Kamis, 05 Maret 2015

Multiwajah Terorisme

Multiwajah Terorisme

Heru Susetyo ;  Staf Pengajar HAM dan Viktimologi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
REPUBLIKA, 04 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

Teroris adalah berwajah Arab, teroris berafiliasi ke kelompok garis keras Muslim tertentu, terorisme adalah bermotif agama dan kepercayaan tertentu, teroris pernah mengikuti pelatihan di Afghanistan atau Pakistan. Demikian kesan dan opini yang kuat mengakar di sebagian masyarakat dunia, termasuk di sebagian media massa mainstream.

Walhasil, ketika suatu tindak kekerasan yang brutal pelakunya tidak berwajah Timur Tengah, tidak terafiliasi dengan kelompok garis keras Muslim tertentu, dan tidak mengusung isu agama, maka dengan mudah publik akan menilai ini bukan terorisme. Ini hanya kejahatan biasa yang amat brutal.

Itu pula yang terjadi dengan kekerasan di Chapel Hill, North Carolina, Amerika Serikat. Peristiwa penembakan terhadap tiga mahasiswa Muslim University of North Carolina pada Selasa 10 Februari 2015 tersebut cenderung sepi dari pemberitaan media.

Reaksi terhadap penembakan brutal yang dilakukan lelaki kulit putih yang konon melakukannya semata-mata "karena sengketa area parkir" cenderung datar-datar saja. Tidak terjadi hiruk pikuk media dan kemarahan luar biasa. Tidak terjadi pawai akbar dan hujatan masif seperti ditunjukkan pascabom di Boston, AS, pada 15 April 2013 yang menewaskan tiga orang.

Atau pascaserangan dan penyanderaan di kafe cokelat di Sydney, Australia, yang menewaskan dua orang pada 15-16 Desember 2014, atau yang teranyar penyerangan brutal ke kantor majalah mingguan Charlie Hebdo di Paris pada 7 Januari 2015 yang menewaskan 11 orang. Bukan kebetulan pelakunya adalah keturunan Chechnya (Tsarnaev bersaudara), Aljazair-Mali (Kouachi bersaudara dan Coulibaly), dan Iran (Man Haron Monis). Alias mereka yang terafiliasi dengan negara Muslim atau kelompok Muslim tertentu.

Menilik berbagai peristiwa yang disebut sebagai "terorisme" di berbagai bagian dunia, lahirlah opini bahwa terorisme identik dengan persangkaan di atas. Terkait dengan dunia Arab, terkait dengan kelompok Muslim, pernah terlibat dalam latihan di Afghanistan atau Pakistan. Dan pelakunya adalah aktor-aktor nonnegara yang memendam kemarahan tertentu dan kemudian menebar teror dan ketakutan.

Apakah terorisme memang demikian adanya? Identik dengan dunia Arab, ekstremis Muslim, dan kekerasan berlatar belakang agama? Jawabannya mudah: tentu saja tidak.

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat memasukkan beberapa organisasi yang tak terafiliasi dengan dunia Arab dan dunia Islam sebagai kelompok teroris. Antara lain LTTE di Srilanka, IRA di Irlandia Utara, FARC di Kolombia, Shining Path di Peru, Kahane Chai di Israel, gerilyawan ETA di Basque Country (antara Spanyol dan Prancis), CPPA di Filipina, gerakan 17N di Yunani, Aum Shinrikyo di Jepang, dan lainnya.

Di samping Kementerian Luar Negeri AS, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, serta beberapa negara seperti Kanada, Inggris, Australia, Mesir, Uni Emirat Arab, dan lain-lain memiliki daftar sendiri tentang siapa yang termasuk kelompok teroris. Dari daftar tersebut nyata timbul perbedaan.

Cukup banyak gerakan perlawanan, gerakan separatis, dan prokemerdekaan yang secara mudah diberi label sebagai "organisasi teroris" oleh pihak lawan atau negara yang menjadi musuh utamanya. Dari sini berkembang istilah "seorang teroris bagi satu pihak bisa berarti pejuang kemerdekaan di pihak lain" (one man’s terrorist is another man’s freedom fighter).

Terorisme memang adalah konsep yang relatif sulit didefinisikan. Sezgin (2007) menyebutkan bahwa terorisme adalah konsep yang paling diperdebatkan dalam ilmu sosial dan mendefinisikan terorisme adalah salah satu pekerjaan yang paling memicu kontroversi dalam wilayah hukum dan politik. Terorisme juga terminologi yang sering dipertentangkan dan sarat dengan subjektivitas.

Kendati demikian, negara dan para sarjana bersepakat bahwa dalam suatu peristiwa terorisme terkandung empat elemen (Isthiaq Ahmad, 2012). Pertama, terorisme adalah kejahatan. Kedua, terorisme dilakukan dengan sengaja. Ketiga, target utama terorisme adalah masyarakat sipil. Keempat, motif utamanya untuk menciptakan ketakutan.

Salah satu definisi terorisme sebagaimana diacu oleh Majelis Umum PBB pada 1999 adalah semua kejahatan yang dimaksudkan untuk memprovokasi atau melahirkan teror kepada masyarakat umum, kepada sekelompok orang atau kepada orang-orang tertentu untuk tujuan politik tertentu yang tak dapat dijustifikasi secara politik, filosofis, ideologis, rasial, etnis, agama, dan lain-lain.

State terrorism

Karena terlalu kenyalnya definisi tentang terorisme, dua "pelaku kekerasan" yang hampir sepadan dengan terorisme sering kali tak disebut sebagai terorisme, yaitu kekerasan yang dilakukan oleh negara (state violence) dan kekerasan oleh pelaku tunggal atau beberapa pelaku yang mendukung kelompok, gerakan atau ideologi tertentu, tapi bekerja sendiri dan tak terafiliasi ke kelompok manapun (lazim disebut lone wolf terrorism alias terorisme serigala tunggal).

Kekerasan oleh negara terhadap warganya pernah terjadi di Indonesia di era Orde Lama maupun Orde Baru (kasus Tanjung Priok, Lampung, penembakan misterius, dan lainnya). Juga di negara-negara lain, sebutlah Jerman di era Nazi dan Hitler yang membantai orang-orang Yahudi, Gypsy, dan homoseksual. Diktator Uni Soviet Joseph Stalin yang bertanggung jawab atas tewasnya jutaan orang, mantan presiden Cile Augusto Pinochet bertanggung jawab atas tewasnya ribuan orang lawan politknya pada 1973-1981.

Jangan lupakan juga kekerasan negara di era modern ini. Pada 2014 terungkap laporan dari Komisi di Senat Amerika Serikat tentang metode penyiksaan brutal kepada para tahanan terduga teroris yang dilakukan Badan Intelijen Amerika (CIA) pada 2001-2006. Kisah penyiksaan brutal lain terungkap oleh buku Guantanamo Diary yang dibuat oleh Mohamedou Ould Slahi, seorang warga negara Mauritania yang ditahan di Guantanamo sejak 2002 sampai kini (Republika, 20/01/2015), dan Moazzam Beg, mantan tahanan di Guantanamo pada 2002-2005 yang ditangkap dan akhirnya dilepaskan tanpa sempat menjalani pengadilan apa pun.

Myanmar adalah contoh buruk lainnya. Sampai detik ini negara ini belum mengakui etnis Rohingya yang tinggal di Negara Bagian Arakan sejak berabad-abad silam sebagai warga negaranya. Akibatnya, etnis Rohingya berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) dan teraniaya di negerinya sendiri akibat kejahatan struktural ini. Sebagian warga Rohingya kemudian mengungsi ke Bangladesh dan terusir ke laut sebagai manusia perahu untuk kemudian terdampar di Thailand, Malaysia, dan Indonesia dalam kondisi mengenaskan.

Sementara itu, lone wolf terrorism pelakunya lebih beragam lagi. Pelaku Bom Boston 2013 (Tsarnaev Brothers), serangan dan penyanderaan Sydney 2014 (Man Haron Monis), serta Craig Stephen Hicks sang pembantai di Chapel Hill North Carolina pada 10 Februari 2015 termasuk kategori ini. Banyak pihak menyinyalir pembantaian ini tidak semata-mata karena sengketa area parkir, tetapi bercampur dengan kebencian terhadap agama (hate crime).

Pada 19 April 1995, Timothy McVeigh melakukan pengeboman terhadap Gedung Federal di Oklahoma City, AS. Kejahatan yang menewaskan 168 orang oleh pelaku tunggal berkulit putih ini terorisme terdahsyat di AS sebelum kejadian 9/11. Di Norwegia, Anders Behring Breivik, seorang ultranasionalis kulit putih, membantai 77 orang hingga tewas di Oslo pada 22 Juli 2011. Motif utamanya kebencian kepada imigran (utamanya imigran Muslim) dan partai pemerintah yang mengakomodasi kelompok imigran.

Terorisme sampai kini tetap sukar didefinisikan dan bersifat sangat subjektif. Yang harus disepakati, terorisme tidak berwajah tunggal. Pelaku teror tidak mesti datang dari agama, etnis, daerah, atau kelompok keyakinan tertentu. Potensi untuk melakukan kekerasan terdapat di semua negara, bangsa, etnis, dan penganut agama.

Juga, pelaku teror tidak melulu aktor nonnegara berlatarbelakang kelompok maupun individual (lone wolf terrorism). Sejatinya negara dan rezim yang berkuasa di suatu negara tidak sedikit yang telah melakukan kejahatan serupa terorisme.

Sayangnya, karena negara memiliki hak, kewenangan, dan monopoli dalam penggunaan paksaan dan kekerasan dengan sejumlah justifikasi tertentu, para pakar berpendapat definisi terorisme yang selama ini berkembang cenderung mengarahkan pelaku teror adalah aktor nonnegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar