Rabu, 02 April 2014

Awas Jurnalisme Prasangka

Awas Jurnalisme Prasangka

S Sinansari Ecip  ;   Wartawan Senior
KOMPAS, 02 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
MENURUT beberapa pakar dan praktisi, karya jurnalisme yang paling tinggi nilainya adalah  hasil liputan investigatif. Disebut bernilai tertinggi karena pencarian bahannya dengan menembus sumber-sumber tak resmi, yang tidak jarang penuh bahaya.
Liputan ini membongkar sesuatu kejahatan publik. Penulisannya acap lebih baik. Namun, bila pelaksanaannya tak hati-hati, korban berjatuhan karena diserang oleh jurnalisme prasangka.

Mengapa disebut jurnalisme prasangka? Sebagian liputannya mengandung hasil yang kurang akurat. Data yang kurang akurasinya itu langsung ditodongkan kepada orang atau lembaga tertentu (obyek liputan) dengan publikasi yang dahsyat. Tidak jarang jika korban adalah seseorang, dia jatuh sakit, mungkin diserang stroke atau serangan jantung. Sudah waktunya penerapan jurnalisme investigasi di Indonesia sangat hati-hati. Jangan terkesan ”pukul dulu, urusan belakang”.

Pengertian ”pukul dulu” itu adalah pemuatan di media dengan mengundang khalayak supaya mengikutinya, untuk media cetak dengan membeli dan membacanya. Tak heran bila kemudian khalayak ramai-ramai menyimaknya. Perusahaan media tentu saja mendapat keuntungan. Biasanya pemuatan atau penayangan (untuk media elektronik) pertama, isinya berat sebelah. Obyek liputan disudutkan pada pojok ring, untuk sekadar mengambil contoh dari istilah tinju.

Mengapa media dengan ringan melakukan serangan? Secara UU dan kode etik jurnalistik tersedia fasilitas yang diberikan kepada orang/instansi yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab. Pihak yang dirugikan diberi kesempatan membuat perbaikan atau ralat atas kesalahan/ketakakuratan liputan media. Bila media tidak memberi ruang pemuatan hak jawab akan kena denda Rp 500 juta (UU Pers, Pasal 18 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (2)).

Namun, jumlah khalayak yang membaca/menonton liputan prasangka pertama kali lebih banyak dibandingkan yang membaca hak jawab pada kesempatan kali kedua. Sering media hanya memuat sedikit isi hak jawab. Itu pun ditempatkan di rubrik ”Surat Pembaca”. Maka, tidak terjadi perimbangan yang adil, terjadi pelaksanaan hak jawab yang tidak memadai.

Hasil bagus

Pembaca berdecak kagum atas hasil liputan investigasi yang isinya sangat penting dan penyampaiannya menarik. Isinya yang berupa pengungkapan kejahatan publik tidak terbantahkan. Data dan fakta disampaikan rinci. Suasana dan lingkungan digambarkan dengan hidup. Liputan yang wartawannya bekerja seolah detektif bisa mendapatkan penghargaan jurnalisme Adinegoro.

Contoh paling menarik adalah liputan koran The Washington Post atas peristiwa yang disebut skandal Watergate. Presiden Nixon dkk menyadap telepon lawan-lawan politiknya. Dua wartawan The Washington Post membongkar kejahatan publik di bidang politik tersebut, dipublikasikan, hingga jatuhlah Nixon. Liputan itu dibukukan dan difilmkan (1976) dengan judul All the President’s Men. Wartawan Bob Wood diperankan Robert Redford dan Carl Bernstein diperankan Dustin Hoffman. Sutradaranya Alan J Pakula.

Hampir semua karya jurnalisme yang dinilai oleh tim dari Universitas Columbia (New York) adalah hasil investigasi. Koran-koran (nasional dan lokal negara bagian) berlomba-lomba untuk mendapatkan hadiah Pulitzer tiap tahun. Makin banyak sesuatu koran mendapatkan Pulitzer, makin terpandang koran tersebut dan dapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Hampir tak berdaya

Korban jurnalisme prasangka itu siapa? Itulah mereka yang jadi obyek pemberitaan jurnalisme investigatif, yang diterapkan dengan tak hati-hati. Data yang dikemukakan kurang akurat, sumbernya kurang berkewenangan, kecenderungannya berita itu mengarah ke kebohongan. Umumnya serangan pertama berat sebelah. Obyek hanya diberi ruang sedikit, sering asal ada, hingga terkesan si obyek benar-benar 100 persen bersalah.

Wartawan sesungguhnya wajib melakukan pengecekan ulang, bahkan sampai pengecekan silang. Tidak jarang berita tersebut hanya satu sisi. Jika dua sisi, sisi yang lain sumber dan datanya kurang memadai. Sama sekali faktor psikologisnya kurang diperhatikan. Serangan sebenarnya belum tentu benar. Acuan yang semestinya dipakai: jangan jadikan obyek tak berdaya.

Dewan Pers mengeluarkan Kode Etik Jurnalistik yang mestinya dapat perhatian dan dilaksanakan wartawan. Beberapa di antaranya, Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi. Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Dalam penggunaan hak jawab, Dewan Pers juga mengeluarkan pedoman. Dua di antaranya yang terpenting adalah (1) hak jawab memperbaiki kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baik; (2) hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.

Bagaimana sebaiknya?

Wartawan yang berhati-hati akan membuat liputan penuh empati, ikut merasakan apa yang diderita korban pemberitaan. Dia perlu merasakan bagaimana jadi sorotan mata (umpamanya) di pasar karena sudah dianggap bersalah. Anak-anaknya jadi cibiran teman-temannya di sekolah meskipun orangtuanya belum dibuktikan kesalahannya. Belum lagi bila korban diperiksa polisi meski hanya jadi saksi, tidak bisa tidur nyenyak, dan stres.  Soal bahaya ini sepenuhnya tanggung jawab si wartawan dan perusahaan media tempat kerjanya.

Apakah karena kesalahan pemberitaan boleh diproses pidana? Dalam prosedur pengaduan ke Dewan Pers, Pasal 1 Ayat (2) tertulis, ”Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudah diajukan ke polisi atau pengadilan”. Itu dapat diartikan, pengaduan ke polisi dan pengadilan tidak dilarang asal setelah diadukan ke Dewan Pers. Masih menurut Ayat 2 itu, bisa juga diartikan ”kasus jurnalisme prasangka” boleh diadukan langsung ke polisi/pengadilan. Dengan demikian, korban tak menggunakan hak jawabnya. Umumnya jika terjadi proses ke pengadilan kalangan pers akan berteriak, ”Kriminalisasi pers!” Agar tidak terjadi kriminalisasi pers, hati-hatilah membuat liputan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar