Senin, 01 Februari 2016

Mengurai Kartel Pangan

Mengurai Kartel Pangan

Enny Sri Hartati  ;   Direktur Institute for Development of Economics and Finance
                                                     KOMPAS, 01 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Harga pangan pokok yang melambung selama 2015 tentu berimplikasi langsung terhadap anjloknya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, kendati inflasi umum sangat rendah, hanya 3,35 persen, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh kurang dari 5 persen. Inflasi bahan makanan dan makanan jadi masing-masing 4,93 persen dan 6,42 persen.

Perkembangan terakhir yang cukup mencengangkan, kenaikan harga pangan dapat dikatakan sudah tidak normal lagi. Kenaikan harga tidak lagi semata-mata dipicu faktor pasokan dan permintaan atau faktor musiman, seperti hari raya atau tahun baru. Buktinya, harga tetap melonjak, bahkan ketika terjadi musim panen. Harga juga tetap naik meskipun hari raya sudah usai dan perayaan tahun baru pun sudah lewat.

Penyebab gejolak pangan sangat kompleks, baik kontribusi di sisi hulu maupun hilir. Namun, penyebab paling krusial adalah peningkatan sisi produksi yang lemah dan tata niaga yang karut-marut. Tata niaga pangan di Indonesia hampir semuanya diserahkan pada mekanisme pasar. Namun, ironisnya, disparitas harga internasional dengan harga domestik sangat tinggi.

Selama 2015, berbagai harga komoditas di pasar global jatuh, tak terkecuali harga pangan. Akan tetapi, harga pangan di Indonesia justru melambung tinggi. Harga beras di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di negara-negara lain, seperti Filipina, Tiongkok, Kamboja, India, Thailand, dan Vietnam. Harga beras medium naik 13 persen pada Januari 2015-Januari 2016.

Kenaikan harga pangan yang terus terjadi setiap tahun tentu tidak terlepas dari kebijakan penetapan harga dasar yang selalu naik setiap tahun. Kebijakan ini sedianya untuk melindungi harga di tingkat petani. Persoalannya, petani tidak mendapatkan keuntungan meskipun harga dasar gabah selalu dinaikkan.

Kendati Bulog masih diberi amanah untuk melakukan fungsi public service obligation (PSO) untuk menyerap gabah dari petani dengan harga dasar, hampir dipastikan Bulog hanya akan mendapatkan gabah kering giling dari pedagang pengepul. Dengan luas panen yang kecil dan kesulitan mendapatkan tenaga kerja saat panen, petani tidak mempunyai alternatif lain selain menjual padi di sawah kepada pedagang pengepul atau pedagang penebas.

Posisi tawar petani yang rendah membuat disparitas harga di level petani dan konsumen sangat tinggi. Artinya, berapa pun kenaikan harga dasar, yang menikmati adalah pedagang, terutama pedagang besar. Petani ikut terpukul karena petani juga sebagai konsumen.

Dengan kondisi ini, meskipun Menteri Pertanian mengklaim Indonesia surplus produksi beras benar adanya, tetap saja tidak mampu menjamin stabilitas harga beras. Pasalnya, penguasaan pasokan ada di tangan pedagang besar, bahkan pengadaan Bulog tidak mampu merealisasikan pemenuhan kebutuhan cadangan minimal. Bulog pun tak mampu menjalankan peran sebagai badan penyangga stok yang dapat digunakan sebagai instrumen stabilisasi harga.

Di tengah kemelut seperti ini, politisasi impor beras terus berlangsung. Ketiadaan akurasi data produksi dan konsumsi menyebabkan keputusan impor beras simpang siur. Ditambah lagi, meskipun Bulog melakukan operasi pasar, hal itu tetap tidak mampu menstabilkan harga. Operasi pasar Bulog hanya dilakukan di level pedagang besar, tidak langsung ke pedagang pengecer. Dengan demikian, sering kali operasi pasar Bulog bias sehingga justru menambah penguasaan pasokan pedagang besar.

Dalam kasus yang lain, jika ditelusuri lebih detail, salah satu faktor pemicu fluktuasi harga pangan adalah kebijakan pemerintah sendiri. Kebijakan pemerintah yang bersifat parsial dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan justru memicu praktik-praktik pemburu rente ekonomi dan kartel pangan tumbuh subur.

Hal ini dapat dikonfirmasi dari kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Berawal dari kebijakan pemberian kuota impor daging sapi, kedelai, dan bawang putih, akhirnya memicu penguasaan pasokan dominan yang memberi peluang praktik kartel. Persekongkolan tersebut akhirnya memicu terjadinya gejolak harga.

Demikian juga gejolak harga daging ayam. Kebijakan pembebasan investasi asing membuat integrasi vertikal yang dipicu ketergantungan pakan impor. Banyak peternakan rakyat gulung tikar. Harga daging ayam pun melambung tiap tahun, dari Rp 29.000 per kilogram pada 2013 menjadi Rp 30.000 per kilogram pada 2014, dan Rp 34.200 pada Januari 2016. Yang lebih parah, di tengah kondisi tersebut, pemerintah justru menutup pintu impor jagung.

Dari berbagai kasus kebijakan yang diterapkan pada komoditas pangan itu, sekilas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah hanya seolah-olah ditujukan untuk melindungi produk pangan dalam negeri. Namun, kenyataannya, berbagai kebijakan tersebut justru menumbuhsuburkan praktik-praktik persaingan tidak sehat.

Akibatnya, kenaikan harga komoditas pertanian tidak pernah memberikan insentif ekonomi bagi petani, bahkan pada akhirnya justru melanggengkan ketergantungan terhadap impor pangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar