Jumat, 15 April 2016

Apakah RI Perlu Kebijakan Luar Negeri?

Apakah RI Perlu Kebijakan Luar Negeri?

René L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                        KOMPAS, 15 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dugaan jika para pejabat Indonesia tak memiliki kapasitas melindungi kepentingan dan kedaulatan Indonesia mendapat pembenaran. Pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai bertemu Song Tao, Kepala Departemen Internasional Partai Komunis Tiongkok (PKT), seperti diberitakan Kompas (14/4), jelas tidak mewakili kepentingan RI menyelesaikan persoalan kapal pencuri ikan KM Kway Fey di perairan Natuna, akhir Maret.

Tidak bijak kalau Pramono menyatakan insiden KM Kway Fey adalah kesalahpahaman kepada pejabat PKT, walaupun Song Tao menyandang pangkat menteri di negaranya. Urusan kewenangan di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang menjadi hak Indonesia sesuai UNCLOS 2918 tidak bisa dibicarakan di tingkat partai yang datang ke Indonesia karena diundang PDI Perjuangan.

Persoalan kedaulatan di kawasan Kepulauan Natuna dan perairan di sekitarnya tidak bisa selesai dengan "disalahpahami", karena kewenangan masalah ini ada di tingkat pemerintah negara. Pramono pun tidak bisa seenaknya mengatakan "garis batas dan tradisi yang ada" selesai dengan "saling menghormati". Sebab, pelanggaran ZEE dan pencurian ikan punya konsekuensi nilai dan norma hukum nasional dan internasional.

Yang mengherankan, tidak ada masukan para birokrat Kementerian Luar Negeri maupun diplomat kepada Presiden Joko Widodo mengenai masalah ini. Kalau penjelasan Sekkab menyederhanakan "penyelesaian" kapal pencuri ikan KM Kway Fey, untuk apa kita perlu kebijakan luar negeri? Untuk apa ada Kemlu dan menterinya kalau resonansi kebijakan luar negeri Indonesia tidak tecermin dengan benar dan diplomatis?

Yang menjadi pertanyaan, kenapa Sekkab menihilkan pernyataan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi tentang protes pelanggaran di kawasan ZEE, pelanggaran penegakan hukum Indonesia, dan pelanggaran kedaulatan laut di sekitar Kepulauan Natuna? Apa karena investasi RRT ke Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 30 miliar dollar AS, kita "selesaikan" insiden pelanggaran pada tingkat PKT tanpa "permintaan maaf" atau sanksi hukum internasional?

Song Tao mengepalai Departemen Internasional Sentral Komite (Senkom) PKT dengan pangkat menteri. Sebagai organ partai, departemen ini berfungsi sebagai lembaga penelitian dan pengembangan masalah internasional, usulan kebijakan pengarahan, maupun pertukaran kerja sama partai di luar negeri.

Dalam posisi ini, Song Tao dalam kapasitasnya bisa usulkan "maaf" atau "menyesalkan" insiden Natuna. Bagi Indonesia, ketegasan perlu disampaikan setidaknya menyangkut apa yang diinginkan dari hubungan RI-RRT, kenapa RRT memperlakukan penegak hukum Indonesia seperti insiden Natuna, dan apakah RRT menganggap RI sebagai "lawan" terkait klaim Laut Tiongkok Selatan?

Harus diingatkan, hubungan RI-RRT tak bisa dilaksanakan di bawah pelecehan nilai dan norma hukum nasional dan internasional. Persoalan harus diselesaikan berdasarkan batas delimitasi wilayah laut RI-RRT, sebagai jaminan agar insiden ini tidak terulang lagi.

Artinya, RRT tentukan koordinat kedaulatannya, termasuk di mana sebenarnya potongan sembilan garis putus-putus yang diklaim sebagai wilayah hak sejarah dan kedaulatan RRT. Beijing pasti menolak karena mengubah konstelasi geopolitik di Laut Tiongkok Selatan.

Atau, perundingan bilateral (antarnegara, bukan partai) mencapai kesepakatan pengakuan RRT atas batas ZEE hak laut Indonesia. Melalui pengakuan ini, dipastikan tak ada lagi insiden kapal pencuri KM Kway Fey. RI-RRT bisa bekerja di bidang perikanan, menjamin kelestarian dan kesinambungan keamanan pangan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar