Jumat, 28 Juni 2013

Otonomi Khusus Plus untuk Papua

Otonomi Khusus Plus untuk Papua
Neles Tebay; Dosen STFT Fajar Timur Abepura,Koordinator Jaringan Damai Papua
SINAR HARAPAN, 27 Juni 2013
  

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe, akan berkunjung ke Jayapura, Agustus 2013 ini, antara lain untuk memberikan draf Otonomi Khusus (Otsus) Plus kepada masyarakat Papua.

Pemberian draf otsus plus tersebut memperlihatkan iktikad baik Presiden Yudhoyono untuk menyelesaikan konflik Papua yang berusia 50 tahun, maka patut dihargai sewajarnya.
Istilah “otsus plus” dimunculkan Gubernur Enembe setelah bertemu dengan Presiden Yudhoyono, 29 April 2013, di Jakarta.

Sebelum pelantikan Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode 2013-2018 pada 9 April 2013, tidak pernah ada rumor, apalagi berita, tentang otsus plus di Papua. Otsus plus tidak pernah menjadi agenda diskusi bagi para birokrat pemerintah daerah, baik di provinsi maupun kota/kabupaten di Tanah Papua.
Para akademikus di perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri, mewacanakan pentingnya evaluasi komprehensif tentang implementasi Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua (UU Otsus Papua) dan bila perlu UU Otsus tersebut direvisi. Tetapi, mereka tidak pernah mewacanakan ide otsus plus.

Kalangan masyarakat Papua ramai membahas dan menuntut pemekaran provinsi dan kabupaten, dialog Jakarta-Papua, evaluasi Otsus Papua, dan perundingan internasional untuk penyelesaian konflik Papua. Tetapi, pemerintah tidak pernah menanggapi permintaan ini.

Jelaslah bahwa gagasan otsus plus tidak berasal dari bumi cenderawasih. Dia diproduksi di luar Papua, kemudian diimpor masuk ke tengah masyarakat Papua tanpa memberikan tanda dan sinyal terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, pengumuman tentang kebijakan otsus plus terasa bagaikan petir di siang hari yang menyambar orang Papua. Tidak ada hujan; tidak ada angin; tapi tiba-tiba ada sambaran petir yang mengejutkan orang Papua.

Orang Papua tiba-tiba dikagetkan oleh gagasan yang tidak pernah didiskusikan maka mereka belum bisa menyatakan menerima atau menolak gagasan otsus plus.

Banyak Pertanyaan

Gagasan otsus plus baru diwacanakan sehingga membangkitkan banyak pertanyaan bagi orang Papua dan banyak pihak lain. Banyak hal tentang otsus plus masih perlu diperjelas dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

Apa isi dan bentuk otsus plus? Di mana draf otsus plus dirumuskan? Siapa yang terlibat dalam proses pembuatan draf otsus plus? Mekanisme seperti apa yang ditempuh untuk menghasilkan draf tersebut? Apakah otsus plus akan diberlakukan hanya di Provinsi Papua ataukah akan mencakup juga Provinsi Papua Barat?

Masalah Papua mempunyai multidimensi yakni dimensi ekonomi, politik, budaya, hukum, keamanan, dan internasional. Apakah otsus plus menjawab semua dimensi konflik Papua? Atau berapa dimensi konflik yang akan dituntaskan melalui kebijakan otsus plus?

Sejak 2001, pemerintah memberlakukan UU Otsus Papua. Apakah implementasi UU Otsus Papua tidak berhasil menyelesaikan masalah-masalah secara menyeluruh di Papua?

Apakah pemerintah masih serius mengimplementasikan UU Otsus secara konsisten atau meninggalkan otsus kemudian menggantinya dengan otsus plus?

Kalau seluruh isi UU Otsus akan dipertahankan maka hal-hal baru apa saja yang akan ditambahkan pada UU Otsus Papua untuk menghasilkan otsus plus? Siapa yang memilih dan menambahkan hal-hal baru tersebut?

Kalau menghilangkan sejumlah pasal dalam UU Otsus Papua, siapa yang menentukan dan menghilangkan pasal-pasal tersebut? Apa dasar penghilangan pasal-pasal tersebut?

Bagaimana dengan nasib Kebijakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (P4B) yang akan berakhir 2014? Berapa lama otsus plus akan diberlakukan? Masa depan Papua seperti apa yang ingin dicapai melalui kebijakan otsus plus?

Pemerintah perlu menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan di atas agar orang Papua dan pihak-pihak lain dapat memperoleh pemahaman yang benar tentang otsus plus.

Pemangku Kepentingan

Kebijakan otsus plus dapat dirumuskan oleh beberapa ahli saja. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pusat selanjutnya dilaksanakan di Papua. Isi kebijakannya bisa saja sangat bagus, tetapi pemangku kepentingan lain, selain pemerintah pusat, tidak akan merasa memiliki terhadap solusi otsus plus ini.

Kalau otsus plus dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik Papua secara komprehensif, semua pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam proses pembahasannya. Selain pemerintah pusat dan daerah, perlu dilibatkan juga kelompok pemangku kepentingan lainnya seperti para pemimpin agama, adat, paguyuban-paguyuban Nusantara, TNI, Polri, perusahaan-perusahaan domestik dan multinasional, orang Papua yang hidup di luar negeri, dan Gerilyawan Papua yang disebut Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB).

Setiap kelompok pemangku kepentingan perlu diberikan kesempatan berkumpul untuk membahas dan menghasilkan pendapat kolektifnya. Hasil dari semua diskusi tersebut dapat dijadikan bahan untuk membuat kebijakan otsus plus. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar