Rabu, 23 April 2014

Pembelajaran Bersama dari Penutupan TK JIS

Pembelajaran Bersama dari Penutupan TK JIS  

Sri Lestari Yuniarti  ;   Staf di Subdit Kelembagaan dan Kemitraan,
Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUDNI, Kemendikbud
KORAN SINDO, 22 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menutup Taman Kanak-kanak Jakarta International School (TK JIS). Kepala Pusat Informasi dan Humas(PIH) KemendikbudIbnu Hamad mengatakan, keputusan final pembekuan operasional TK JIS ini diambil dalam rapat pimpinan (rapim) Kemendikbud pada Kamis (17/4) malam lalu. Rapat yang dipimpin langsung Mendikbud Mohammad Nuh tersebut utamanya mengagendakan pembahasan hasil investigasi TK JIS yang dilakukan pada pagi harinya.

Legalitas Operasional TK JIS

Taman Kanak-kanak JIS yang berdiri sejak 1992 selama ini beroperasi hanya berlandaskan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Izin ini secara otentik bisa dilihat pada plakat peresmian TK JIS 12 April 1993 yang ditandatangani Dirjen Dikdasmen saat itu, Bapak Hasan Walinono (hasil investigasi awal Tim Ditjen PAUDNI, 17 April 2014). Sesuai izin ini JIS beroperasi berdasarkan izin pendirian sekolah dasar dan menengah. Pada tahun tersebut taman kanak-kanak secara nomenklatur berada di bawah Ditjen Dikdasmen.

Ketika ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (termasuk TK), JIS tidak memperbaharui izin operasional mereka. Terkait ini, keputusan Kemendikbud untuk menutup TK JIS sampai dimiliki izin tersebut merupakan langkah tegas yang tepat. Perlu juga diketahui bahwa sebelum kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu peserta didik TK JIS, Ditjen PAUDNI sudah meminta TK JIS untuk mengurus perizinan. Namun, TK JIS tidak mematuhi prosedur tersebut.

Label Internasional

Kasus JIS ini menjadi momentum bersama untuk berbenah. Utamanya bagi Kemendikbud sebagaimana disampaikan Dirjen PAUDNI (KORAN SINDO, 19 April 2014) status sekolah internasional juga akan diganti dengan sekolah kerja sama pihak lembaga asing dengan Indonesia. Perubahan ini diharuskan sebagai pemenuhan atas amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2003), Pasal 65, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ini dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola berkebangsaan Indonesia. Inilah yang akan menjadi agenda lanjutan Kemendikbud untuk melihat apakah bentuk kerja sama satuan pendidikan asing telah betul-betul sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, keputusan pembekuan sementara untuk TK JIS juga akan diberlakukan bagi TK asing yang lain. Lebih lanjut terkait perubahan label internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

Dalam bab mengenai ketentuan peralihan disebutkan bahwa satuan pendidikan yang dinyatakan oleh pendirinya sebagai sekolah internasional sebelum berlaku PP ini, paling lambat tiga tahun sejak PP ini berlaku wajib menyesuaikan menjadi sekolah berkategori standar atau mandiri, sekolah berbasis keunggulan lokal, sekolah bertaraf internasional, atau sekolah kerja sama antara satuan pendidikan asing dan satuan pendidikan negara Indonesia.

Namun, sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (yang menjadi dasar pembentukan sekolah bertaraf internasional) keberadaan sekolah internasional dihapuskandalampenyelenggaraanpendidikan di Indonesia. Hingga saat ini baru 25 sekolah dari 111 sekolah internasional yang memperbarui atau memperpanjang izin. Banyak yang hanya mengantongi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 1975 antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Luar Negeri, serta Departemen Keuangan.

Pembelajaran Bersama

Kasus TK JIS menjadi momentum koreksi diri dan pembelajaran bersama. Karena pendidikan adalah urusan semua pihak, semua pihak harus terlibat dalam benah diri ini. Bagi satuan pendidikan, selama beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepatuhan pada regulasi yang berlaku menjadi syarat mutlak. Tidak bisa ditawar. Tidak ada izin? Tutup. Bagi pemerintah, proses pengawasan juga menjadi mutlak dilakukan. Jika perlu, sanksi tegas bagi satuan pendidikan yang mbalelo alias tidak taat aturan.

Proses audit, apakah sudah memenuhi delapan standar pendidikan mulai dari standar isi, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, hingga pengelolaan, pun wajib ditegakkan. Bagaimanapun kasus pelecehan seksual TK JIS tidak akan menjadi perbincangan ramai jika orang tua korban tidak melapor pada pihak yang berwajib. Berkaca dari sini, orang tua menjadi bagian penting dalam urusan pendidikan. Menanyakan perkembangan anak pada guru bisa dilakukan melalui media-media komunikasi, termasuk pada proses evaluasi perkembangan anak di sekolah.

Demikian juga dengan guru. Jika perkembangan anak terus menerus dipantau, rasanya perubahan perilaku sedikit saja pada anak didik yang masih polos bisa terdeteksi. Guru wajib kooperatif dengan pihak orang tua ketika melihat perkembangan anak didiknya terhambat atau bermasalah. Jika upaya-upaya ini dilakukan secara jujur, berkesinambungan, dan tentu saja taat asas, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus TK JIS ini terjadi pada TK yang lain, baik kasus legalitas operasional maupun kasus yang tidak diinginkan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar