Selasa, 01 April 2014

Merebut Hak atas Kota

Merebut Hak atas Kota

(Catatan Perlawanan Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri)
Dicky Dwi Ananta  ;   Aktivis Serikat Mahasiswa Progresif (Semar) UI
INDOPROGRESS, 21 Februari 2014
                                                                                         
                                                             
Pendahuluan
                                                                          
TERHITUNG sejak November 2012 hingga Mei 2013, para Pegiat Usaha Stasiun[1] di Jabodetabek, menghadapi masa mencekam sekaligus menentukan. Pada rentang waktu itu, satu per satu Pegiat Usaha Stasiun di Jabodetabek, dari Bogor hingga Kalideres sampai Kranji, digusur secara sepihak oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). Proses penggusuran tersebut melahirkan berbagai perlawanan dari para Pegiat Usaha yang tergabung dalam Persatuan Pegiat Usaha Stasiun se-Jabodetabek (PERPUSTABEK).

Salah satu stasiun yang mengalami penggusuran adalah Stasiun Pos Duri, yang berlokasi di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Penggusuran dilakukan pada 27 Mei 2013 dengan membongkar 176 kios dan 48 rumah warga.[2] Proses penggusuran menimbulkan perlawanan sengit yang dilakukan oleh Pegiat Usaha beserta warga di sekitar stasiun. Akibatnya, bentrok tak terelakkan antara Pegiat Usaha, yang didampingi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan aparat gabungan dari PT. KAI, Kepolisian, Brimob, dan Marinir. Dari bentrokan tersebut, setidaknya terdapat sepuluh orang petugas PT. KAI dan satu aktivis LSM terluka.[3]

Perlawanan Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri disebabkan oleh keengganan PT. KAI untuk memberikan solusi atas penggusuran yang dilakukannya. Padahal, Pegiat Usaha secara resmi telah membeli kiosnya dan membayar sewa tanah secara rutin.[4] Dengan demikian, kios yang dimilikinya adalah sah secara hukum. Sementara, kepemilikan tanah adalah milik PT. KAI. Jika ditinjau dari asas hukum yang berlaku di Indonesia, kita mengenal horizontal sliding, yaitu pengakuan hukum atas pemisahan kepemilikan antara tanah dan bangunan. Oleh karena itu, sah dan benar secara hukum, bila Pegiat Usaha menuntut hak kepemilikan atas kiosnya. Penggusuran, dalam konteks ini, dilakukan dengan merebut secara paksa hak milik Pegiat Usaha tanpa ganti rugi sedikit pun. Alih-alih memberikan ganti rugi, dialog pun tidak pernah terjadi. Walaupun proses dialog pernah ditawarkan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga negara seperti Komnas HAM, Polres Depok, Kementerian BUMN, Kemenkokesra, dan Walikota DKI Jakarta.[5] Namun, PT. KAI tidak pernah sekalipun mau datang untuk itu.

Menurut penulis, ada beberapa hal menarik yang terjadi saat penggusuran di Stasiun Pos Duri ini. Pertama, kondisi sosial yang telah terjalin di Stasiun Pos Duri. Para Pegiat Usaha sebagian besar merupakan penduduk sekitar yang telah tumbuh dan berkembang di sana selama berpuluh-puluh tahun sehingga mengganggap daerah tersebut seperti kampung halaman. Hal itu membuat identitas sosial mereka terbangun sangat kuat sebagai warga asli. Dengan begitu, penggusuran tersebut dirasakan oleh mereka sebagai pengusiran PT. KAI dari kampung halaman mereka.[6]

Kedua, perlawanan di Stasiun Pos Duri termasuk sangat keras dan konsisten. Selama rentang Januari—Mei 2013, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri beberapa kali berhasil menggagalkan rencana penggusuran. Selain itu, mereka juga aktif melakukan proses advokasi ke lembaga-lembaga negara untuk mencari keadilan. Bersama Pegiat Usaha Stasiun UI, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri merupakan motor dari PERPUSTABEK.[7] Oleh karena itu, Stasiun Pos Duri adalah kedua paling yang digusur sebelum stasiun UI karena risiko bentrok yang tinggi.[8]

Penulisan ini adalah propaganda melawan lupa atas peristiwa peminggiran dan pemiskinan yang nyata. Bagi mahasiswa UI, tulisan ini adalah sebuah usaha untuk melindungi ingatan kolektif atas peristiwa yang terjadi di depan mata sendiri—stasiun yang sering digunakan sebagai alat transportasi mahasiswa. Dengan alasan tersebut, penulisan narasi peristiwa penggusuran ini dirasa sangatlah mendesak. Selain itu, tulisan ini juga akan menjadi dokumen otentik atas salah satu peristiwa yang menjadi sejarah dalam akumulasi kapital di area Jabodetabek. Tentu, juga sebagai pembelajaran bagi mereka yang berakal atas dampak pembangunan ala neoliberal yang semakin gencar di Indonesia.



http://media.viva.co.id/thumbs2/2013/08/11/217574_penertiban-pkl-tanah-abang_663_382.jpg

Latar belakang peminggiran massal terhadap Pegiat Usaha Stasiun

Penggusuran secara sepihak oleh PT. KAI ini berawal dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi. Secara umum, Perpres tersebut memberikan tugas kepada PT. KAI untuk membuat sarana dan prasarana kereta api yang dapat menghubungkan area Jabodetabek dan Bandara Soekarno-Hatta. Perpres 83/2011 ini yang kemudian menjadi dasar hukum dan justifikasi PT. KAI atas proses penggusuran Pegiat Usaha Stasiun. Hal itu didasarkan pada pasal 5 ayat 1 poin (b) yang menyebutkan bahwa, ‘Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah dan pemerintah daerah terkait, sesuai dengan kewenangan masing-masing memberi dukungan untuk peningkatan kapasitas jalur kereta api, berupa: (b) penataan area stasiun.’ Frasa ‘penataan area stasiun’ ini dimaknai oleh PT. KAI sebagai proses penggusuran Pegiat Usaha Stasiun karena dianggap mengganggu kenyamanan penumpang dan merusak keindahan area stasiun. Pemaknaan seperti itu dapat dilihat dari kata yang digunakan oleh PT. KAI dalam menyebutkan penggusuran ini sebagai proses ‘sterilisasi stasiun.‘ [9]

Kemunculan Perpres yang menjadi latar belakang penggusuran tersebut, tidak terlepas dari program pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan negara saat ini. Program pembangunan tersebut tertuang dalam Master Plan Percepatan Perluasan Ekonomi Indonesia (selanjutnya disebut MP3EI). Dalam dokumen MP3EI, disebutkan bahwa salah satu program utama yang dijalankan untuk menjadi titik pertumbuhan ekonomi adalah area Jabodetabek.[10] Untuk mendukung proses perputaran modal yang dimotori dari titik pertumbuhan tersebut, dibutuhkan jalinan konektivitas nasional yang saling terkait. Untuk itu, perlu dibangun infrastruktur yang dapat memperlancar perputaran modal yang dibutuhkan oleh pelaku ekonomi. Bila dikaitkan dengan hal itu, kemunculan Perpres 83/2011 dapat dibaca sebagai bagian dari program pembangunan tersebut.

Dalam dokumen MP3EI, disebutkan bahwa pembangunan jalur kereta lingkar Jabodetabek merupakan bagian integral dari koridor ekonomi Jawa, spesifiknya area Jabodetabek. Pembangunan jalur kereta lingkar Jabodetabek dan Soekarno-Hatta merupakan proyek untuk menyediakan konektivitas nasional yang kuat di area Jabodetabek. Oleh karena itu, dibutuhkan infrastruktur yang layak untuk mendukungnya, salah satunya penyediaan jaringan massal kereta api. Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden mengeluarkan amanat kepada PT. KAI melalui Perpres 83/2011 untuk menyediakan jalur kereta lingkar Jabodetabek dan Soekarno-Hatta. Hal itu dilakukan beberapa bulan setelah MP3EI ditandatangani.[11]

Dalam Perpres itu, terdapat justifikasi PT. KAI untuk menggusur Pegiat Usaha Stasiun dengan dalih ‘penataan stasiun.’ Dengan demikian, program ‘penataan stasiun’ berkaitan dengan usaha menyediakan infrastruktur untuk konektivitas nasional yang dapat memperlancar arus modal yang dibutuhkan pelaku ekonomi.

Di sisi lain, jika memperhatikan kembali Perpres No. 83/2011, akan kita dapati bahwa pembangunan sarana dan prasarana itu tidak dibiayai oleh negara. Ini bisa kita lihat pada pasal 4.

‘Pendanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan biaya pengadaan lahan yang diperlukan, bersumber dari dan diusahakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah terkait.’

Secara logis,  PT. KAI harus mencari dananya sendiri dari usaha yang dijalankannya. Sementara, subsidi untuk PT. KAI telah dikurangi oleh negara. Hal itu karena pengaruh privatisasi yang dijalankan dengan perubahan bentuk institusi perusahaan kereta dari Perumka menjadi PT. KAI pada 1999.[12]  PT. KAI pun berada di antara dua kondisi, di satu sisi ia diharuskan untuk membangun sarana dan prasarana sendiri tanpa uang dari APBN, sedangkan di sisi lain, subsidi untuk mereka dikurangi oleh negara. Kondisi demikian membuat PT. KAI harus memaksimalkan profit dari kerja sama bisnis guna menutupi pos anggaran dalam pembangunan tersebut, selain dari pendapatan regular mereka. Kerja sama bisnis ini dibenarkan dalam pasal 3 ayat 1 Pepres 83/2011 bahwa dalam membangun sarana dan prasarana tersebut, PT. KAI dapat bermitra dengan badan usaha lain dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.

Dalam hal ini, penulis meletakkan konteks di atas sebagai latar belakang penggusuran yang terjadi di stasiun-stasiun. Penggusuran dilakukan dalam rangka memberikan ruang dan akses investasi bagi sektor swasta untuk menanamkan modalnya di area stasiun. Dengan itu, pembiayaan pembangunan infrastruktur diperoleh dan program tadi dapat dilaksanakan.

Dengan demikian, proses ‘penataan stasiun’ bukan dilakukan demi perbaikan dan kenyamanan stake holder stasiun, baik dari Pegiat Usaha Stasiun, penumpang, atau pengelola stasiun. Pegiat Usaha tidak pernah diajak dialog secara demokratis dalam kebijakan yang menentukan masa depan mereka. Walaupun berbagai usaha telah diusahakan, bahkan yang difasilitasi lembaga negara sekalipun, proses dialog tidak pernah ada. PT. KAI menggunakan alasan ‘demi kenyamanan penumpang’ untuk melakukan penggusuran tersebut. Namun, di beberapa stasiun, ritel-ritel seperti Alfamart dan Indomaret tidak digusur walaupun tempatnya berdampingan dengan tempat usaha mereka (PUS). Dengan itu, sangat naïf jika alasannya hanya demi ‘kenyamanan.’ Kondisi demikian yang menyulut perlawanan dari Pegiat Usaha di berbagai stasiun.

Perlawanan oleh Pegiat Usaha dilakukan, selain untuk mempertahankan haknya, juga untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan stasiun. Pegiat Usaha Stasiun bukan anti terhadap penataan, melainkan anti atas penggusuran yang meminggirkan mereka. Mereka mendesak untuk dilibatkan dalam proses penggambilan kebijakan dalam ‘penataan’ tersebut agar dapat terlibat langsung dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang menentukan masa depan mereka.

Dalam kajian perkotaan, perlawanan Pegiat Usaha Stasiun ini dikenal dengan usaha untuk merebut hak atas kota. Adanya usaha merebut hak atas kota merupakan respons atas kondisi yang melatarbelakanginya, yaitu peminggiran dalam pembangunan kota. Restrukturisasi perkotaan, menurut David Harvey, selalu melewati fase ‘creative destruction‘ dengan meminggirkan orang miskin, dan mereka yang terpinggirkan dari kekuasaan politik. Mereka menjadi kelompok yang paling pertama menderita dari proses restruksturisasi perkotaan. Peminggiran ini akibat dari terampasnya lahan yang dimiliki atau ditempati mereka. Inilah yang dinamakan dengan ‘akumulasi melalui perampasan’ (Accumulation by Dispossesion).[13] Menurut Harvey, hal itulah yang menjadi inti dari urbanisasi di bawah kapitalisme. Akumulasi dengan perampasan adalah cermin dari penyerapan modal melalui pembangunan kembali kota. Perampasan ini kemudian menimbulkan berbagai konflik karena mengambil tanah dari penduduk berpenghasilan rendah, yang mungkin telah tinggal di sana bertahun-tahun. Hal demikian yang kemudian menjadi sebab dari timbulnya pemberontakan di kota-kota, yang terjadi hampir di seluruh dunia. Dalam hal ini, penggusuran Pegiat Usaha Stasiun dari tempat usaha mereka adalah bentuk accumulation by dispossesion, par excellence!

Konsep hak atas kota sendiri merupakan konsep hak yang dikembangkan David Harvey untuk menjadi pelampauan atas fenomena peminggiran masyarakat dari kotanya karena perkembangan kapitalisme. Menurutnya, jawaban yang paling menjelaskan atas apa yang dilakukan para ‘pemberontak’ tersebut adalah kontrol demokratis yang lebih besar atas produksi dan pemanfaatan surplus kapital. Hal ini berdasarkan sebuah asumsi bahwa proses perkotaan merupakan saluran utama dari penggunaan surplus produksi, membangun manajemen demokratis atas penyebaran surplus produksi di perkotaan merupakan hak atas kota. Ini yang disebut sebagai, ‘hak untuk mengubah diri kita sendiri dengan mengubah kota.’[14]

Demokratisasi yang benar dan pembangunan sebuah gerakan sosial yang luas sangat penting untuk mengambil kembali kendali yang mereka miliki, yang telah begitu lama lepas, dan melembagakan model baru atas kehidupan kota. Hak ini memberikan ruang bahwa pengambil kebijakan tertinggi atas perubahan kota adalah stake holder kota itu sendiri dengan aktif berpartisipasi secara kolektif. Titik tolak dari hak atas kota, adalah partisipasi rakyat terhadap pembangunan kotanya. Dengan demikian, ia merupakan sebuah perspektif politik baru untuk melawan sebuah proses pembangunan perkotaan ala neoliberalisme, seperti privatisasi ruang perkotaan, komersialisasi penggunaan kota, mendominasinya kawasan-kawasan industri dan perdagangan yang tidak pernah melibatkan proses demokratis dari stake holder kota.[15]


Catatan Perlawanan: Desember-Mei

Awal Bergabung Perpustabek dan Ancaman Penggusuran Pertama

Perlawanan yang dilakukan oleh Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri termasuk yang terpanjang dan konsisten. Mereka mulai berjuang dari akhir Desember 2012 hingga semua kios mereka roboh di akhir Mei 2013. Dalam rentang lima bulan tersebut, mereka telah melakukan berbagai usaha advokasi untuk mendapatkan solusi dari permasalahan penggusuran tersebut. Awalnya, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri bersama PERPUSTABEK berusaha menyelesaikan masalah ini dengan jalur diplomasi. Mereka mendatangi instansi pemerintah yang terkait untuk dapat berdialog dengan PT. KAI. Hal itu ditempuh untuk menunjukan bahwa mereka tidak anti pada penataan, tetapi menolak pada penggusuran yang memiskinkan. Upaya untuk mendapatkan keadilan ini berbarengan dengan proses penggalangan kekuatan secara internal, sebelum akhirnya bentrokan terjadi di hari-H penggusuran. Dalam bagian ini, penulis akan memaparkan bagaimana perjalanan proses perlawanan yang dilakukan Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri dari rentang waktu tersebut. Dengan pemaparan ini, diharapkan dapat mematahkan anggapan banyak orang selama ini yang beranggapan bahwa Pegiat Usaha Stasiun hanya membuat kerusuhan saat penggusuran tanpa memperhatikan proses yang telah ditempuh sebelumnya.

Penggusuran Pegiat Usaha di Stasiun Pos Duri ini berawal dari turunnya surat perintah pengosongan kios pada akhir Desember 2013. Dari surat tersebut, PT. KAI memberikan perintah kepada Pegiat Usaha untuk pindah dari kiosnya paling lambat dua minggu kemudian. Alasan yang diberikan adalah kios telah habis masa kontrak dan lahannya akan dibuat tempat parkir. Selain itu, Stasiun Pos Duri akan dijadikan stasiun besar sehingga akan terjadi pelebaran stasiun.[16] Para Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri rencananya akan digusur pada 15 Januari 2013. Turunnya surat tersebut, menandakan proses awal dari penggusuran kios Pegiat Usaha stasiun dan rumah warga. Tanpa dialog terlebih dahulu, PT. KAI langsung mengeluarkan surat ‘penggusuran’ dan memberikan waktu tinggal maksimal dua minggu kepada Pegiat Usaha dan warga. Turunnya surat tersebut menjadi dalih yang digunakan PT. KAI bahwa mereka telah melakukan sosialisasi kepada Pegiat Usaha dan warga. Menurut PT. KAI, dialog tidak perlu dilakukan karena tanah yang ditempati oleh Pegiat Usaha dan warga tersebut memang milik PT. KAI sehingga wajar jika diambil kembali.[17] Saat memberikan surat tersebut, petugas PT. KAI didampingi aparat bersenjata, dalam hal ini TNI-Marinir lengkap dengan laras panjang. Hal itu tentu membuat Pegiat Usaha takut sehingga mereka mau saja menandatangani kertas kosong, yang belakangan ternyata dijadikan legitimasi bahwa para Pegiat Usaha telah sepakat dengan surat ‘penggusuran’ itu.[18]

Menghadapi situasi demikian, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri lalu mulai mengonsolidasikan diri. Hasil dari konsolidasi tersebut, mereka sepakat untuk melawan perintah PT. KAI ini. Berbarengan dengan itu, terdapat info bahwa stasiun lain di Jabodetabek juga mengalami hal serupa. Mereka juga mendengar adanya sebuah persatuan Pegiat Usaha yang melawan, salah satunya dari Pegiat Usaha Stasiun Universitas Indonesia (UI) dan Pondok Cina (Pocin). Berbekal informasi tersebut, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri sepakat untuk menggabungkan dirinya dalam perjuangan Perpustabek. Proses penggabungan diri ini dimulai saat Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri mendatangi rapat konsolidasi yang dilakukan Perpustabek di lobi Fakultas Hukum (FH) UI pada 2 Januari 2013. Konsolidasi dilakukan untuk merespons ancaman penggusuran di Stasiun Pocin yang akan dilakukan pada 3 januari 2013. Di rapat tersebut, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri diterima oleh Bu Ayu sebagai koordinator Perpustabek dan Suma Mihardja, pendamping Perpustabek.[19] Secara resmi Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri pun bergabung dengan perjuangan Perpustabek. Semangat yang dibawa adalah untuk selalu bersolidaritas jika ada kawan Pegiat Usaha lain mengalami ancaman penggusuran. Dan, tentunya sepakat untuk melawan proses penggusuran yang dilakukan PT. KAI.

Alasan yang mendasari mengapa para Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri melawan proses penggusuran didasarkan pada ancaman hilangnya pekerjaan mereka pasca-penggusuran dan tidak adanya tawaran solusi.[20] Mereka tidak diberikan solusi yang berupa ganti rugi ataupun relokasi dari penggusuran tersebut. Padahal, sebagian besar dari mereka hanya menggantungkan hidupnya dari berdagang di tempat itu saja. Ketidakpastian atas pekerjaan pasca-penggusuran akan membuat mereka menjadi pengangguran dan itulah yang membuat khawatir. Kondisi itu tentunya akan berdampak pada kehidupan, baik secara material maupun non-material.



http://media.viva.co.id/thumbs2/2012/12/13/183886_penggusuran-pedagang-di-stasiun-depok-baru_663_382.jpg

Menurut warga, penggusuran ini juga seolah  mengusir mereka dari kampung halaman sendiri. Setelah tinggal berpuluh tahun di sana, penggusuran ini seperti mengusir sepihak tanpa melihat kondisi warga saat itu. Mereka bukannya tidak sepakat untuk dipindah, tetapi mereka minta ditunda, misal sampai habis lebaran, agar persiapan untuk mencari tampat tinggal dan kebutuhan untuk proses kepindahan dapat terpenuhi dahulu. Warga sendiri juga menyadari bahwa tanah tersebut bukan milik mereka.[21]

Alasan lainnya berkenaan dengan hak kepemilikan pada bangunan kios yang mereka tempati. Sebagian besar Pegiat Usaha adalah pemilik kios yang sah dan legal secara hukum. Hal itu didasarkan pada akta jual beli yang mereka lakukan saat membeli kios-kios tersebut. Dalam praktiknya, terdapat beberapa Pegiat Usaha yang berjual beli dengan PT. KAI secara langsung, maupun melalui pihak kedua, artinya kios tersebut telah diperjualbelikan dari pemilik sebelumnya. Kios di stasiun sendiri mulai dibangun tahun 2000 dan ditempati sejak 2001. Pada waktu itu, harga kios sebesar Rp25 juta/kios. Kios yang dimaksud di sini merupakan bangunannya, sedangkan tanahnya mereka sewa dari PT. KAI dengan harga bervariasi. Ada kios yang memiliki sewa tanah sebesar Rp150—200 ribu/meter/bulan, ada pula Rp400 ribu/bulan.[22] Hal yang dipermasalahkan oleh Pegiat Usaha adalah mengenai kepemilikan mereka pada bangunan kios tersebut.

Dengan penggusuran itu, bangunan kios yang dulu dibeli tak dihargai lagi karena tak adanya ganti rugi, padahal mereka membelinya dengan sah dan legal. Mereka mengharapkan adanya solusi jika nanti terjadi ‘penataan’ dari PT. KAI serta berharap dapat berdialog dan saling menyepakati solusi yang ditawarkan, misalnya ganti rugi atau relokasi. Dengan adanya solusi yang tepat, mereka berharap dapat melanjutkan hidup dengan layak.

Pasca bergabung dengan Perpustabek, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri langsung terlibat aktif dalam perjuangan melawan penggusuran yang dilakukan oleh PT. KAI. Pada 3 Januari 2013, mereka berdatangan ke Stasiun Pondok Cina (Pocin) untuk bergabung dengan aksi solidaritas di sana. Pada aksi tersebut, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri menurunkan ‘pasukan’ sebanyak satu bus penuh, yaitu sekitar lima puluh orang. Akhirnya, penggusuran itu bisa digagalkan.

Proses perlawanan berikutnya dilakukan dengan aksi demonstrasi di depan Istana Presiden pada 14 januari 2013. Namun, tanpa diduga sebelumnya, hari itu Stasiun Pocin digusur. Penggusuran itu sendiri tidak dilakukan oleh petugas dari PT. KAI, melainkan oleh preman yang dibayar. Saat itu,  di Stasiun Pocin hanya ada ibu-ibu dan anak-anak karena para suami mereka sedang berdemonstrasi di Istana. Untungnya, dalam kondisi demikian, masih terdapat beberapa aktivis yang melihat dan segera membantu. Di antara mereka adalah Garda Sembiring dan beberapa kawan mahasiswa. Perlawanan seadanya pun dilakukan, sembari menghubungi kawan-kawan mahasiswa yang masih di Depok.

Jumlah yang tidak seimbang mengakibatkan beberapa mahasiswa terluka dan kerusakan barang-barang elektronik.[23] Beriringan dengan jumlah mahasiswa dan warga yang berdatangan, proses ‘pengrusakan’ itu berakhir. Informasi ini diterima oleh para Pegiat Usaha yang sedang demonstrasi di depan Istana, dan menimbulkan kemarahan di antara mereka. Kemarahan itulah yang menjadi latar belakang adanya aksi blokir rel di Stasiun Pocin pada 14 Januari 2013. Dalam aksi tersebut, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri juga terlibat di dalamnya. Jumlah mereka cukup besar, sekitar tujuh puluh orang, baik yang ikut aksi demonstrasi maupun blokir rel.[24] Blokir rel ini berakhir dengan dibubarkannya aksi oleh Polisi dengan perjanjian bahwa Kapolres akan memediasi dialog antara Pegiat Usaha dan PT. KAI esok harinya. Dan, ternyata dialog itu tidak dihadiri oleh PT. KAI.

Pada 15 Januari 2013, giliran Stasiun Pos Duri yang akan digusur. Menanggapi hal demikian, malam hari sehabis aksi blokir rel, mahasiswa langsung memimpin rapat teknis lapangan (teklap) untuk persiapan mengadang penggusuran. Hasil rapat tersebut, adalah akan ada aksi menolak penggusuran yang dijalankan dengan skema mengadang aparat, baik dari arah rel (naik kereta) maupun dari arah jalan (naik angkutan). Titik kumpul massa adalah di halaman depan stasiun dengan membuat borders secara rapi. Pada titik ini, Pegiat Usaha menyatakan siap bentrok untuk mengamankan kios mereka. Tak ingin kejadian di Stasiun Pocin terulang kembali siaga Pegiat Usaha sudah dilakukan sejak pagi. Di samping itu, mahasiswa dan Pegiat Usaha akan bertemu dengan Kepala Stasiun (KS) untuk menyepakati dialog dengan PT. KAI.[25]

Keesokannya, tanggal 15 Januari 2013 sejak pukul 07.00 WIB, massa sudah memadati halaman depan stasiun. Tepat pukul 10.00 WIB, demonstrasi dimulai dengan massa aksi sekitar 500 orang. Aksi dipimpin oleh Yudi dari mahasiswa UI, dan Pak Hamzah, sebagai koordinator Perpustabek Stasiun Pos Duri. Selain itu, juga terdapat Bang Melvi dan Bang Andri sebagai koordinator massa aksi. Secara bergantian, mahasiswa, Pegiat Usaha, dan warga berorasi menolak penggusuran. Ibu-ibu dan anak-anak pun ikut aksi.

Saat demonstrasi tersebut, polisi yang berjaga relatif sedikit. Pasukan PKD yang dipersiapkan oleh PT. KAI untuk menggusur pun juga lebih sedikit dibandingkan di Stasiun Pocin sebelumnya. Bersamaan dengan itu, rencana diplomasi dijalankan. Pegiat Usaha, diwakili oleh Pak Hamzah, bersama beberapa mahasiswa bertemu dengan KS. Dalam pertemuan tersebut, KS terlihat sangat tertekan dan gugup saat menghadapi Pegiat Usaha dan mahasiswa. Akhirnya, KS menjamin bahwa tidak akan ada penggusuran pada hari tersebut. Pasca-pernyataan tersebut dikeluarkan, Pegiat Usaha dan mahasiswa meminta KS untuk menarik mundur pasukan PKD dan Polisi. Akhirnya, hal itu dilakukan. Namun, KS tidak mau mengeluarkan pernyataan secara tertulis bahwa tidak akan ada penggusuran di hari-hari berikutnya. Setelah aparat ditarik mundur, aksi tetap dilanjutkan hingga bubar sekitar pukul 14.00 WIB. Penggagalan penggusuran hari itu pun sukses.[26]

Perjuangan Diplomasi

Setelah ancaman penggusuran yang pertama di Stasiun Pos Duri ini gagal, Perpustabek berusaha merumuskan ulang strategi untuk menghadapi ancaman-ancaman penggusuran berikutnya. Hasil kesepakatan dalam rapat-rapat yang diinisiasi oleh Forum Transportasi Rakyat (FTR)[27], strategi perjuangan akan diarahkan pada aksi-aksi yang lebih diplomatis, selain aksi massa pas hari-H penggusuran. Perpustabek akan mendatangi beberapa lembaga pemerintahan untuk mengadukan masalah mereka dan meminta solusi atas penggusuran yang dilakukan secara sepihak oleh PT. KAI. Selain itu, juga untuk menuntut adanya dialog yang demokratis antara Pegiat Usaha dan PT. KAI. Beberapa instansi yang masuk ke daftar tersebut, antara lainKantor Pusat PT. KAI dan Daerah Operasi (Daops) 1, Kantor Gubernur Jakarta (Balai Kota), Kementerian BUMN, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Ombudsman, Wantimpes, DPR RI, dan media massa. Strategi perjuangan dijalankan Perpustabek selama rentang waktu Februari hingga April 2013. Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri sepakat dan selalu mengikuti perjuangan tersebut.[28]

Pada 18 Februari 2013, Kelurahan Duri menginisiasi adanya pertemuan antara Pegiat Usaha dan warga Stasiun Pos Duri dengan PT. KAI yang diwakili oleh Daops 1, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, PT. KAI bersedia datang, tetapi tidak untuk bermusyawarah dengan Pegiat Usaha dan warga mengenai solusi atas penggusuran. Mereka justru kembali mengeluarkan ancaman untuk menggusur kios dan rumah warga pada 28 Februari 2013, bagaimanapun caranya.

Menurut PT. KAI, tanah di stasiun adalah milik mereka sehingga mereka berhak untuk mengambilnya kapan saja. PT. KAI akan membutuhkan tanah tersebut untuk parkir stasiun dan pelebaran stasiun. Pihak PT. KAI berjanji bila nanti di tanah tersebut terdapat pertokoan, maka Pegiat Usaha dan warga yang digusur dipastikan bisa menempati kembali. Selain itu, di tanah itu juga tidak akan dibangun ritel seperti Alfamart dan Indomaret. Hal itu dikuatkan dengan salah satu poin dalam perjanjian antara PT. KAI dengan Pegiat Usaha dan warga, bahwa sewaktu-waktu PT. KAI membutuhkan tanah tersebut, harus dikembalikan. Hal demikian sudah disadari oleh Pegiat Usaha dan warga bahwa tanah itu bukan miliknya dan hanya sewa. Namun, yang menjadi keberatan Pegiat Usaha adalah tentang hak milik bangunan kios dan solusi setelah itu. Pertemuan berakhir dengan deadlock tanpa kesepakatan apa pun, kecuali tekad PT. KAI yang akan tetap membongkar kios Pegiat Usaha dan rumah warga.[29]

Menanggapi buntunya pertemuan tersebut, Pegiat Usaha Duri dan Perpustabek menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta pada 21 Februari 2013. Aksi tersebut diikuti oleh sekitar 350 massa aksi yang merupakan gabungan Pegiat Usaha dari berbagai stasiun. Mereka menuntut Jokowi mengambil sikap mengenai penggusuran paksa yang dilakukan PT. KAI. Mereka juga menagih janji Jokowi yang ketika berkampanye berjanji tidak akan ada penggusuran lagi di Jakarta. Selain itu, Pegiat Usaha menagih janji Jokowi untuk memediasi pertemuan PT. KAI dengan Pegiat Usaha. Pada pertemuan tersebut, Pegiat Usaha akhirnya diterima oleh Jokowi. Mereka berdialog mengenai solusi atas penggusuran ini. Dalam janjinya, Jokowi akan segera meninjau kasus ini dan menerjunkan staff-nya ke stasiun-stasiun di wilayah Jakarta. Selain itu, Jokowi juga akan menyurati PT. KAI untuk menunda penggusuran hingga ada dialog yang komprehensif, dan Jokowi siap memfasilitasi itu.[30]

Setelah bertemu dengan Jokowi, aksi dilanjutkan ke Kemenkokesra. Pada aksi tersebut, Pegiat Usaha akhirnya bertemu dengan Sujana Rohyat, Deputi Menkokesra. Dalam pertemuan tersebut, Kemenkokesra sepakat dengan adanya dialog yang komprehensif sebelum penggusuran. Mereka berjanji akan memfasilitasi dialog tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait kasus ini.

Namun, meski telah dijanjikan adanya dialog dari dua lembaga tersebut, implemantasinya tidak pernah terealisasi. Bahkan, janji Jokowi untuk segera menerjunkan stafnya guna pendataan Pegiat Usaha dan mempertemukan Pegiat Usaha dengan PT. KAI, juga tak pernah dilakukan. Oleh karena itu, Pegiat Usaha Duri terus mengawal dan mendesak hal tersebut agar segera dilaksanakan. Meski tak bersama dengan Perpustabek, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri beberapa kali ke Balai Kota untuk menagih janji tersebut. Menurut Pak Hamzah, setidaknya mereka telah lima kali ke Balai Kota. Namun, hanya sekali ditemui oleh pihak Balai Kota.[31]

Perpustabek juga beberapa kali mengadakan audiensi ke Kementerian BUMN sejak Desember 2012. Perpustabek mengadukan tindakan PT. KAI yang anti-dialog, menggusur dengan paksa, dan menggunakan kekerasan dalam penggusuran. Mereka mendatangi Kementerian BUMN karena secara struktural PT. KAI berada di bawah kementerian tersebut. Pegiat Usaha berharap bisa bertemu Dahlan Iskan, tetapi pada akhirnya hanya ditemui oleh pejabat Kementerian BUMN, seperti Humas Kementrian, dan Kabid. II Infrastruktur dan Logistik. Pada beberapa pertemuan tersebut, Kementerian BUMN mengaku telah menyurati PT. KAI, tetapi menurut penuturan mereka, tak pernah ditanggapi. Kementerian BUMN sendiri tak bisa menjanjikan apa-apa atas kasus ini, selain hanya akan mendesak PT. KAI menunda penggusuran sebelum ada dialog. Dengan demikian, bisa disimpulkan Kementerian BUMN melepas tanggung jawabnya.[32]

Setelah mendatangi beberapa kementerian, tetapi tak membawa hasil yang baik, Perpustabek mengadukan kasus penggusuran paksa ini kepada Ombudsman pada 17 April 2013. Kepada lembaga yang melayani aduan publik atas pelayanan lembaga-lembaga negara ini, Perpustabek meminta agar ada dialog antara PT. KAI dan Pegiat Usaha dapat terealisasi. Akhirnya, dialog tersebut dilakukan pada 25 April 2013.[33] Pertemuan tersebut dihadiri oleh PT. KAI, perwakilan Pemerintah Propinsi Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta Perpustabek. Dalam pemaparannya, ketiga Pemprov tersebut sepakat bahwa penggusuran paksa tidak menyelesaikan masalah, malah justru menimbulkan masalah baru. Mereka juga tidak sepakat dengan cara PT. KAI selama ini.

Menurut mereka, PT. KAI harusnya mengedepankan dialog dan kerja sama dengan daerah setempat agar tidak merugikan Pegiat Usaha.[34] PT. KAI, diwakili oleh Irjen. (purn) Erdward Aritonang, selaku komisaris, dan beberapa petingginya, menyatakan bahwa mereka akan tetap menggusur Pegiat Usaha dan tidak akan memberikan kompensasi apa pun karena mereka tidak merugikan hak siapa pun. Pada akhirnya, solusi untuk masalah ini tidak bisa ditemukan karena sikap PT. KAI yang arogan. Ombudsman pun pada kasus ini hanya mempertemukan saja, tanpa mengambil sikap yang jelas dan tidak memberikan solusi apa pun.

Pada 13 Mei 2013, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri bersama Pegiat Usaha dari beberapa stasiun di Jabodetabek, menggelar aksi di depan DPR RI.[35] Mereka menuntut penggusuran terhadap para Pegiat Usaha stasiun dihentikan. Massa menolak penggusuran sebelum adanya solusi bagi para Pegiat Usaha. Aksi di DPR ini bukanlah yang pertama bagi Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri. Sebelumnya, mereka pernah berudiensi dengan anggota dewan yang ditemui oleh Eva Sundari dari PDIP. Namun, hasil audiensi pun tak membawa hasil apa pun mengenai kasus penggusuran mereka. Hasil aksi kali ini pun juga sama.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, selain strategi diplomasi, aksi-aksi massa tetap dijalankan dalam menolak penggusuran di stasiun-stasiun. Mulai April hingga Mei, PT. KAI kembali bersifat agresif. Satu per satu penggusuran dijalankan di stasiun-stasiun yang menjadi anggota Perpustabek. Berturut-turut, kios Pegiat Usaha digusur dari Stasiun Kalideres, Tebet, Cawang, Universitas Pancasila, dan Pasar Minggu. Perlawanan di beberapa stasiun pun tak terelakkan hingga berujung bentrok. Pada masa ini, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri selalu terlibat dalam perjuangan aksi massa. Menurut pengakuan Pak Hamzah, Stasiun Pos Duri selalu turun dengan kekuatan besar, setidaknya selalu di atas lima puluh orang.[36] Hal itu merupakan wujud solidaritas perjuangan dalam Perpustabek. Sehingga dalam hal ini dapat dilihat bahwa Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri selalu terlibat dalam aksi diplomasi dan aksi massa menolak penggusuran paksa oleh PT. KAI.

http://pbs.twimg.com/media/BHdaYUJCcAA0p_E.jpg

Perlawanan di Bulan Mei

Setelah beberapa stasiun rata dengan tanah, kini giliran Stasiun Pos Duri menerima surat ‘cinta’ dari PT. KAI. Pada 19 Mei 2013, surat penggusuran turun. Dalam surat tersebut, PT. KAI memberitahukan akan menggusur Pegiat Usaha dan warga pada Senin, 27 Mei 2013. Oleh karena berbagai usaha yang telah dilakukan tidak menemui hasil yang baik, maka pada penggusuran kali ini, Pegiat Usaha dan warga sepakat untuk pasang badan menghadapi penggusuran paksa dari PT. KAI. Rapat-rapat koordinasi mengenai hal tersebut pun dilakukan, yang melibatkan mahasiswa, Pegiat Usaha yang tersisa di Perpustabek, LBH, serta Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri itu sendiri. Rapat teknis lapangan (teklap) aksi dilakukan pada 26 Mei 2013 di gedung Kelurahan dipimpin atau dimoderatori oleh Algif LBHJ.[37] Sebelumnya, ditekankan bahwa seluruh elemen pertahanan, baik Pegiat Usaha, mahasiswa, maupun LBHJ, harus mengambil sikap non-agresif, dalam artian tidak menyerang dulu sebelum diserang (pada saat itu, boleh mengambil tindakan membela diri). Rencananya, aksi akan difokuskan pada tindakan antisipasi berupa sabotase pada peralatan penggusuran milik aparat, pertahanan melalui bungker yang rapi, serta cara-cara non-konvensional untuk membubarkan aparat (seperti pelemparan feses).

Ditentukan pula di mana saja titik-titik yang akan dijadikan pertahanan, serta pintu-pintu akses masuk yang harus diawasi. Juga di mana saja massa aksi bertahan dan rencana-rencana pendukung jika barisan jebol atau aparat sudah terlalu banyak masuk. Ditentukan koordinator-koordinator lapangan, penanggung jawab beberapa bidang strategis, serta penentuan peran dari tiap-tiap orang yang hadir saat teklap, termasuk dari mahasiswa. Para koordinator lapangan (Hamzah, Melfi) tidak mengambil posisi depan, justru harus dilindungi agar tidak tertangkap oleh aparat (karena akan dijadikan sasaran utama).

Sejak malam, 26 Mei 2013, Pegiat Usaha dan warga telah bersiaga. Hal ini karena adanya ancaman bahwa PLN akan memutus aliran listrik dan penggusuran dilakukan malam hari. Selain itu, menurut pengakuan Pak Warsito, intel telah berkeliaran sejak malam untuk memantau pergerakan Pegiat Usaha dan warga.[38] Hingga pagi, ancaman itu ternyata tidak terjadi. Selain itu, beberapa pihak dari Perpustabek mulai mengintai pergerakan alat-alat berat (backhoe) yang dirumorkan akan menyerang besok pagi. Diawasi pula rute-rute evakuasi melalui jalan-jalan kecil yang dapat ditempuh jika memang kondisi sudah tidak memungkinkan. Dari mulai malam hari, kios-kios sudah mulai dikosongkan semua, termasuk toko-toko besar beserta segala perlengkapannya.

Masih pada malam hari, massa aksi mendapatkan kabar bahwa backhoe akan menyerang dari arah Mal Season City. Akhirnya, dua jalan utama menuju areal pasar diblokade melalui pilar-pilar beton yang disusun agar memberhentikan atau paling tidak menghambat pergerakan backhoe. Pada saat bersamaan, tim khusus dari Pegiat Usaha mempersiapkan feses dalam kuantitas yang banyak untuk dijadikan ‘senjata.’ Dini hari, massa aksi mendapatkan kabar bahwa PKD sudah datang dan menginap di dekat stasiun. Kabar yang beredar adalah bahwa mereka bukan PKD resmi, tetapi merupakan preman-preman bayaran yang diseragamkan (ini didapatkan antara lain dari Pegiat Usaha Stasiun yang mengurusi seragam PKD, yang tiba-tiba dapat orderan seragam baru yang banyak untuk diberikan kepada preman-preman tersebut).

Pada pukul 06.00, massa aksi sudah siap siaga semua dan menempati posisi bertahan di tengah plasa depan loket tiket. Massa aksi pada saat itu terdiri dari para Pegiat Usaha (baik bapak-bapak, ibu-ibu, maupun anak-anak), mahasiswa dari UI dan UIN, serta elemen-elemen dari LBHJ, Dompet Dhuafa, dan lain-lain. Setiap orang dari massa aksi diberikan pita pengenal agar meminimalisasi terjadinya penyusupan oleh intelijen dan provokator-provokator lainnya. Massa aksi bertahan dan mengadakan aksi damai dengan orasi, menghadap kepada para aparat yang sudah penuh berada di belakang pagar stasiun (tetapi, belum mengambil posisi untuk memulai penggusuran).[39]

Seperti perkiraan sebelumnya, penggusuran pada pagi hari itu berada dalam suhu yang ‘panas.’ Pasukan yang diturunkan sangat besar, menurut Pak Hamzah, sekitar seribu pasukan gabungan dari TNI-Marinir, Brimob Polri, Polres Jakarta Barat, dan PKD. Nuansa bentrok pun telah ada sejak awal. Pada titik ini, Pegiat Usaha berusaha melobi kepolisian untuk tidak terlibat dalam penggusuran, apalagi melakukan kekerasan kepada Pegiat Usaha dan warga. Pegiat Usaha justru berharap kepolisian berpihak pada Pegiat Usaha dan warga. Polisi dari Polres Jakarta Barat mengaku hanya mengamankan saja. Bahkan menurut mereka, bila Pegiat Usaha dan warga mampu mengadang PKD dalam waktu satu jam, mereka akan mengambil alih dan membubarkan penggusuran dari PT. KAI ini. Namun, mereka tak bisa bertanggung jawab dan mengontrol Brimob karena berbeda garis komando.[40]

Akhirnya, aparat penggusur yang dipimpin oleh Drajat mulai mengambil posisi menyerang sekitar pukul 10.00. Terjadi aksi saling mendorong antara aparat dengan Pegiat Usaha yang membentuk barisan bungker. Tiba-tiba, seseorang dari dalam barisan Pegiat Usaha melemparkan botol kepada para PKD. Seketika, terjadi chaos—PKD-PKD ‘preman’ tersebut langsung membalas dan memborbardir Pegiat Usaha dengan botol dan batu. Bungker pecah, barisan langsung terlibat penyerangan secara langsung dengan aparat, yang beberapa memegang linggis. ‘Pasukan khusus’ dari Pegiat Usaha melempari aparat dengan feses, sementara aparat penggusur menembakkan gas air mata bertubi-tubi. Pertempuran akhirnya menyempit dalam koridor-koridor samping kios, dengan pelemparan batu secara besar-besaran dari kedua belah pihak. Di saat bersamaan, aparat mulai merobohkan kios-kios yang ada di sekitar plasa. Saling memukul dan melempari batu berlangsung hingga sekitar setengah jam ke depan.

Para Pegiat Usaha terdesak mundur hingga ke jalan raya dan sudah dikepung oleh pihak kepolisian yang dilengkapi perisai anti-huru-hara, yang menjaga agar Pegiat Usaha tidak bisa pergi. Akhirnya, setelah terjadi negosiasi dengan beberapa Pegiat Usaha dan pihak dari LBHJ, beberapa dari aparat kepolisian didesak untuk masuk ke Stasiun Pos Duri dan mengamankan PKD yang merupakan kriminal sesungguhnya. Polisi akhirnya membentuk barisan jaga antara rombongan PKD dengan para Pegiat Usaha, yang dibatasi oleh lorong atau koridor panjang di samping kios-kios. Baku hantam dengan menggunakan batu dan beton tetap dilakukan Pegiat Usaha secara jarak jauh dari seberang kali ke arah plasa.

Jalan raya sudah ditutup dan dikepung oleh kepolisian, seakan-akan sudah disengaja agar Pegiat Usaha tidak bisa ke mana-mana. Satu-satunya jalan keluar adalah melalui pasar, hingga keluar ke areal rel kereta api. Ternyata, sampai di sana, pertempuran antara Pegiat Usaha dengan aparat sudah berubah menjadi perang skala besar antara warga di kampung-kampung sekitar dengan semua aparat yang ada di stasiun. Warga yang kemungkinan juga dikompori oleh provokator terlibat lempar-lemparan batu dengan aparat. Bahkan, beberapa kaca dari fasilitas stasiun juga dirusak dan dilempari batu. Kepolisian membalas dengan melempar batu dan menembak gas air mata ke arah massa.

Akhirnya, massa aksi terpisah-pisah dan terbubarkan. Beberapa Pegiat Usaha, mahasiswa dan massa aksi lainnya berkumpul di kantor kelurahan, sementara sisa massa ada yang bertempur di areal rel kereta api. Areal kios-kios Pegiat Usaha di depan Stasiun terus dihancurkan oleh PKD, sementara pihak kepolisian mengamankan lokasi. Sayangnya, mereka mengamankan lokasi dari para Pegiat Usaha, tidak mengamankan lokasi dari para PKD yang sedang menggusur secara inkonstitusional. Penulis dan beberapa kawan mahasiswa sendiri ada di lokasi hingga sekitar sebelum Ashar, dan sempat beristirahat di salah satu rumah warga yang ada di perkampungan samping rel sembari menunggu agar kondisi aman.

Perjuangan Pasca-Penggusuran

Setelah kios dan rumah roboh semua, Pegiat Usaha dan warga sepakat untuk tetap melanjutkan perjuangan melawan proses pemiskinan dan peminggiran ini. Dua hari setelah Stasiun Pos Duri digusur, giliran Stasiun UI digusur. Pada perlawanan tersebut, Pegiat Usaha Duri mengirimkan sekitar lima belas orang untuk ikut bergabung. Walaupun akhirnya, perlawanan di Stasiun UI juga kalah, mereka tidak menyerah. Pertemuan Perpustabek pun digelar kembali. Pertemuan tersebut untuk saling menguatkan antara Pegiat Usaha dan mencari solusi pasca kios mereka digusur. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah membuat koperasi Pegiat Usaha sebagai usaha menyambung ekonomi pasca penggusuran tersebut. Tak dapat disangkal bahwa penggusuran ini membawa dampak sangat besar kepada perekonomian Pegiat Usaha, karena umumnya berjualan di kios  merupakan satu-satunya pekerjaan mereka. Selain itu, juga membawa dampak psikologis, terutama pada anak-anak.

Berbarengan dengan proses usaha koperasi dibuat, Pegiat Usaha dan warga Duri masih berjuang mendapatkan solusi dari Pemerintah Provinsi Jakarta. Hingga enam bulan pasca mereka digusur, solusi itu pun belum terealisasi meskipun perkembangan positif didapatkan. Untuk warga, mereka hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan rumah susun di Angke. Sementara Pegiat Usaha Stasiun berusaha mendapatkan kios di Pasar Duri. Mereka saat ini sedang dalam tahap melengkapi berkas-berkas sebagai persyaratan untuk itu. Koperasi Pegiat Usaha, akhirnya diresmikan pada November kemarin. Koperasi tersebut dibuat untuk memberikan bantuan kepada Pegiat Usaha atau anggotanya sebagai upaya bertahan hidup pasca digusur.[41]

Di samping perjuangan untuk dapat subsisten secara ekonomi, Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri juga masih bergabung dengan Perpustabek dalam upaya menyusun gugatan class action kepada PT. KAI. Gugatan class action adalah gugatan hukum yang dilayangkan suatu kelompok yang memiliki kepentingan sama kepada suatu entitas hukum tertentu, dalam hal ini adalah PT. KAI mengenai penggusuran sepihaknya. Hingga saat ini proses tersebut masih berjalan dengan mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai bahan gugatan. Perjuangan Perpustabek pun masih berlanjut hingga sekarang meski dengan napas yang berat.

Penutup

Dari argumentasi di atas, dapat disimpulkan bahwa perlawanan yang dilakukan Pegiat Usaha Stasiun Pos Duri dalam menolak penggusuran sepihak yang dilakukan oleh PT. KAI merupakan suatu upaya untuk menuju hak atas kota. Meskipun pada akhirnya kalah—dalam hal ini Pegiat Usaha akhirnya tergusur—perlawanan tersebut bisa dilihat sebagai salah satu bentuk upaya merebut hak atas kota. Melalui perjuangan aksi massa pada saat penggusuran maupun melalui strategi diplomasi, perlawanan bertujuan untuk merebut kontrol demokratis warga kota atas pembangunan kotanya. Hal itu merupakan respons atas pembangunan kota yang meminggirkan Pegiat Usaha melalui suatu skema yang disebut dengan akumulasi melalui perampasan (accumulation by disposession) dengan dalih ‘penataan’ stasiun. Padahal, pada dasarnya, pembangunan itu hanya bertujuan untuk menjadikan kota sebagai mesin pertumbuhan ekonomi guna melayani kepentingan kelas borjuasi nasional dan internasional.

Perlawanan yang dilakukan Pegiat Usaha dan warga Stasiun Pos Duri ini bisa menjadi contoh bagi kasus-kasus sejenis. Dengan semakin menguatnya politik-ekonomi neoliberal di Indonesia, pembangunan kota yang meminggirkan tersebut akan sering dan selalu terjadi. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat yang terorganisasi semakin nyata. Pembangunan gerakan sosial yang luas sangat penting untuk mengambil kembali kendali yang mereka miliki, yang telah begitu lama lepas, dan melembagakan model baru atas kehidupan kota. Hak atas kota harus direbut sebagai bentuk kedaulatan warga kota atas kotanya sendiri. Hal ini penting karena, mengutip salah satu Dosen Politik Perkotaan, wargalah yang sehari-hari membentuk kota. Semoga tulisan ini bisa menjadi pelajaran bagi aktivis, pemerhati dan orang-orang yang peduli dengan peminggiran masyarakat di kota-kota karena sebuah pembangunan yang berbasiskan pada akumulasi kapital.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar