Senin, 01 Oktober 2012

MK dan Putusan Kredit Macet


MK dan Putusan Kredit Macet
Ahmad Erani Yustika ;  Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya, Direktur Eksekutif Indef
JAWA POS, 01 Oktober 2012


DI antara kita mungkin masih ingat nama Steve Hanke, ekonom kontroversial yang sempat hadir saat-saat genting dalam sejarah perekonomian nasional pada 1997-1998. Pada momen itu Hanke mengusulkan penggunaan sistem nilai tukar tetap (fixed exchange rate) untuk mengatasi krisis ekonomi Indonesia. Pada puncak krisis itu nilai tukar rupiah sempat menembus Rp 20.000 per US dolar. Hanke menyarankan pemerintah mematok Rp 5.000 per US dolar agar ekonomi berhenti mengalami pendarahan. 

Namun, gagasan Hanke itu segera dikeroyok para teknokrat karena dianggap lelucon di tengah situasi cadangan devisa yang amat terbatas. Hanya sedikit ekonom yang mendukung ide Hanke ketika itu. Satu di antaranya Kwik Kian Gie. Semua tahu, akhirnya ide Hanke tidak pernah menjadi keputusan pemerintah. Tapi, ada satu pikiran Hanke lain yang layak dikutip. Dia mengatakan (2008): "Sejarah militer ditulis oleh sang pemenang. Sejarah ekonomi ditulis, sebagian besar, oleh para bankir, para bankir bank sentral. Dalam kedua peristiwa tersebut Anda harus membaca catatan resminya tanpa memercayainya mentah-mentah."

Moralitas dan Rasionalitas 

Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu mengambil keputusan ekonomi yang penting, yaitu menyangkut operasi usaha milik negara/BUMN. MK mengeluarkan putusan terkait uji materi pasal 4, 8, dan 12 ayat (1) UU No 49/1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Keputusan itu substansinya menyatakan bahwa PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN). 

MK berpendapat BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN, tunduk kepada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Dalam konteks bank BUMN, putusan MK secara otomatis memberikan hak kepada bank untuk menghapusbukukan (write-off) piutang yang tak mungkin (sulit) ditagih. Dengan hapus buku, piutang tersebut biasanya pindah ke off-balance sheet dan dikelola unit tersendiri (recovery), yang jika kemudian piutang itu bisa ditagih akan dibukukan sebagai pendapatan lain-lain. 

Di sinilah pernyataan Hanke di atas ada benarnya, bahwa sejarah ekonomi sebagian besar ditulis oleh para bankir, termasuk bankir bank sentral. Betul bahwa putusan itu diambil oleh institusi hukum (MK), namun upaya tersebut diinisiasi oleh para bankir yang merasa bank BUMN diberi perlakuan berbeda daripada bank swasta. Jika piutang tak dapat ditagih dan membebani neraca bank, manuver bank untuk mengembangkan usaha menjadi terbatas. Misalnya, bank BUMN NPL-nya (non-performing loan) tinggi sehingga setoran GWM (giro wajib minimum) menjadi lebih besar ke Bank Indonesia, yang berimplikasi terhadap kecilnya kemampuan memberikan kredit. Fleksibilitas itu tak dialami bank swasta sehingga mereka sangat mudah menghapuskan kredit macet dan merdeka bermanuver mengembangkan usaha.
Dari sinilah sejarah ekonomi Indonesia di masa depan sedang dirajut: para bankir BUMN diberi kesempatan menghapus utang macet, entah apa pun sebab macetnya itu.

Kasus itu sebetulnya miniatur dari debat abadi dalam teori ilmu ekonomi, yakni pertarungan antara moralitas dan rasionalitas ekonomi. Moralitas ekonomi melihat kebijakan dan kegiatan ekonomi, menurut Rüstow (1961), harus ditempatkan sebagai pelayan atas "nilai-nilai yang melampaui ekonomi" (values beyond the economy), yaitu sesuatu yang spiritnya melayani kehormatan manusia (human dignity). Inilah yang sejatinya menjadi tujuan hakiki ekonomi (Ulrich, 2008). Pemikiran Rüstow ini sejalan dengan gagasan Walter Eucken, Franz Böhm, dan Wilhelm Röpke, yang kemudian menjadi dasar lahirnya Ordoliberal di Jerman (sebagai rahim dari ekonomi pasar sosial).

Sebaliknya, rasionalitas ekonomi meletakkan kalkulasi efisiensi, fleksibilitas, dan kepraktisan ekonomi sebagai sumber pengambilan keputusan dan aktivitas ekonomi. 

Political Moral Hazard 

Putusan MK itu tak bisa dikatakan sepenuhnya salah karena dalam beberapa hal berangkat dari pikiran bahwa (bank) BUMN harus berkembang dan menjadi lokomotif ekonomi nasional. Agar dapat memenuhi ekspektasi itu, tentu BUMN perlu diberi ruang gerak, termasuk keleluasaan menghapus kredit macet jika itu dipandang sebagai upaya mengembangkan diri. 

Namun, putusan MK itu patut juga dicatat dari dua sisi. Pertama, dalam rangkaian kisah berdirinya BUMN tak bisa dipisahkan dari keberadaan negara sebagai pemilik yang bertanggung jawab atas hidup dan mati perusahaan. Jika BUMN berdiri butuh modal pemerintah, demikian pula ketika hancur disuntik dana oleh negara. Modal dan dana itu tak lain milik publik, yang sebagian besar bersumber dari pajak yang dikumpulkan dari rakyat. 

Kedua, sejarah kredit macet (bank) BUMN perlu direkap pula: apakah sebagian besar murni oleh faktor teknis risiko usaha (seperti di sektor swasta) ataukah karena perilaku menyimpang berbalut kolusi, korupsi, atau nepotisme (penyakit yang sering diidap BUMN)?

Dalam soal yang pertama, tak bisa sepenuhnya permintaan perlakuan yang sama dengan sektor swasta diberlakukan. Sebab, hidup dan mati sektor swasta "tak ada urusannya" dengan kepentingan publik. 

Sementara itu, soal yang kedua berinduk kepada level yang lebih teknis.
Seandainya argumen moral tak cukup sahih untuk melawan putusan MK, piutang yang dihapusbukukan pun perlu dibedakan. Jika debitor tak bisa membayar utang akibat bencana alam atau kecelakaan hebat sehingga membuatnya cacat, hapus buku bisa diterima. Tapi, jika kredit macet yang bersumber dari "political moral hazard" dihapusbukukan (meski hak tagih masih dijalankan), tentu akal sehat dan moralitas tidak bisa menerimanya. Saya tak sepenuhnya paham, sejarah ekonomi seperti apa yang hendak ditulis di negeri ini! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar