Jumat, 15 April 2016

Birokrasi dan Partai Politik

Birokrasi dan Partai Politik

Miftah Thoha ;   Guru Besar Ilmu Administrasi Publik UGM
                                                        KOMPAS, 15 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di dalam pemerintahan yang demokratis, kehadiran partai politik merupakan suatu yang tidak bisa dihindari. Indonesia tidak terkecuali, bahkan semenjak kemerdekaan setelah almarhum Sutan Sjahrir mengusulkan kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta agar rakyat diberi kewenangan untuk mendirikan partai politik, maka berdirilahbanyak partai politik di awal kemerdekaan itu.

Usul Sjahrir itu karena Undang-Undang Dasar (UUD) yang baru disahkan itu memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden sehingga dikhawatirkan negara yang baru dijajah fasis Jepang bisa melahirkan kepemerintahan yang fasis.

Semenjak kehadiran partai politik dalam tata kepemerintahan kita selama ini, belum pernah diatur bagaimana hubungan kerja keduanya. Partai politik melahirkan jabatan-jabatan politik yang memimpin tatanan administrasi dan birokrasi pemerintahan. Setiap pemimpin suatu organisasi dilengkapi oleh kekuasaan untuk menguasai, mengarahkan semua potensi dalam organisasi tersebut. Partai politik yang kemudian berkuasa dan mengusaibirokrat atau administrator dalam sistem administrasibirokrasi pemerintah. Partai politik tiba-tiba datang dalam tata kepemerintahan dan langsung menduduki posisi sebagai pimpinan administrasi pemerintahan.

Dahulu, sebelum datangnya partai politik (baca ilmu politik), ilmu administrasi negara berdimensi luas meliputi kajian yang dilakukan oleh ilmu politik, yakni membuat dan merumuskan suatu kebijakan atau policy. Ilmu administrasi negara adalah suatu kajian yang meliputi tidak hanya melaksanakan suatu kebijakan, tetapi juga membuat dan merumuskan kebijakan. Setelah ilmu politik berpengaruh terhadap proses ilmu administrasi negara, ilmu administrasi negara membatasi lingkup kajiannya hanya pada proses pelaksanaan kebijakan.

Proses perumusan dan pembuat kebijakan dikaji oleh ilmu politik (Denhardt dan Denhardt, 2009). Sebelum ilmu politik berpengaruh dan intervensi dalam tata proses administrasi negara, birokrasi administrasi negara dipimpin atau dikelola oleh birokrat (Max Weber, 1947). Dengan demikian, tata kerja antara politik dan birokrasi adalah politik yang kemudian dilakukan oleh partai politik memimpin birokrasi dalam sistem administrasi negara. Politik yang merumuskan kebijakan dan administrasi birokrasi pemerintahan yang melaksanakan kebijakan. Rumusan tata kerja seperti itu tidaklah berlangsung sesederhana yang kita bayangkan.

Karena politik dalam suatu pemerintahan yang demokratisrealisasinya dilakukan oleh partai politik, aspirasinya bisa berbeda-beda tergantung pada perbedaan masing-masing partai politik. Posisi pimpinan yang berwenang membuat kebijakan memegang peranan yang sentral. Pimpinan yang memimpin sumber daya manusia, pimpinan yang menguasai budget, fasilitas, dan kelengkapan lainnya dan lebih jauh lagi pimpinan yang menentukan arah organisasi yang dipimpinnya. Maka, sulit dihindaribirokrasi administrasi negara bisa netral dari politik. Akan tetapi, di Indonesia semenjak ada UU No 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, lembaga birokrasi pemerintah yang dipimpin oleh partai politik dalam jajaran kabinet yang dipimpin presidensial harus netral dari intervensi politik. Sekarang pertanyaannya, sampai di mana netralitas birokrasi dari politik itu bisa diwujudkan sehingga bisa melahirkan sistem meritokrasi

Lelang jabatan

Istilah ini mulai populer ketika Jokowi menjadi Gubernur DKI. Ketika itu, Jokowi ingin melakukan pergantian jabatan secara terbuka bagi para pejabat dan pegawai di kalangan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota, sebagai lawan cara pergantian jabatan sebelumnya yang tidak transparan. Akan tetapi, istilah lelang ini istilah yang sering dipergunakan dalam usaha perdagangan yang biasa dipergunakan oleh para pedagang kalau akan memperdagangkan barang dagangannya.

Istilah ini juga mempunyai konotasi yang mempertontonkan seluk-beluk permainan yang kurang baik. Dengan menggunakan lelang jabatan, pejabat politik dengan mudahnya mengganti jabatan atau pejabat yang tidak disukai. Cara lelang seperti initidak jauh bedanya dengan cara sebelum UU No 5 Tahun 2014. Dengan berkedok pergantian jabatan secara terbuka melalui lelang tidak jarang dijumpai permainan like and dislike terjadi.

Dahulu, ketika partai politik memimpin pemerintahan di awal kemerdekaan, partai politik ingin menguasai pemerintah. Kekuasaan menjadi simbol utama dari dedikasi partai politik dalam memimpin pemerintah. Departemen pemerintah dipimpin atau diduduki oleh suatu partai politik sehingga seluruh aparat pemerintahan di departemen itu dikuasai oleh partai politik. Semua potensi departemen dari sumber daya manusia, sumber daya budget, dan sumber daya lainnya dikuasai untuk menyiapkan kemenangan pemilu yang akan datang. Jika suatu kementerian dipimpin oleh menteri dari partai politik tertentu, seluruh departemen itu dari pucuk pimpinan sampai ke pemerintahan desa dikuasai orang partai itu.

Sekarang, semenjak era reformasi kehadiran partai politik dalam tata kepemerintahan tidak bisa berkurang. Sebelum UU No 5 Tahun 2014 disahkan, pimpinan kementerian atau pimpinan daerah sangat merdeka untuk mengganti pegawai dan pejabat yang tidak disukai atau tidak mendukung pencalonannya. Pergantian para pejabat yang berseberangan dengan pimpinan politik yang baru sudah tidak menjadi rahasia lagi. Setelah UU No 5 Tahun 2014 diberlakukan, yang catatannya harus dilakukannetralitas, maka dengan slogan lelang jabatan yang diuraikan di muka pimpinan politik dengan mudah mengganti pejabat yang tidak kalah ramainya dengan sebelum ada undang-undang itu. Sekarang ini sedang ramai diselenggarakan pergantian jabatan dengan cara lelang yang dilakukan secara terbuka. Jika menteri atau kepala daerah berkehendak mengganti semua jabatan birokrasi yang tidak lagi cocok dengan dia, maka dilakukan lelang jabatan, baik jabatan yang akan pensiun atau yang belum waktunya pensiun

Pejabat tersebut dalam jabatannya telah menjabat selama lima tahun. Menurut undang-undang, walaupun telah menjabat lima tahun, masih potensial dan umurnya masih muda, boleh mengajukan lagi untuk diuji oleh tim seleksi. Akan tetapi, dengan alasan potensi dan kompetensi pejabat tersebut menurut penilaian menteri atau kepala daerah tidak lagi sesuaidengan kemauannya, pejabat tersebut tergusur dari jabatannya. Netralitas birokrasi dari intervensi politik dari dahulu sebelum adanya UU No 5 Tahun 2014 sampai sekarang masih belum bergerak maju menuju tatanan meritokrasi dalam birokrasi pemerintah.

Pejabat negara

Orang-orang parpol yang memimpin birokrasi pemerintah di pemerintah pusat ataupun di pemerintah daerah sering disebut sebagai pejabat politik. Dengan demikian, pejabat tersebut selalu membawa nama partai politiknya dan bahkan membawa aspirasi partainya sehingga birokrasi dipimpin oleh partai politik. Bahkan, ada partai politik yang menempatkan orang-orang partainya dalam pemerintahan disebutnya sebagai petugas partai. Dengan demikian, pejabat politik adalah petugas partai untuk memerintah pemerintah yang jauh sekali dengan aspirasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Pergantian jabatan dalam birokrasi pemerintah sudah ada ketentuannya, yakni diganti oleh promosi jabatan dari pejabat di bawahnya. Setiap jabatan dalam birokrasi harus melalui upaya pendidikan dan pengalaman yang panjang yang memungkinkan masing-masing pejabat dan calon pejabat mempunyai potensi jabatan yang diharapkan. Salah satu cara mengevaluasi mereka ialah dengan ujian atau testing secara tertutup dan terbuka.

Tertutup mengutamakan calon dari dalam instansinya terlebih dahulu karena mereka sudah melalui pengaderan. Jika calon dari dalam instansinya sendiri kurang atau tidak ada, baru mengundang calon yang potensial dari luar instansinya. Ujian atau testing harus dilakukan oleh panitia seleksi (pansel independen) yang diangkat dan dilakukan secara transparan. Cara semacam ini diharapkan bisa mengurangi kecurigaan pergantian jabatan secara like and dislike.

Selama ini, hubungan kerja yang berlangsung antara pejabat politik dan pejabat birokrasi adalah hubungan antara atasan dan bawahan. Suatu hubungan yang normal atau hubungan Weberian dalam setiap bentuk organisasi. Hubungan semacam ini mengimplementasikan hubungan antara penguasa dan pelaksana yang dikuasai, dan hal ini membawa pengaruh fungsi birokrasi sebagai subordinasi sebagai mesin politik dan pelengkap dari eksistensi pejabat politik. Sebagai bawahan dan pelengkap, kehadiran birokrasi tak bisa ikut berperan menentukan tata politik pemerintahan yang baik. Model semacam ini dalam teori administrasi publik disebut executive ascedency.

Untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang mengutamakan meritokrasi, pejabat politik bisa mengubah cara yang ascendency tersebut dengan cara team work sehingga melahirkan cara kerja bureaucratic subblation. Dalam cara ini, keahlian dan profesionalisme pejabat birokrasi diperhatikan sehingga pejabat birokrasi tidak dianggap sebagai bawahan dan pelengkap yang kurang berperan, melainkan dijadikan sebagai suatu kekuatan penyeimbang dari kekuatanpejabat politik. Dengan demikian, hubungan kerja antara birokrasi dan politik tidak terbelah antara aspirasi partai politik dan keinginan pejabat birokrasi yang mengharapkan tatanan pemerintahan yang efisien dan rasional. Barangkali dengan cara semacam ini netralitas birokrasi dari intervensi politik seperti yang diinginkan oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bisa tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar