Kamis, 25 Januari 2018

SARA di Tahun Politik

SARA di Tahun Politik
Masdar Hilmy  ;  Guru Besar Ilmu Sosial;
Wakil Direktur Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                      KOMPAS, 25 Januari 2018



                                                           
Memasuki tahun politik 2018, sinyal kewaspadaan dini atas kapitalisasi isu SARA harus kita tingkatkan. Jika dibiarkan, kapitalisasi isu SARA—terutama isu agama dan kesukuan—tidak saja dapat menimbulkan kegaduhan sosial, tetapi juga dapat mengoyak soliditas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Harus diakui, isu-isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan ”duri dalam daging” dalam tubuh keindonesiaan kita yang sewaktu-waktu dapat dieksploitasi para pialang dan petualang politik demi meraih keuntungan jangka pendek.

Kewaspadaan tingkat tinggi perlu ditancapkan karena gelombang pilkada serentak di 171 daerah akan menjadi medan sempurna bagi kapitalisasi isu-isu SARA. Di balik setiap isu SARA, pasti ada kapitalisasi politik oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan jangka pendek. Sejauh ini, Indonesia terbukti sintas menghadapi efek destruktif politik SARA.

Pilkada DKI tahun lalu menjadi test case mutakhir bagi daya tahan dan daya lentur bangsa ini menghadapi gempuran politik SARA. Meski demikian, kita tidak boleh lengah dan jemawa terhadap kemungkinan politisasi SARA dalam skala yang lebih besar.

Moda produksi

Politisasi agama di ruang publik dimungkinkan terjadi karena demokrasi meruangkan kontestasi nilai-nilai keyakinan keagamaan. Dalam situasi semacam ini, medan politik dilihat oleh individu atau kelompok kepentingan sebagai sebuah moda produksi (mode of production) yang menjanjikan keuntungan, baik yang bersifat materi (tangible) maupun imateriil (intangible).

Layaknya sebagai sebuah pasar, proses-proses politik elektoral melibatkan sejumlah elemen dasar: produsen atau penjual (elite politisi), pembeli (masyarakat pemilih), barang dagangan (isu SARA), dan keuntungan.

Titik perjumpaan antara komodifikasi agama dengan realitas politik terletak pada isu-isu keagamaan yang menjadi bagian dari kepercayaan atau iman.

Dalam konteks ini, para pialang politik memang diberi ”kelebihan” untuk mampu mengidentifikasi secara jeli isu-isu mana yang dapat dimanfaatkan sekaligus dijadikannya sebagai amunisi politik dalam sebuah kontestasi elektoral. Tentu saja pemanfaatan isu-isu SARA terjadi dalam konteks kapitalisasi, eksploitasi, dan komodifikasi iman untuk meraih kemenangan politik (baca: keuntungan jangka pendek).

Masyarakat pemilih berperan sebagai pihak pembeli yang mudah terpesona oleh isu-isu politik yang dibungkus narasi keagamaan sebagai sebuah ”investasi” akhirat yang menjanjikan pahala dan surga. Meminjam kerangka teoretik Weberian, perilaku memilih masyarakat konsumen yang demikian didorong oleh motif-motif tradisional dan afektual, bukan pilihan rasional.

Saya menduga, tipologi pemilih tradisional dan afektual di negeri ini jumlahnya relatif signifikan. Berkaca dari Pilkada DKI tahun lalu, kemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno salah satunya ditentukan oleh mobilisasi kelompok pemilih jenis ini.

Masyarakat pemilih tradisional dan afektual memang mudah terkecoh oleh narasi agama. Mereka mudah sekali menjatuhkan pilihan politik atas dasar argumentasi agama, terlebih jika dijustifikasi oleh teks suci. Artinya, mereka mengalami miopia politik: tidak lagi mampu mengenali mana yang agama dan mana yang politik. Keduanya dianggap sama dan satu berkat kelihaian para pialang politik ataupun elite agamawan meramu dan melegitimasi isu tersebut.

Mereka berasumsi, jika sebuah keputusan politik dijustifikasi oleh kitab suci, tidak ada alternatif lain kecuali menaatinya tanpa sikap cadangan.

Di sisi lain, realitas agama bagi sejumlah elite agamawan berlaku seperti ”pasar” yang juga menjanjikan keuntungan. Kata Laurence R Iannacone (1995: 77), ”The combined actions of religious consumers and religious producers form a religious market that, like other markets, tends toward a steady-state equilibrium”. Perilaku konsumen (masyarakat pemilih) dan produsen keagamaan (elite politik dan/atau agamawan) membentuk sebuah pasar yang cenderung bergerak ke arah keseimbangan atau ekuilibrium.  

Padahal, politisasi dan kapitalisasi keyakinan keagamaan dapat menjadi penghalang utama bagi terciptanya demokrasi penuh (full-fledged democracy) (Amal Jamal, 2013:105). Ketika masyarakat pemilih sudah dimobilisasi atas dasar politik identitas dan populisme, yang muncul adalah komodifikasi kebencian, intoleransi pikiran dan tindakan, serta segregasi dan favoritisme politik demi sebuah kemenangan semu.

Ketika hal ini terjadi, terciptanya sebuah masyarakat majemuk yang saling toleran dan saling menghargai perbedaan sebagaimana digaransi oleh demokrasi penuh makin jauh panggang dari api.

Pendewasaan demokrasi

Apa pun pilihan yang dijatuhkan oleh masyarakat pemilih dalam proses elektoral memang sudah membuat sebuah demokrasi dikategorikan sehat. Dalam konteks ini, meski didasarkan atas motif tradisional dan afektual, setiap pilihan sudah memenuhi syarat bagi sahnya sebuah demokrasi.

Dalam sebuah demokrasi elektoral, every vote counts. Setiap suara penting karena dapat mengantarkan kemenangan. Dalam konteks ini, setiap pemilih niscaya akan diperlakukan secara istimewa sebagai penyumbang pundi-pundi kemenangan oleh para elite politik. Dari sinilah politik identitas dan populisme keagamaan dikapitalisasi untuk mengagregasi suara politik.

Meski demikian, kondisi demokrasi yang tercipta dari proses elektoral semacam ini bukanlah demokrasi ideal, demokrasi penuh, atau demokrasi maksimalis, melainkan demokrasi minimalis-prosedural. Demokrasi semacam ini tentu saja tidak berkorelasi langsung terhadap perbaikan kualitas kehidupan publik dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada, seperti kemiskinan, disparitas sosial-ekonomi, pengangguran, kriminalitas, dan gizi buruk.

Mestinya, jenis demokrasi yang kita harapkan mampu melampaui demokrasi minimalis menuju demokrasi penuh atau maksimalis.

Untuk mewujudkan demokrasi penuh, pilihannya adalah pendewasaan demokrasi. Demokrasi menjadi dewasa bukan saja karena proses elektoral dapat berjalan secara damai, bebas, dan rahasia. Lebih dari itu, demokrasi yang dewasa sangat ditentukan oleh kualitas pilihan warga pemilih yang terefleksi dalam setiap pilihan mereka atas dasar rasionalitas yang mumpuni.

Dalam konteks isu agama, kualitas pilihan politik bukan ditentukan apakah pilihannya telah dijustifikasi oleh bunyi teks suci secara harfiah, melainkan oleh kemaslahatan dan kebajikan publik (al-maslahah al-’ammah) yang senantiasa menjadi roh setiap doktrin agama.

Elite politik dan agamawan sesungguhnya bertanggung jawab melakukan pendewasaan demokrasi warga pemilih, bukan malah melakukan eksploitasi, kapitalisasi dan komodifikasi isu SARA. Yang perlu disadari bersama, kemaslahatan dan kebajikan publik sering kali bersifat tersembunyi, implisit, dan kontekstual. Persoalannya, mereka sering kali mendefinisikan a sense of authenticity (al-ashalah) sebagai yang tertulis secara tekstual, eksplisit, dan harfiah.

Seturut dengan itu, mereka lebih suka melakukan tekstualisasi konteks ketimbang kontekstualisasi teks. Akibatnya, kapitalisasi dan komodifikasi agama di ruang publik selalu berulang di setiap proses politik elektoral. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar