Jumat, 28 Juni 2013

PPDB yang Ramah Sosial

PPDB yang Ramah Sosial
Adi Prasetyo ;  Ketua PGRI Kabupaten Semarang
SUARA MERDEKA, 28 Juni 2013


Menjelang tahun pelajaran baru, masyarakat pendidikan disibukkan oleh penyiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB), diikuti ’’kesibukan’’ orang tua calon peserta didik mencari informasi pendaftaran sekolah. Jenjang SD/sekolah yang sederajat wajib menerima anak usia 7-12 tahun sebagai peserta didik sesuai batas daya tampungnya.

Penerimaan peserta didik baru untuk kelas I SD/ sederajat tak boleh mendasarkan hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (biasa disebut calistung) atau bentuk tes lain. Bila jumlah peserta didik melebihi daya tampung sekolah maka pemilihan peserta didik harus berdasarkan usia, dengan memprioritaskan yang paling tua.

Seandainya berumur sama, pihak sekolah harus memprioritaskan menerima calon yang jarak tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah tersebut. Jika usia dan jarak tempat tinggal sama maka peserta yang mendaftar paling awal harus diprioritaskan. Untuk jenjang SMP/ sekolah yang sederajat, pihak sekolah wajib menerima anak berusia 13-15 tahun, sesuai dengan daya tampung sekolah. Seleksi PPDB  hanya mendasarkan hasil ujian nasional (UN), selain boleh melakukan tes bakat skolastik. Seleksi PPDB pada SMA/ SMK juga mendasarkan hasil UN, di samping tes bakat skolastik.

Pada prinsipnya, PPDB untuk semua jenjang wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, atau kemampuan ekonomi. Pada tingkat eksekusi, pola dan waktu pelaksanaan PPDB antardaerah bervariasi. Ada yang menyelenggarakan lewat cara online, tapi ada yang memilih secara manual, dan ada yang menerapkan rayonisasi. Sejatinya cara online dapat memaksimalkan prinsip transparansi dan objektivitas karena masyarakat bisa  memantau langsung semua tahapan.

Melalui sistem itu, masyarakat bisa mengetahui jumlah pendaftar di satu sekolah dan nilai ujian nasional para pendaftar. Pola ini menguntungkan orang tua calon peserta didik karena bisa segera memindahkan berkas pendaftaran bila melihat kemenipisan peluang anak mereka diterima di sekolah itu.

Selain lebih objektif, pola online juga lebih efektif dan efisien. Namun hal itu tidak berarti penerimaan peserta didik baru yang masih mengandalkan cara manual tak dapat dipertanggungjawabkan. Kendati proses dilakukan manual, pola itu tetap mengedepankan objektivitas dan transparansi. Tiap hari, biasanya siang, sekolah wajib menginformasikan data pendaftar lewat jurnal.

Kewibawaan Sekolah

Jurnal itu memberikan gambaran lengkap kepada calon pendaftar. Sejatinya kewibawaan sekolah ikut terjaga karena melalui jurnal masyarakat akan mengetahui nilai terendah yang bisa diterima di sekolah itu. Dengan demikian, secara otomatis sekolah tak mempunyai keberanian untuk melakukan penyimpangan.
Dinamika yang sering mewarnai pelaksanaan PPDB adalah mobilisasi dana dari masyarakat kepada sekolah. Namun pemerintah telah menetapkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Regulasi itu mengatur larangan sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik.

Pada sisi lain pemerintah masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sumbangan untuk sekolah anak mereka. Khusus untuk satuan pendidikan SMA/ SMK diharapkan memanfaatkan sebaik mungkin dana yang diterima dari pemerintah untuk membantu pembiayaan siswa yang direkrut dari keluarga miskin. Sekolah juga harus menerapkan mekanisme subsidi silang untuk membantu pembiayaan siswa miskin.


Penerapannya pun harus ditempuh lewat proses musyawarah yang objektif, adil, dan demokratis antara sekolah dan orang tua siswa, serta dilaksanakan dengan manajemen yang transparan dan akuntabel. Yang tidak boleh dilupakan, sekolah wajib menerapkan langkah afirmasi lain yang diperlukan guna menjamin pemenuhan hak siswa dari keluarga miskin untuk memperoleh pendidikan tanpa menghambat upaya sekolah itu meningkatkan mutu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar