Jumat, 26 April 2013

Bias Latar Belakang Profesi Guru


Bias Latar Belakang Profesi Guru
Sri Mulyati ;  Guru Bimbingan Kon­seling MTs Nurul Huda Mangkang Semarang
SUARA MERDEKA, 25 April 2013



"Latar belakang pendidikan  tak boleh lagi dimunculkan karena menimbulkan sentimen pengelompokan"

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menginginkan profesi guru harus berlatar belakang sarjana atau Diploma-4 Kependidikan, melalui sidang keputusan uji materi atas regulasi itu terhadap UUD 1945 pada Kamis (28/3/13).

Hal itu berarti transkrip Pasal 9 regulasi itu tetap menyebutkan,’’ Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau D-4. Profesi guru terbuka bagi sarjana atau D-4 berlatar belakang kependidikan dan nonkependidikan sepanjang memenuhi syarat’’.

Mahkamah Konstitusi menyatakan lulusan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) tidak serta merta bisa menjadi guru bila tak memenuhi persyaratan. Posisi LPTK dan non-LPTK setara sehingga peluang lulusan kedua lembaga itu untuk menjadi guru, sama-sama terbuka. Keputusan itu merupakan hal positif, terutama terkait dengan asas keadilan dan kesetaraan bagi siapa pun yang ingin menjalani profesi guru.

Jika profesi guru diharuskan lulusan S-1 atau D-4 LPTK, dikhawatirkan tak bisa memenuhi kebutuhan jumlah guru di lapangan, dan kualitasnya pun tak bisa dijamin. Terlebih, jumlah LPTK masih terbatas, belum ada di tiap daerah, sementara jumlah sekolah di daerah terus bertambah yang berarti membutuhkan makin banyak guru.  Pemenuhan kebutuhan itu terutama untuk guru produktif SMK yang banyak jenis pendidikannya. Kemendikbud mencatat tahun 2012 ada 175.656 guru SMK; 35.057 di antaranya guru produktif. Sekolah menengah kejuruan masih kekurangan 48.163 guru produktif, belum lagi untuk tingkat SMP, SD, dan TK.

Meskipun ketersediaan guru belum sejalan dengan pertambahan jumlah sekolah, belakangan ini makin banyak orang tertarik untuk menjadi guru. Peningkatan animo itu tak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memberikan tunjangan profesi 1 kali gaji pokok tiap bulan.

Semua pihak perlu memahami bahwa pembatasan latar belakang pendidikan bagi profesi guru, justru akan menghambat perkembangan pendidikan di Tanah Air. Hal itu mengingat keberadaan guru, terlebih yang berkualitas, sangat penting dalam proses belajar mengajar. Meskipun hingga kini masih banyak sekolah di Tanah Air yang belum bisa memenuhi persyaratan perbandingan antara jumlah guru dan jumlah anak didik, paling tidak ketimpangan proporsi itu  jangan sampai makin jauh.

Artinya, jangan sampai seorang guru harus menangani 50 anak didik atau lebih. Hal ini akan membuat proses belajar mengajar tidak bisa berjalan efektif dan optimal sehingga dikhawatirkan anak didik tidak bisa menyerap materi pelajaran yang diajarkan guru.

Untuk menjadi guru tidak sekadar bergantung pada latar belakang pendidikan. Tak sedikit lulusan sarjana atau D-4 kependidikan yang berkualitas kurang layak, kurang menguasai materi yang harus diajarkan, atau berkomitmen rendah dalam meningkatkan kemampuan anak didik.

Kompetisi Antarguru

Hal yang urgen saat ini adalah bagaimana meningkatkan kompetensi guru dan memastikan bahwa guru yang direkrut memiliki kompetensi yang mumpuni, menguasai bidang ilmu atau materi yang akan diajarkan, memiliki motivasi dan komitmen kuat, mau bekerja secara profesional, serta berkemauan tinggi untuk terus belajar.

Soal kemampuan dan cara mengajar, bisa terus diasah karena persoalan ini hanya terkait dengan pembiasaan. Yang terpenting, seorang guru memiliki kemauan dan kemampuan kuat untuk terus belajar dan menunjukkan kreativitas. Jika terbiasa mengajar, guru bisa membaca kondisi anak didik. Termasuk memilih cara paling efektif mengajar supaya materi yang disampaikan bisa cepat dipahami dengan baik oleh siswa.

Guru yang unggul, profesional, dan berkomitmen tinggi, mudah dilihat dari cara mengajar dan hasil dari mengajar itu. Dia tidak pernah puas untuk meningkatkan pengetahuan dan keilmuan anak didik yang diampu. Jika anak didik mendapatkan hasil evaluasi belajar mengajar buruk, guru tersebut merasa ikut bertanggung jawab, termasuk kesiapan mengawal supaya prestasi anak didik itu bisa meningkat.

Profesionalitas juga bisa diperkuat melalui pendidikan profesi guru (PPG) dan sertifikasi. Seleksi lanjut dalam PPG atau sertifikasi guru, justru merupakan hal positif karena bisa membuka ruang kompetisi antarguru. Ke depan, masing-masing guru berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas mereka melalui pembelajaran yang tiada henti.

Bagaimanapun profesionalitas guru adalah nomor satu. Bagi guru yang belum berhasil lolos, bisa kembali mencoba pada periode mendatang dengan belajar dari kekurangan sebelumnya. Dari realitas itu, makin jelas bahwa menjadi guru profesional tidak hanya berlatar belakang sarjana atau diploma kependidikan. Guru lulusan nonkependidikan pun memiliki peluang menjadi profesional, bahkan bisa saja peluang itu lebih besar.

Untuk itu, permasalahan latar belakang perguruan tinggi, apakah dari kependidikan atau nonkependidikan tak boleh lagi dimunculkan ke permukaan karena hanya akan menimbulkan sentimen pengelompokan. Menjadi guru adalah hak tiap warga negara selagi ia memenuhi persyaratan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar