Pembelajaran
Bersama dari Penutupan TK JIS
Sri Lestari Yuniarti ; Staf di Subdit Kelembagaan dan Kemitraan,
Direktorat
Pembinaan PAUD, Ditjen PAUDNI, Kemendikbud
|
KORAN
SINDO, 22 April 2014
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menutup Taman Kanak-kanak Jakarta International School (TK JIS).
Kepala Pusat Informasi dan Humas(PIH) KemendikbudIbnu Hamad mengatakan,
keputusan final pembekuan operasional TK JIS ini diambil dalam rapat pimpinan
(rapim) Kemendikbud pada Kamis (17/4) malam lalu. Rapat yang dipimpin
langsung Mendikbud Mohammad Nuh tersebut utamanya mengagendakan pembahasan
hasil investigasi TK JIS yang dilakukan pada pagi harinya.
Legalitas Operasional TK JIS
Taman
Kanak-kanak JIS yang berdiri sejak 1992 selama ini beroperasi hanya
berlandaskan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(Ditjen Dikdasmen). Izin ini secara otentik bisa dilihat pada plakat
peresmian TK JIS 12 April 1993 yang ditandatangani Dirjen Dikdasmen saat itu,
Bapak Hasan Walinono (hasil investigasi awal Tim Ditjen PAUDNI, 17 April
2014). Sesuai izin ini JIS beroperasi berdasarkan izin pendirian sekolah
dasar dan menengah. Pada tahun tersebut taman kanak-kanak secara nomenklatur
berada di bawah Ditjen Dikdasmen.
Ketika
ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini (termasuk TK), JIS tidak memperbaharui izin operasional
mereka. Terkait ini, keputusan Kemendikbud untuk menutup TK JIS sampai
dimiliki izin tersebut merupakan langkah tegas yang tepat. Perlu juga
diketahui bahwa sebelum kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu peserta
didik TK JIS, Ditjen PAUDNI sudah meminta TK JIS untuk mengurus perizinan.
Namun, TK JIS tidak mematuhi prosedur tersebut.
Label Internasional
Kasus
JIS ini menjadi momentum bersama untuk berbenah. Utamanya bagi Kemendikbud
sebagaimana disampaikan Dirjen PAUDNI (KORAN SINDO, 19 April 2014) status
sekolah internasional juga akan diganti dengan sekolah kerja sama pihak
lembaga asing dengan Indonesia. Perubahan ini diharuskan sebagai pemenuhan
atas amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun
2003), Pasal 65, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan asing wajib
bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ini
dilakukan dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola berkebangsaan
Indonesia. Inilah yang akan menjadi agenda lanjutan Kemendikbud untuk melihat
apakah bentuk kerja sama satuan pendidikan asing telah betul-betul sesuai
aturan yang berlaku. Jika tidak, keputusan pembekuan sementara untuk TK JIS juga
akan diberlakukan bagi TK asing yang lain. Lebih lanjut terkait perubahan
label internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun
2010.
Dalam
bab mengenai ketentuan peralihan disebutkan bahwa satuan pendidikan yang
dinyatakan oleh pendirinya sebagai sekolah internasional sebelum berlaku PP
ini, paling lambat tiga tahun sejak PP ini berlaku wajib menyesuaikan menjadi
sekolah berkategori standar atau mandiri, sekolah berbasis keunggulan lokal,
sekolah bertaraf internasional, atau sekolah kerja sama antara satuan
pendidikan asing dan satuan pendidikan negara Indonesia.
Namun,
sejak Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (yang menjadi dasar pembentukan
sekolah bertaraf internasional) keberadaan sekolah internasional
dihapuskandalampenyelenggaraanpendidikan di Indonesia. Hingga saat ini baru
25 sekolah dari 111 sekolah internasional yang memperbarui atau memperpanjang
izin. Banyak yang hanya mengantongi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga
Menteri Tahun 1975 antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen
Luar Negeri, serta Departemen Keuangan.
Pembelajaran Bersama
Kasus TK
JIS menjadi momentum koreksi diri dan pembelajaran bersama. Karena pendidikan
adalah urusan semua pihak, semua pihak harus terlibat dalam benah diri ini.
Bagi satuan pendidikan, selama beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kepatuhan pada regulasi yang berlaku menjadi syarat mutlak. Tidak
bisa ditawar. Tidak ada izin? Tutup. Bagi pemerintah, proses pengawasan juga
menjadi mutlak dilakukan. Jika perlu, sanksi tegas bagi satuan pendidikan
yang mbalelo alias tidak taat aturan.
Proses
audit, apakah sudah memenuhi delapan standar pendidikan mulai dari standar
isi, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, hingga pengelolaan, pun wajib
ditegakkan. Bagaimanapun kasus pelecehan seksual TK JIS tidak akan menjadi
perbincangan ramai jika orang tua korban tidak melapor pada pihak yang
berwajib. Berkaca dari sini, orang tua menjadi bagian penting dalam urusan
pendidikan. Menanyakan perkembangan anak pada guru bisa dilakukan melalui
media-media komunikasi, termasuk pada proses evaluasi perkembangan anak di
sekolah.
Demikian
juga dengan guru. Jika perkembangan anak terus menerus dipantau, rasanya
perubahan perilaku sedikit saja pada anak didik yang masih polos bisa
terdeteksi. Guru wajib kooperatif dengan pihak orang tua ketika melihat perkembangan
anak didiknya terhambat atau bermasalah. Jika upaya-upaya ini dilakukan
secara jujur, berkesinambungan, dan tentu saja taat asas, mudah-mudahan tidak
ada lagi kasus TK JIS ini terjadi pada TK yang lain, baik kasus legalitas
operasional maupun kasus yang tidak diinginkan lainnya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar