Kamis, 03 April 2014

Birokrasi Partisan

Birokrasi Partisan

M Rizki Pratama  ;   Alumnus Prodi Ilmu Administrasi Negara FISIP UNAIR
OKEZONENEWS, 02 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Birokrasi dikatakan sebaga salah satu struktur yang paling tua dalam tatanan masyarakat, hingga kini hal apapun yang kita lakukan dipastikan akan bersinggungan dengan urusan-urusan yang birokratis. Meskipun terkadang menjengkelkan jika berurusan dengan birokrasi yang hirarkhis dan berbelit-belit kita tentu tidak dapat menghancurkan birokrasi karena birokrasi sendiri merupakan ciri-ciri dari masyarakat modern yang sedang menuju civil society.

Salah satu diskursus yang sedang hangat saat ini adalah begitu rentannya birokrasi disalahgunakan dalam proses-proses demokrasi termasuk di Republik ini yang tentu saja sedang bersiap menghadapi berbagai proses pemilihan umum (pemilu) secara langsung atau pesta demokrasi.

Berbagai catatan hitam dapat ditelusuri sebelumnya mengenai keterkaitan birokrasi dengan proses politik. Hal ini bertentangan dengan pendapat Max Weber (1958) tentang birokrasi yang ideal harus bersandarkan pada aturan legal formal serta bersikap impersonalitas dalam melayani publik atau tak pandang bulu pada siapa pun. Meskipun konsep birokrasi rasional ala Weber banyak dikritik  akan tetapi pendapat Weber masih dapat dijadikan pijakan ketika justru birokrasi di Negara ini  dengan segala aturan yang baku masih saja diseret oleh berbagai “oknum” untuk menjadi alat pemenuhan kebutuhan mereka secara pribadi dan kelompok yang jelas tak sesuai dengan tujuan birokrasi melayani publik.

Dalam pemilu, birorkasi yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara dan bahkan   menjadi pengawas pemilu yang tentu memegang peranan penting dan krusial apalagi tak mudah untuk memberikan kontribusi maksimal di tengah iklim politik yang buruk. Birokrasi dengan hubungan struktur vertikal maupun horizontal kini banyak menjadi motor oknum-oknum politisi untuk meraih suara padahal sudah jelas menurut pandangan Weber bahwa birokrasi melalui setiap sumber-sumbernya baik manusia hingga biaya adalah profesional dan berbasis kompetensi sehingga dilarang keras untuk mendukung oknum politisi pragmatis karena juga jelas posisi birokrasi yang strategis akan menguntungkan, fatalnya aksi dukung-mendukung di dalam birokrasi pada calon tertentu sudah menjadi rahasia umum yang seringkali dalam kasus yang lebih lokal acap kali terjadi, misalnya seorang Bupati menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye secara gratis, menggunakan PNS untuk menghimpun dukungan bahkan yang lebih parah para PNS justru menjadi tim sukses mereka itupun masih belum ditambah maraknya korupsi penggunakann dana hibah dan bantuan sosial yang diselewengkan menjadi dana kampanye calon hingga partai tertentu.

KPK juga sudah jauh-jauh hari mengingatkan (3/2/2014) bahwa ada tren penyalahgunaan dana bantuan sosial dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Hasil kajian KPK menunjukkan nominal dana hibah dalam APBD yang cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dari Rp15,9 triliun pada 2011, menjadi Rp37,9 triliun (2012) dan Rp49 triliun (2013).

Kenaikan dana hibah terhadap total belanja cukup fantastis. Ada daerah yang persentase kenaikannya mencapai 117 kali lipat pada 2011-2012, dan 206 kali lipat pada kurun 2012-2013. Sedangkan dana bansos, mencapai 5,8 kali lipat pada 2011-2012 dan 4,2 kali lipat pada 2012-2013. Bahkan terdapat sebuah daerah yang anggaran dana hibahnya mencapai 37,07 persen dari total APBD. Menuju ke level Nasional, dalam rilis Bawaslu (26/3/2014) selama masa kampanye yang tengah berlangsung saat ini saja sudah terjadi beberapa pelanggaran yang melibatkan oknum pimpinan birokrasi misalnya Kampanye melibatkan pejabat negara/pemerintah yang dilarang dalam pasal 86 ayat (2) UU 8 Tahun 2012, Keikutsertaan dalam kampanye : Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, yang tidak memiliki ijin cuti, Penggunaan fasilitasi pemerintah oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kasus terbaru menunjukkan juga bahkan seorang Presiden menggunakan fasilitas Negara untuk digunakan demi kepentingan pribadi dan golongan. Weber dalam pendapatnya berabad-abad lalu mengingatkan bahwa seorang official harus memisahkan barang-barang pribadi dan milik Negara dan tidak   menyalahgunakannya. Tentu kita semua tak ingin semakin tertinggal berabad-abad lagi jika tak mengindahkan pendapat sederhana ini.   

Dalam ketidaktertiban ini dapat ditemukan tiga hal yang sangat mendukung terjadinya berbagai kesan yang menunjukkan birokrasi justru memihak pada individu dan golongan tertentu bukan pada masyarakat pada umumnya, pertama jelas hampir semua pelanggaran dilakukan dan diinisiasi oleh pemimpin baik pejabat politik ataupun pejabat birokrat murni sehingga anak buah jelas mengkuti kemauan pimpinannya sesuai dengan ciri khas budaya patronase yang mengakar kuat, kedua adalah faktor tidak transparansinya anggaran dan aktivitas birokrasi sehingga masyarakat tak pernah tahu berapa biaya untuk mereka dan biaya untuk membiayai tugas fungsional dalam birokrasi akibatnya seringkali biaya untuk masyarakat guna mendapatkan pelayanan publik dipotong guna memenuhui ambisi politik tertentu, ketiga masyarakat sendiri juga bertanggungjawab baik masyarakat eksternal maupun internal birorkasi yakni dalam hal pengawasan dan pelaporan yang masih tergolong minim.

Kini birokrasi yang netral, impersonal serat apolitis banyak dibelokkan visinya justru oleh manusia sehat yang mengelolanya, menjadi birokrasi yang diperalat, saling dukung mendukung dan galang-menggalang dukungan kepada para individu dan golongan tertentu, kesan birokrat partisan sangat kuat.

Merusak Demokrasi

Birokrasi dan demokrasi merupakan satu hubungan yang mutual yang seharusnya berdampingan dan tidak saling merusak. Para birokrat merupakan kepanjangan tangan dari para legislatif yang dipilih langsung oleh masyarakat secara demokratis sehingga birokrasi sebagai lembaga lebih dekat daripada para legislator pembuat peraturan. Hubungan keduanya sangat rigid dan jelas bahwa birokrasi dilarang keras terlibat politik praktis dari para legislator. Di tengah kondisi politik yang buruk, birokrasi sebagai kumpulan birokrat  diperalat dengan alasan asalan-asalan dalam berdemokrasi untuk menarik keuntungan pribadi individu dan kelompok tertentu termasuk partai politik di sisi lain demokrasi yang menciptakan keadilan juga disalahgunakan. Jadi keduanya dirusak oleh pihak yang sama. Birokrasi sudah seharusnya bersifat netral dan apolitis untuk menjamin kepastian hukum bagi serta persamaan hak pelayanan bagi masyarakat dalam segala bidang. Baik birokrasi maupun demokrasi merupakan elemen yang penting bagi tegaknya supremasi suatu Negara, jika salah satu sudah rusak dipastikan yang lain juga ikut rusak. Pemilihan umum sebagai simbol demokrasi langsung harus dilakukan dengan cara-cara yang adil dengan tidak saling memanfaatkan secara negatif serta menyalahgunakan pihak-pihak lain. Jangan sampai demokrasi dikorbankan demi kepentngan tertentu yang berakibat fatal hilangnya hak-hak penting masyarakat untuk menjalankan hidup yang mereka harapkan.

Dalam periode tahun politik ini masyarakat pasti dapat mengawasi secara cermat bagaimana arus dukungan birokrasi yang cukup kuat untuk mendorong beberapa calon-calon tertentu. Pada dasarnya birokrasi menganut struktur hirarkhis dari atas ke bawah yang memungkinkan pimpinan memilki otoritas yang dapat mempengaruhi bawahannya secara koersif bahkan ancaman, jika tak mendapatkan pengawasan yang ketat dari institusi lain, termasuk masyarakat sendiri. Sejauh ini faktor pimpinan selalu yang menjadi penggerak partisannya birokrasi. 

Hal-hal di atas memang akan sangat sulit untuk dilihat secara kasat mata, banyak sekali hidden agenda yang tak mungkin terungkap di depan publik Birokrasi sendiri seharusnya mempunyai kekuatan dalam menertibkan kekuasaan politik tertentu yang kebablasan dan tak beretika dengan kemampuan membawa mereka ke ranah hukum sebab itu sudah menjadi tugas birokrasi untuk mewujudkan kepastian yang dibantu oleh partisipasi aktif masyarakat. Bagi para penguasa kini tak jelas bedanya profesionalitas kerja dalam urusan bernegara dengan kinerja sebagai representasi golongan tertentu menarik-narik birokrasi sebagai komoditi untuk menggaet massa. Birokrasi menjadi alat untuk mendukung golongan tertentu, menjadi birokrasi partisan, jika sudah begini dipastikan mutu berdemokrasi kita juga harus dipertanyakan kembali. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar