Selasa, 25 Juni 2013

KPU dan Potensi Delik Pidana

KPU dan Potensi Delik Pidana
Ahmad Yani ;   Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI
KORAN SINDO, 25 Juni 2013
  

Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. 

Potensi pelanggaran pidana oleh para anggota KPU tersebut muncul dari penghapusan seluruh daftar calon anggota legislatif (caleg) suatu partai peserta pemilu di suatu daerah pemilihan (dapil) karena tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30%, dan tidak terdapatnya caleg perempuan pada nomor urut tertentu. 

Komisioner KPU berdalih tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan oleh partai politik tertentu bermakna tidak terpenuhinya syarat yang diatur dalam Pasal 55-56 UU Pemilu. Akan tetapi, keputusan KPU tersebut sebenarnya mengakibatkan hilangnya hak pilih sebagian warga negara Indonesia, padahal mereka tidak melakukan kesalahan apa pun. 

Berdasarkan Pasal 292 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Selanjutnya, pasal 321 menyatakan bahwa penyelenggara pemilu yang melakukan tindak pidana tersebut, pidana yang bersangkutan ditambah sepertiga dari ketentuan pidana tersebut. Istilah ”hak pilih” dalam UU Pemilu tidak hanya berarti hak memilih, yang diatur dalam pasal 19-20. 

Namun, itu juga berarti hak untuk dipilih sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD. Bahkan, tujuan penyelenggaraan pemilu adalah untuk memilih para wakil rakyat dan wakil daerah tersebut. Mengenai syarat kepesertaan sebagai pemilu, setiap partai politik yang telah dinyatakan lolos oleh KPU berarti sah menjadi peserta pemilu di seluruh dapil. 

Syarat sebagai peserta pemilu telah diatur dalam Pasal 7-10 UU Pemilu, sesudah partai-partai tersebut lolos dari ketentuan Pasal 2-4 UU 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Tidak ada lagi syarat lain yang harus dipenuhi, sehingga ketentuan keterwakilan perempuan pada pasal 55 bukan syarat yang wajib dipenuhi untuk dapat mengikuti pemilu di dapil tertentu. 

Begitu pula ketentuan penempatan caleg perempuan pada tata nomor urut tertentu yang diatur dalam pasal 56, jika dilihat Penjelasan pasal tersebut justru menunjukkan tidak wajibnya caleg perempuan ditempatkan secara zipper. Penjelasan pasal 56 menyatakan dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada nomor urut 1, 2, dan seterusnya. 

Penggunaan kata ”dapat” bermakna ketentuan tersebut tidak wajib, sehingga tidak terpenuhinya norma tersebut juga tidak dapat diberi sanksi. Oleh karena bukan menjadi syarat kepesertaan pemilu di dapil, dan tidak diwajibkan, maka sewajarnya UU Pemilu tidak mengatur atau memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan tersebut, baik 30% maupun keberadaannya pada tata nomor urut tertentu. 

Namun, pengumuman KPU yang menyatakan partai tertentu tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dan penempatan caleg perempuan pada tata urutan tertentu di dapil tertentu dapat menjadi sanksi sosial. Sanksi tersebut dapat memberi efek jera karena merugikan citra partai tersebut di kalangan kaum perempuan. 

Oleh karena keterwakilan perempuan bukan syarat kepesertaan pemilu, dan tidak ada pula sanksinya dalam undang-undang, maka KPU tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan peraturan KPU yang menetapkan sanksi, sekaligus melaksanakannya. Saat ini yang terjadi bukan ”ultra-petita”, di mana KPU memutuskan sesuatu yang melebihi otoritasnya, melainkan KPU tidak berwenang sama sekali dalam membuat aturan dan memberikan sanksi tersebut. 

Hal ini sangat disayangkan karena sejak pembahasan RUU Pemilu telah muncul suasana kebatinan (original intent) untuk tidak memberi sanksi bila keterwakilan perempuan tidak terpenuhi. Bagaimanapun, menjadi caleg adalah hak asasi dan pilihan yang tidak dapat dipaksakan kepada siapa pun, termasuk kepada kaum perempuan, sehingga tidak dapat pula dikenakan sanksi kepada partai. 

Bahkan pada rapat-rapat konsultasi KPU dengan DPR RI, KPU telah diingatkan untuk tidak melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh UU, dan bukan pula kewenangannya. Terlebih, Pasal 59 ayat 2 UU Pemilu menyatakan bahwa KPU, dan KPU provinsi/kabupaten/ kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon saat daftar tersebut tidak memuat keterwakilan perempuan. 

Tidak ada batas waktu perbaikan tersebut, meski jelas batasnya tidak melampaui penetapan daftar caleg tetap. Ironisnya, KPU justru tidak memberikan kesempatan perbaikan tersebut. Padahal, perbaikan tersebut tidak sulit, dan dapat dilakukan oleh partai peserta pemilu. Misalnya dengan mengurangi caleg laki-laki, mengganti caleg perempuan, mengupayakan sang bakal caleg perempuan untuk memenuhi syarat, dan lain-lain. 

Apalagi, jika itu hanya syarat administratif, seperti KTP elektronik. Namun, andaikata partai tidak bersedia memperbaikinya, KPU juga tetap tidak berwenang memberikan sanksi apa pun. Belakangan, KPU terkesan bingung dengan keputusan penghapusan hak pilih di dapil tertentu tersebut. Lembaga ini bingung, apakah partai peserta pemilu menjadi kehilangan hak politiknya untuk dipilih oleh rakyat di dapil tersebut. 

Padahal, ada ketentuan perolehan suara sah secara nasional sebagai basis partai untuk dapat diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi DPR RI. Bila KPU memutuskan partai tertentu tersebut tidak boleh dipilih, maka pelanggaran pidana oleh komisioner KPU akan semakin banyak, selain pelanggaran administratif, etika, dan sengketa pemilu. 

Misalnya jika partai tertentu tidak dapat dipilih di dapil tertentu karena para calegnya dihapus, komisioner KPU dapat dipidana dengan pasal 309 yang menyatakan setiap orang dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta, lalu ditambah sepertiganya (sesuai pasal 321), jika sengaja menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara. 

Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa keputusan KPU yang menyatakan beberapa partai tidak dapat mengikutkan calegnya di beberapa dapil adalah batal demi hukum. Selanjutnya, karena KPU telah menghapuskan hak pilih sebagian warga negara untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, maka terhadap para anggota KPU dapat dilakukan penyelidikan oleh aparat hukum. 

Hal tersebut karena ketentuan pasal 292 dan 321 yang patut diduga telah dilanggar oleh anggota KPU adalah termasuk kejahatan. Pelanggaran kedua pasal tersebut tidak lagi tergolong pelanggaran administratif, etika, dan atau sengketa pemilu. Situasi ini selayaknya tidak diremehkan oleh para komisioner KPU, dan siapa pun yang berpotensi melakukan kejahatan pemilu. 

Hal tersebut karena kejahatan pemilu tidak mengenal batas kedaluwarsa menurut UU Pemilu, melainkan diatur dalam UU KUHAP. Pengusutan kasusnya tetap berlanjut, bahkan meski hasil pemilu telah diumumkan. 

Karena itu, lebih baik mereka menanggung malu karena kembali keliru mengambil keputusan dan memperbaikinya, seperti pada kasus verifikasi partai peserta pemilu dan sempat diabaikannya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, daripada dipidanakan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar