Jumat, 18 April 2014

Persoalan Beras untuk Rakyat Miskin

Persoalan Beras untuk Rakyat Miskin

Kadir  ;   Bekerja di Badan Pusat Statistik
TEMPO.CO, 16 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mengevaluasi dan membenahi program Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin). Pasalnya, program ini dianggap tidak memenuhi unsur "enam T", yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi, yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program (Koran Tempo, 5 April 2014).

Sudah menjadi rahasia umum, di lapangan, selama ini penyaluran beras murah memang bermasalah. Beras bersubsidi ini acap kali menyasar golongan mampu dan tidak menjangkau rumah tangga yang pantas menerima. Penyalurannya pun telat, kurang layak untuk dikonsumsi, dan harus ditebus dengan harga yang lebih tinggi oleh rumah tangga berpendapatan rendah.

Ditengarai, beras murah juga sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin meraup rente ekonomi, karena harganya yang lebih rendah dibanding harga pasar. Alih-alih dikonsumsi oleh rumah tangga miskin, beras ini sering dijual kembali di pasar dengan harga pasar. Jadi, frasa "beras untuk rakyat miskin" menjadi kehilangan makna.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), pada Maret 2013, jumlah rumah tangga penerima raskin mencapai 31,2 juta rumah tangga atau sekitar 49,45 persen dari jumlah total rumah tangga di Indonesia. Padahal, pada tahun lalu, program beras murah ini hanya menyediakan beras bersubsidi untuk 15,5 juta rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), atau 20 persen rumah tangga dengan taraf kesejahteraan terendah.

Hal ini memberi konfirmasi bahwa selama ini beras murah memang menyasar rumah tangga mampu, yang seharusnya tidak menerima bantuan. Menurut hasil Susenas pula, dari sekitar 6,6 juta rumah tangga penerima beras murah, 20 persennya justru termasuk rumah tangga dengan taraf kesejahteraan tertinggi.

Meskipun demikian, terlepas dari berbagai masalah yang melingkupinya, program ini harus tetap dipertahankan. Sebab, beras adalah komoditas yang sangat penting bagi penduduk miskin. Menurut data statistik, dalam kondisi normal (tanpa ada gejolak harga), sekitar 20–25 persen pengeluaran penduduk miskin ditujukan untuk membeli beras.

Bila harga beras naik tajam, porsi pengeluaran penduduk miskin yang tersedot untuk membeli beras bakal meningkat. Konsekuensinya, pemenuhan kebutuhan pangan lain seperti protein dan kebutahan nonpangan (kesehatan dan pendidikan) bakal terganggu. Pengalaman menunjukkan, memburuknya kondisi kemiskinan sepanjang 2005–2006 dipicu oleh meroketnya harga-harga bahan makanan, terutama beras, sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sebetulnya, berbagai persoalan yang menjadi penyebab tidak terpenuhinya unsur "enam T" dalam pelaksanaan program beras murah sudah lama diketahui. Karena itu, sudah semestinya pemerintah segera melakukan pembenahan. Semua ini diperlukan agar program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan, yang menyedot Rp 21,4 triliun dana negara ini, benar-benar efektif dan memberi maslahat bagi 15,5 juta rumah tangga kurang mampu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar