman yang akan digilas sejarah, kaum yang takut akan perubahan dan fleksibilitas, yang ditawarkan oleh bisnis pelayanan era kapitalisme abad ke-21.

Sebagai sebuah counter intuitive artikel ini berusaha menguji pandangan dominan yang dianggap sebagai sebuah kebenaran. Kebenaran itu adalah: Pertama, dari pihak pendukung pasar bebas, fenomena taksi online dipandang sebagai inovasi kreatif. Dari pihak supplier yang cerdas, memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk memberikan layanan yang nyaman dan murah bagi konsumen. Bukankah konsumen adalah raja? Kalau merasa terancam dengan tumbuhnya taksi online, berinovasilah lebih cerdas. Beri pelayanan lebih baik dan terimalah iklim persaingan di era pasar bebas.

Kedua, banyak kalangan pengamat sosial bahkan berani memberikan penilaian bahwa fenomena taksi online adalah tanda bahwa kita sedang memasuki era post-kapitalistik. Era di mana perkembangan teknologi informasi membawa berkah pada perubahan relasi produksi yang lebih demokratis. Relasi hierarki antara buruh dan majikan tengah mengabur digantikan oleh hubungan partnership sharing economy (ekonomi gotong-royong).

Ekonomi gotong-royong atau bagi hasil merupakan sebuah kemitraan antara penyedia aplikasi online, pemilik kendaraan, dan konsumen yang saling menguntungkan. Sebuah hubungan ekonomi mutualistik, sama-sama untung tanpa eksploitasi yang berlangsung dalam tatanan pasar bebas. Benarkah demikian?

Benarkah fenomena taksi online adalah contoh bahwa perubahan kekuatan produksi (teknologi informasi/aplikasi online) akan serta-merta mengubah relasi produksi yang lebih membebaskan? Relasi produksi di mana rantai keuntungan semakin terpangkas, akumulasi keuntungan semakin dibagi rata, sementara pelayanan lebih murah dan efisien? Mari kita cermati dan pertimbangkan secara jernih.

Karena pembacaan atas hubungan-hubungan produksi dalam arena pasar juga membutuhkan pemahaman atas relasi kuasa yang memanifes dalam hubungan-hubungan sosial. Relasi kuasa yang dalam kasus diskursus taksi online ini tidak tampil sebagai bahan perdebatan. Bisa jadi karena kita sudah terbius dengan perubahan pesat teknologi informasi. Atau, lebih mendasar lagi, karena kita sebagai kelas menengah telah termanjakan oleh harga murah yang ditawarkan mereka.

Problem Taksi Online

Yang patut untuk kita sadari adalah di berbagai negara layanan jasa transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber juga harus tunduk terhadap aturan hukum. Di Amerika Serikat misalnya Uber harus tunduk digolongkan sebagai bagian dari perusahaan jasa di bidang transportasi publik.

Di Thailand bahkan layanan taksi online seperti Uber tidak boleh beroperasi. Demikian pula di negara-negara lain yang mengadopsi berbagai kebijakan sesuai dengan kondisi sosial dan aturan hukum yang berlaku. Selama ini para pelaku usaha taksi online menolak untuk digolongkan dalam undangundang sebagai penyedia layanan jasa transportasi publik.

Penolakan tersebut dikemukakan dengan alasan bahwa mereka adalah perusahaan yang menyediakan jasa aplikasi yang menghubungkan konsumen dan pengemudi mobil. Di balik itu sebenarnya ada kepentingan yang lebih mendasar dari sekadar argumen bahwa provider taksi online adalahperusahaanpenyediaaplikasi yang menghubungkan antara konsumen dan pengemudi, bukan sebagai perusahaan penyedia transportasi publik.

Dalam posisi sebagai penyedia aplikasi online ini, kemudian relasi antara layanan jasa taksi online dan pengemudi dimaknai sebagai relasi kemitraan. Sesungguhnya yang terjadi dalam hubungan produksi taksi online adalah relasi majikan dan buruh.

Eufimisme kata “kemitraan” yang dilekatkan dalam relasi produksi tersebut justru membuat pengemudi mobil ke depan terancam sebagai buruh precariat , pekerja yang tidak memiliki hak-haknya yang jelas dan dijamin oleh kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang berlaku.

Buruh Precariat

Kondisi absennya regulasi negara dalam hubungan kerja taksi online, pengemudi taksi online berpotensi menjadi pekerja precariat. Mereka mendapatkan pekerjaan, namun tidak mendapatkan hak-hak permanen mereka sebagai pekerja. Tanpa regulasi usaha yang jelas, posisi buruh precariat berada dalam posisi kerja yang tidak pasti, terancam dengan upah yang tidak stabil, dan berpotensi untuk berkurang.

Saat ini ketika industri taksi online sedang “booming“ dan menjadi masa bulan madu bagi konsumen maupun pengemudi taksi online, memang tidak memunculkan berbagai persoalan serius. Meski demikian, ketika masa bulan madu ini usai, aturan dan regulasi negara menjadi penting agar hukum besi permintaan dan penawaran memberikan perlindungan atas pihak yang berpotensi dirugikan. Sebagai contoh, tanpa regulasi perundangan yang jelas, pelakuusahataksi online bisajadi akan menetapkan aturan secara sepihak di berbagai hal.

Misalnya dalam penentuan hubungan kerja antara pengusaha taksi online dan pengemudi taksi. Sementara pengemudi tidak memiliki bargaining position yang seimbang atau mendesakkan kepentingannya dalam pengadilan industrial yang berlaku.

Selanjutnya pada masa mendatang apabila pihak taksi online menjadi penguasa pasar usaha transportasi publik (tanpa menyatakan dirinya sebagai usaha transportasi publik) dan pelan-pelan mengambil persentase bagian dari pengemudi taksi, posisi pengemudi sebagai pekerja yang berhimpun dalam serikat pekerja yang dilindungi dalam UU menjadi sangat penting untuk melindungi kesejahteraan hidupnya. Mereka akan berhadapan dengan logika penawaran dan permintaan pasar yang menguntungkan pemilik aset terbesar.

Kekhawatiran seperti ini bukan tanpa alasan. Seperti dikabarkan New York Post (1/2), sebanyak 400 orang pengemudi taksi Uber melakukan aksi demonstrasi terkait pemotongan take home pay yang mereka dapatkan yang semakin lama semakin tinggi. Demo itu bergulir dengan seruan “They call us partner, but we have no vote, WeThey call us partner, but we have no vote, Were not partners, we are slaves to them“ (Mereka menyatakan kami partner, tapi kami tidak memiliki hak suara, kami bukan partner, kenyataannya, kami adalah budak bagi mereka).

Hal demikian semestinya mulai dipikirkan dan diantisipasi di tengah histeria dukungan atas keberadaan taksi online. Dengan demikian, ke depan tidak buru-buru menyatakan bahwa relasi kerja taksi online berbasis sharing economy. Pembahasan dalam artikel ini untuk membongkar persoalan seputar kehadiran taksi online, bukan untuk menyatakan bahwa layanan taksi konvensional lebih baik dari mereka.

Selama ini pelaku usaha taksi yang memiliki armada besar juga telah mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Pada 2014 taksi Blue Bird mendapatkan keuntungan sebesar Rp 735,11miliar. Sementara pada 2015 keuntungan yang didapat hingga kuartal ketiga saja sebesar Rp629 miliar. Dengan keuntungan sebesar itu, Blue Bird termasuk perusahaan taksi paling sehat dan untung se-Asia-Pasifik (Metronews.com, 25 Maret 2015; Tempo.co, 5 November 2015).

Dengan keuntungan yang begitu besar, sudah sepantasnya pula bahwa taksi konvensional (bukan hanya taksi online) membenahi diri meningkatkan pelayanan maupun kesejahteraan pekerjanya. Pelajaran paling penting dari kemunculan kasus layanan taksi online ini adalah negara haruslah hadir sebagai institusi yang bertanggung jawab melindungi warganya. Negara tidak bisa membiarkan kehadiran pelaku usaha yang tidak terikat oleh aturan hukum negara.

Dengan penegakan hukum dan kehadiran regulasi, negara bisa melindungi kehidupan sosial warganya dari gempuran dominasi sektor bisnis di segala lini kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar