Senin, 01 Februari 2016

Cermat Merevisi UU Terorisme

Cermat Merevisi UU Terorisme

Farouk Muhammad  ;   Wakil Ketua DPD;
Guru Besar dalam Criminal Justice System PTIK/UI
                                                     KOMPAS, 01 Februari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Setelah aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, pemerintah berkehendak kuat merevisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara di Istana Negara (Selasa, 19/1).

Presiden mempertanyakan efektivitas UU tersebut dalam "mencegah aksi terorisme". Desakan revisi UU juga ditegaskan pejabat Kepolisian Negara RI/intelijen dalam banyak kesempatan. Bahwa sebenarnya mereka telah mendeteksi adanya aksi terorisme, tetapi karena keterbatasan UU, mereka tidak dapat menindak dan baru bisa melakukan penindakan setelah aksi terjadi.

Seolah ingin mengatakan, jika ada yang harus disalahkan atas terjadinya teror kemarin, adalah lemahnya UU. Bahkan, secara eksplisit Badan Intelijen Negara (BIN), sebagaimana ditegaskan Kepala BIN Sutiyoso, menginginkan adanya kewenangan menangkap, menahan, dan menginterogasi terduga terorisme, dan tak sekadar menjadi komponen pendukung.

Pro dan kontra

Rencana revisi ini mendapat penyikapan beragam dari berbagai kalangan. Sebagian pihak mendukung dengan argumentasi yang kurang lebih sama dengan apa yang disampaikan pemerintah. Tentu ada nuansa kegeraman/kemarahan yang dipicu peristiwa "teror Thamrin" yang begitu tragis dan dramatis disiarkan berbagai media. Namun, tidak sedikit yang menentang atau sekadar mengkritisi rencana tersebut, khususnya datang dari kalangan masyarakat sipil. Mereka menilai, rencana ini sebenarnya sudah sejak lama diwacanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) maupun Densus 88 Polri dan seolah menemukan momentum pasca "teror Thamrin".

Hal yang paling dikhawatirkan kalangan masyarakat sipil, revisi UU akan membatasi kebebasan sipil dan hak asasi manusia atas nama pemberantasan terorisme. Bahkan, lebih dikhawatirkan berpotensi menjadi alat bagi rezim berkuasa untuk memberangus pendapat kelompok masyarakat yang berbeda dengan rezim. Selain itu, aspirasi perluasan kewenangan BIN dinilai justru berlawanan dengan esensi tugas lembaga intelijen sendiri yang tidak memiliki kewenangan penindakan, kecuali memberikan deteksi dan peringatan dini atas potensi ancaman terhadap kedaulatan negara.

Meski demikian, semua kalangan menilai, upaya pemberantasan terorisme yang efektif tetap merupakan kebutuhan mendesak dihadapkan pada kerentanan keamanan nasional. Hal ini menjadi tantangan bagi aparat keamanan negara untuk meningkatkan kemampuannya dalam melakukan pencegahan, khususnya oleh lembaga dan satuan-satuan intelijen sebagai lini terdepan dan pihak yang bertanggung jawab memberikan peringatan dini terjadinya terorisme.

Harus cermat dan tepat

Penulis berpendapat, dimungkinkan revisi terbatas terhadap UU Terorisme. Meski demikian, revisi harus dilakukan dengan cermat dan tepat pada aspek-aspek yang memang dibutuhkan. Hemat penulis, kebutuhan tersebut pada jaminan kecepatan dan efektivitas dalam penindakan terorisme oleh aparat keamanan, yang membutuhkan keterpaduan sistem deteksi dan antisipasi dini di antara aparat keamanan/intelijen. Sebaliknya, revisi tidak tepat jika dimaksudkan untuk memperluas kewenangan aktif (penindakan) lembaga intelijen negara.

Sebagaimana kita pahami, dalam konteks pemberantasan terorisme ada dua kegiatan penting yang dilakukan oleh aparat keamanan/intelijen. Pertama, deteksi merupakan domain aparat/satuan intelijen. Kedua, penindakan merupakan kewenangan aparat keamanan, dalam hal ini Polri dan TNI jika diperlukan. Dalam dua kegiatan tersebut, permasalahannya ada pada keterbatasan Polri dalam menindaklanjuti hasil deteksi informasi intelijen karena penindakan oleh Polri harus memenuhi persyaratan yuridis yang ketat.

Revisi UU dimungkinkan dalam aspek penindakan oleh aparat keamanan agar lebih longgar syarat-syarat penetapan tersangka untuk proses penyelidikan berdasarkan data dan informasi intelijen yang valid dan obyektif. Demikian halnya dengan masa penahanan, perlu mempertimbangkan efektivitas pengungkapan jaringan yang tidak sederhana. Tentu saja perpanjangan masa penahanan  dalam rangka penyelidikan dilakukan dengan tetap menghormati dan/atau tidak melanggar HAM, dan apabila Polri tidak menemukan keterlibatan yang bersangkutan dengan jejaring teror, harus dibebaskan.

Argumentasi penting dari usulan ini adalah kenyataan bahwa tindak pidana terorisme merupakan "kasus luar biasa" yang penanganannya, khususnya dalam konteks penindakan, rehabilitasi, dan pasca rehabilitasi, tidak mencukupi jika dilakukan dengan prosedur dan cara yang "luar biasa". Penulis tak melihat kelemahan dalam hal deteksi intelijen jika merujuk pernyataan pejabat pemerintahan dan keamanan sebagaimana diutarakan di atas. Justru semua mengatakan bahwa sebenarnya sudah dapat mendeteksi perilaku yang dicurigai mengarah pada terorisme, tetapi tidak dapat melakukan penindakan karena keterbatasan UU. Artinya, fungsi intelijen telah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, menjadi tidak tepat usulan untuk memperluas kewenangan BIN dengan upaya aktif penindakan.

Sekiranya perlu diingatkan kembali semangat UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara, sebagaimana pandangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang disampaikan sebagai masukan dalam pembahasan RUU Intelijen Negara. Dalam hal ini, desain reformasi lembaga intelijen ditata kembali agar tetap berfungsi secara profesional dan proporsional dalam konteks keamanan nasional dan konsolidasi demokrasi yang memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan sistem intelijen negara.

Dalam kerangka inilah, fungsi intelijen secara tegas terpisah dengan fungsi penegakan hukum. Intelijen merupakan bagian dari sistem peringatan dini yang tidak memiliki kewenangan penindakan (Vide: Pasal 31 dan Pasal 34 UU No 17/2011). Fungsi penegakan hukum tetap dipegang oleh aparat yustisia (Polri dan Kejaksaan Agung), dan fungsi ini tidak dapat dialihkan ke anggota intelijen. Kebutuhan operasional anggota intelijen untuk melakukan penindakan dini dioptimalkan dengan pembentukan mekanisme koordinasi kerja yang lebih efektif (proses estafet yang ringkas), bukan dengan memberikan kewenangan ekstra di bidang penegakan hukum bagi anggota intelijen.

Kalaupun ada kelemahan yang perlu diperbaiki, adalah menyangkut keterpaduan sistem deteksi, penindakan, rehabilitasi, dan pasca rehabilitasi. Hal ini tidak terlepas dari lemahnya kerja sama, komunikasi, dan koordinasi antarlembaga, juga karena ego sektoral masing-masing aparat keamanan/intelijen yang cenderung menganggap keberhasilan instansi dalam penindakan hanya dipandang sebagai keberhasilan sektoral.

Simpulan

Berdasarkan perspektif di atas, penulis menyarankan agar semua aparat keamanan/intelijen dan pakar/pengamat terkait me-review sistem yang berjalan berdasarkan UU yang ada. Hemat penulis, revisi perlu dilakukan untuk mendukung efektivitas penindakan oleh Polri, selain dalam konteks rehabilitasi dan pasca rehabilitasi terpidana teroris.

Selain itu, diperlukan peningkatan kapabilitas dan profesionalitas aparat keamanan/intelijen. Peningkatan tersebut meliputi kapabilitas dan profesionalitas personel, infrastruktur termasuk peralatan kerja, sistem pencegahan teror yang terintegrasi, hingga sistem rehabilitasi dan pasca rehabilitasi bagi narapidana teroris. Dan, tak kalah penting, perlu penataan kembali pola kerja sama, komunikasi, dan koordinasi antarlembaga yang lebih efektif, sembari menanggalkan ego sektoral dalam pemberantasan terorisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar