Rabu, 17 Januari 2018

TNI-Polri dalam Pilkada

TNI-Polri dalam Pilkada
Al Araf  ;  Direktur Imparsial
                                                      KOMPAS, 17 Januari 2018



                                                           
Dinamika pemilihan kepala daerah pada 2018 diwarnai majunya kandidat kepala daerah berlatar TNI-Polri. Lima jenderal maju di beberapa wilayah, yakni Jawa Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Maluku, dan Riau. Di tingkat kabupaten dan kota, beberapa kandidat kepala daerah berlatar TNI. Majunya para kandidat berlatar TNI-Polri bukan fenomena baru. Dalam pilkada-pilkada sebelumnya, mereka yang berlatar TNI-Polri ikut berkontestasi. Sebagian berhasil menang.

Pengunduran diri

Di dalam negara demokrasi, semua warga negara memiliki hak yang sama ikut dipilih dalam pemilihan kekuasaan di daerah (pilkada) ataupun pemilihan kekuasaan di pemerintahan pusat (pemilu). Namun, anggota TNI dan Polri aktif yang hendak terlibat dalam politik praktis untuk dapat dipilih dalam pilkada harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai anggota TNI dan Polri. Secara prinsip, anggota TNI dan anggota Polri memang dilarang berpolitik praktis.

Penegasan larangan itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri. Dalam Pasal 39 angka (2) UU TNI disebutkan, prajurit dilarang terlibat kegiatan politik praktis. Dalam UU Polri Pasal 28 Ayat (1) disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Penegasan tentang larangan itu dalam UU Polri dan UU TNI sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah politik, seperti kampanye, sebelum mereka mengundurkan diri. Belakangan ini terdapat kasus calon kepala daerah berlatar TNI ataupun Polri menempuh langkah-langkah atau aktivitas politik sebelum mengundurkan diri.

Jauhlah lebih baik apabila para kandidat sesegera mungkin mengundurkan diri dari keanggotaan TNI dan Polri jika ingin bersaing dalam pilkada. Dengan pengunduran diri itu, mereka akan memiliki ruang dan waktu yang lebih leluasa untuk melakukan langkah-langkah politik.

Meski Pasal 7 huruf t UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan bahwa pernyataan tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI/Polri dilakukan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, jauh lebih tepat jika langkah pengunduran diri dilakukan sejak dini ketika mereka mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Menurut UU TNI dan UU Polri, anggota TNI dan Polri aktif dilarang berpolitik praktis.

Majunya para kandidat kepala daerah berlatar TNI ataupun Polri tentu perlu dipertimbangkan dan dievaluasi dampaknya terhadap organisasi dan profesionalisme TNI-Polri. Bagi perwira yang sudah melakukan pengabdian lama, apalagi sudah mau memasuki masa pensiun, tentu dampaknya tak akan besar bagi organisasi dan profesionalisme TNI-Polri.

Meski  demikian, jika anggota TNI dan Polri yang maju adalah mereka yang masa pengabdiannya masih baru dan belum lama, serta jenjang kariernya masih panjang, tentu langkah pengunduran diri mereka untuk dapat maju dalam pilkada akan sedikit banyak memengaruhi organisasi dan profesionalisme TNI-Polri.

Secara prinsip, dalam negara demokrasi, tugas dan fungsi utama militer sejatinya adalah dipersiapkan untuk perang. Militer direkrut, dididik, dilatih, dan dipersenjatai dengan fungsi utama menghadapi kemungkinan ancaman militer dari negara lain.  Fungsi utama TNI adalah alat pertahanan negara. Sementara tugas dan fungsi utama Polri adalah menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi dan mengayomi masyarakat.

Dalam konteks itu, sangat disayangkan jika tugas dan fungsi utama TNI dan Polri yang sangat mulia itu kemudian ditinggalkan para perwira yang masih memiliki karier panjang untuk maju dalam pilkada ataupun pemilu. Apalagi, pendidikan dan pelatihan di TNI dan Polri memiliki masa waktu lama dan berjenjang untuk tercapainya profesionalisme itu. Dengan demikian, sebaiknya mereka lebih berfokus pada pengabdian di TNI ataupun di Polri.

Netralitas TNI-Polri

Sulit dibayangkan pengaruhnya terhadap organisasi dan profesionalisme TNI-Polri apabila nanti banyak anggota TNI-Polri yang masa pengabdiannya belum lama berbondong-bondong maju dalam pilkada dan pemilu—lalu mengundurkan diri. Mereka yang direncanakan menjadi pemimpin di lingkungan TNI dan Polri akhirnya mundur karena ingin maju dalam pilkada. Meski kondisi demikian kecil kemungkinan terjadi, pemimpin TNI dan Polri perlu mengantisipasinya. Dalam konteks itu, perlu ada aturan main internal terkait persoalan ini demi menjaga roda organisasi tetap berjalan dengan baik dan profesional.

Maraknya kandidat dari kalangan TNI dan Polri dalam pilkada tentu tantangan besar bagi TNI dan Polri dalam menjaga netralitasnya. Sikap Panglima TNI dan Kapolri yang menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri netral dalam pilkada merupakan langkah baik. Sikap tegas pemimpin kedua institusi itu diharapkan ditaati hingga level paling bawah.

Belajar dari Pilpres 2004, Pilpres 2014, dan Pilkada Kepulauan Riau lalu, kita tahu terdapat oknum anggota yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan berbagai cara. Mulai dari memberi sarana ataupun fasilitas kepada pasangan calon tertentu hingga mengajak warga memilih salah satu pasangan calon yang kemudian menimbulkan gaduh dan kontroversi.

Dalam negara demokrasi, sudah keharusan bagi aparat TNI dan Polri netral dan profesional menjelang dan pada saat pelaksanaan pilkada. Pemihakan kepada salah satu kandidat atau pemanfaatan situasi politik untuk tujuan lain merupakan bentuk penyimpangan profesionalitas yang harus dihindari. Dalam konteks ini, profesionalisme aparat sangat penting dan dibutuhkan untuk menjamin serta memastikan proses pilkada berjalan aman dan damai. Ini harus diwujudkan dengan independensinya dan berfokus menjamin keamanan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Keberpihakan aparat terhadap salah satu kandidat tidak hanya bertentangan dengan prinsip fairness dalam pilkada, tetapi juga akan mengancam keamanan pelaksanaan pilkada itu sendiri.

Dalam konteks kini, pemenangan dalam kontestasi politik elektoral perlu dilakukan dengan mekanisme demokratis dan metode politik ilmiah. Instrumen partai politiklah yang seharusnya menjadi topangan memenangi pertarungan kekuasaan di pilkada nanti, bukan berharap kepada dukungan institusi asal mereka, bukan pula dengan operasi intelijen, atau cara lama lain yang nondemokratis. Kalaupun nanti ada perselisihan hasil pilkada, semua pihak harus tetap menggunakan jalur dan mekanisme hukum yang tersedia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar