Kekerasan
Anak Berwajah Pendidikan
Agus Wibowo ;
Penulis “Buku Malpraktik Pendidikan”,
Magister
Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
|
SINAR
HARAPAN, 21 April 2014
|
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya
menutup sementara Jakarta International School (JIS) sampai semua
perlengkapan perizinan terpenuhi.
Penutupan JIS ini terkait kasus kekerasan seksual yang dialami
beberapa siswa di sekolah tersebut. Berdasarkan hasil investigasi tim dari
Kemendikbud, dalam pertemuan dengan para orang tua siswa, diduga kekerasan
seksual itu sudah terjadi bertahun-tahun.
Sayangnya, para orang tua siswa tidak berani melaporkan tindak
kekerasan seksual itu. Kekerasan seksual yang terjadi di JIS semakin menambah
daftar panjang kasus kekerasan pada anak didik.
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada
2004, kekerasan pelajar mulai umur 9-20 tahun yang dilaporkan ke kepolisian
meningkat 20 persen pada 2013.
Sementara itu, hasil survei KPAI di sembilan provinsi, yaitu
Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Jawa
Timur, dan Kalimantan Timur, dengan total responden 1.026 siswa, menyebutkan
masih tingginya tindak kekerasan pada siswa.
Kekerasan dalam pendidikan juga dilakukan guru, seperti kasus
dugaan pelecehan seksual di SMAN 22 Jakarta, SD negeri di Depok, atau dugaan
kekerasan fisik yang dilakukan guru di salah satu SD negeri di Tanjung Priok.
Pertanyaannya, mengapa kekerasan terhadap siswa masih terus
terjadi di sekolah yang mestinya menjadi rumah kedua bagi mereka? Bagaimana
sebaiknya para pemangku pendidikan memutus “mata rantai” kekerasan terhadap
siswa?
Trauma Psikologis
Maraknya tindak kekerasan terhadap siswa mengindikasikan
disorientasi pendidikan kita. Pendidikan mestinya menjadi sarana humanisasi
bagi anak didik. Itu disebabkan pendidikan memberikan ruang bagi pengajaran
etika moral dan segenap aturan luhur yang membimbing siswa mencapai
humanisasi.
Melalui proses itu, anak didik menjadi terbimbing, tercerahkan,
dan tabir ketidaktahuannya terbuka sehingga mereka mampu meniadakan
aspek-aspek yang mendorong ke arah dehumanisasi.
Itulah ancangan pendidikan bangsa kita, yang tidak saja
menggaransikan keluaran manusia sejati, tetapi juga sosok yang kaya akan visi
humanisme dalam kerangka kognitif, afektif, dan psikomotoriknya.
Berdasarkan data kekerasan tersebut, jelas pendidikan kita belum
mampu menjadi wahana humanisasi bagi anak didiknya. Pendidikan kita bukannya
menjadi ruang menyemai humanisasi, malah menjadi wahana melanggengkan
kekerasan (bullying) dan
ketidakmanusiawian terhadap anak didiknya.
Pendidikan kita sepertinya justru digegas menjadi ajang unjuk
kekerasan guru atas siswa atau senior terhadap juniornya.
Kekerasan berarti penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan yang
salah. Menurut WHO (2000), kekerasan terhadap anak atau child abuse dan neglect
adalah tindakan melukai berulang-ulang secara fisik dan emosional anak yang
ketergantungan, melalui desakan hasrat, hukuman badan yang tak terkendali,
degradasi, dan cemoohan permanen atau kekerasan seksual.
Kekerasan terhadap anak dalam dunia pendidikan bisa berbentuk
kekerasan fisik, psikologis, verbal, emosi, dan sosial. Menurut Francis
Wahono (2003), kekerasan lebih sering terjadi pada unsur utama pendidikan,
yakni pelaku pendidikan. Kekerasan itu bersifat horizontal, individu vis a
vis individu yang lain. Bentuk kekerasan struktural dan kultural terjadi pada
unsur selain pelaku utama pendidikan.
Kekerasan itu mewujud dalam kerangka, pranata, dan kurikulum
pendidikan. Kekerasan itu bersifat vertikal karena melibatkan negara melalui
aparatus, institusi, dan kebijakan vis
a vis masyarakat.
Anak didik menjadi objek langsung dari kurikulum yang didukung
kerangka dan pranata pendidikan. Pendekatan pendidikan yang digunakan para
guru lebih sering bersifat top down, dari atas ke bawah dan mendikte.
Pendekatan seperti itu berasumsi guru ialah pusat kebenaran dan
pengetahuan, lebih bermoral dan pandai sehingga tidak dapat dibantah. Sistem
pendidikan model itu sebenarnya cocok dalam dunia militer, dengan disiplin
seragam, ketat ideologi, dan taat perintah tanpa boleh banyak bertanya.
Hentikan Kekerasan
Sebelum anak didik kita satu per satu menjadi korban, kekerasan
dalam pendidikan harus dihentikan. Sudah saatnya para guru dan stakeholder
pendidikan memahami esensi dasar pendidikan ialah wahana humanisasi anak
didik melalui pembentukan jati diri dan perilaku dalam koridor kognitif
(kecerdasan), afektif (sikap), dan psikomotorik (perilaku).
Lingkungan, kurikulum, metode, dan kultur budaya merupakan
unsur-unsur yang bertalian erat dengan outcome pendidikan.
Sekolah yang dikelola secara humanis, nirkekerasan, tanpa
eksploitasi, dan pelaksanaan disiplin yang tidak kaku akan menciptakan iklim
budaya yang nyaman. Sekolah dengan budaya yang demikian akan melahirkan anak
didik yang kaya akan perspektif humanisasi di samping berkarakter, bukan
mereka yang beringas lantaran diedukasi dengan kekerasan.
Menurut banyak ahli pendidikan, kekerasan akan terus terulang
selama mata rantainya tidak secara bertahap dan komprehensif dihilangkan.
Menurut Doni Koesuma (2014), kekerasan lebih sering terjadi
karena selama ini belum ada sinergi antara KPAI, Kemendikbud, dan dinas-dinas
pendidikan di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan UU No 23/2002 tentang
Perlindungan Anak.
Padahal, kerja sama lintas sektoral ini diperlukan agar perilaku
kekerasan di lingkungan pendidikan tidak terjadi lagi. Karena itu, sangatlah
penting dan mendesak untuk segera dilakukan sinergi agar semua pihak tahu
bagaimana melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Guna meminimalkan tindak kekerasan pada siswa, mendikbud dan
KPAI merekomendasikan optimalisasi peran dinas pendidikan dan pengawas
sekolah. Para pengawas sekolah agar lebih jeli dan lebih sering turun ke
lapangan. Meminjam istilah Hamrin (2010), pengawas sekolah jangan hanya
datang, duduk, periksa administrasi, dan mencari kesalahan. Namun, pengawas
hendaknya menjadi mitra efektif kepala sekolah, sekaligus ikut menjamin tidak
terjadinya tindak kekerasan.
Tidak kalah pentingnya masyarakat, termasuk wali murid dan
komite sekolah, harus berpartisipasi mengontrol sekolah agar berjalan bagus,
bermakna, sejalan dengan prinsip pendidikan, dan terbebas dari kekerasan.
Akhirnya, kita berharap tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap
anak didik dengan berkedok pendidikan. Kekerasan tidak akan mengantarkan anak
didik menggapai tujuan pendidikan. Pendidikan pun tidak akan menciptakan
generasi berkarakter jika masih melanggengkan kekerasan. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar