Rabu, 24 Januari 2018

Potensi Panas Daftar Pemilih

Potensi Panas Daftar Pemilih
Ahmad Halim  ;  Ketua Panwas Kota Administrasi Jakarta Utara
                                                   DETIKNEWS, 22 Januari 2018



                                                           
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten sudah melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran pada 19 Februari s/d 4 Maret 2017. Setelah disusun, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) akan mencocokkan dan meneliti data tersebut dengan cara door to door pada 20 Januari s/d 18 Februari 2018.

Sebagai pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan kepada KPU terhadap Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) untuk pencocokan dan penelitian (Coklit). Rekomendasi tersebut meliputi; Pertama, KPU harus memperhatikan penduduk yang usia lanjut untuk memproyeksi sejumlah pemilih yang meninggal dunia pada saat hari pemungutan suara.

Kedua, memperhatikan penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah. Ketiga, memperhatikan sejumlah pemilih yang potensial tidak sedang berada di rumah pada saat melakukan pencocokan dan penelitian dengan mendatangi setiap rumah. Keempat, memperhatikan jumlah penduduk yang memiliki keterangan disabilitas sangat penting bagi penyelenggara Pemilu untuk memenuhi alat bantu yang perlu disediakan di TPS, dan pelayanan yang diberikan kepada masing-masing pemilih sesuai dengan jenis disabilitasnya.

Dan kelima, pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain dan mencoret pemilih yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Apa yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu adalah dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya sebuah pelanggaran, karena memang setiap pemilihan baik Kepala Daerah ataupun Anggota Dewan dan Presiden serta Wakil Presiden akurasi daftar pemilih selalu menjadi masalah.

Ketidakakuratan daftar pemilih memang akibat perkembangan kependudukan yang selalu sulit untuk didata. Perubahan umur, perpindahan dan kematian tidak langsung dicatat. DP4 yang telah diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU pun tidak 100 persen akurat.

Meski demikian, kondisi seperti ini seharusnya tidak lantas menjadi pembenaran bahwa kualitas Daftar Pemillih selalu bermasalah bahkan tidak ada solusinya. Prof Ergun Özbudun dalam J. Tjiptabudy mengajukan tiga kriteria utama untuk mengukur apakah proses pemilu berjalan secara free, fair and competitive.

Salah satu yang disinggung adalah adanya hak pilih universal bagi orang dewasa (universal adult suffrage). Artinya, setiap warga negara dewasa mempunyai hak pilih yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, agama, suku, etnis, faham, keturunan, kekayaan dan semacamnya, kecuali mereka dicabut haknya berdasarkan undang-undang.

Belajar dari Pilkada DKI

Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Surat Keterangan menjadi syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan, itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 57 ayat 2 yang mengatakan bahwa dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud ayat (1) pada saat pemungutan suara harus menunjukkan KTP Elektronik.

Dan, penggunaan KTP Elektronik ini pun tidak sembarang. Pasal 61 mengatakan (1) dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP Elektronik. (2) penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP Elektronik.

Meski demikian, pengalaman penulis pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, tetap saja banyak yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan KPU memberlakukan bagi pemilih yang datang di atas jam 12.00 harus mengisi formulir DPTb. Sedangkan formulir DPTb sangat terbatas (satu TPS disediakan hanya 20 formulir).

Ini menjadi awal masalah daftar pemilih, dan ditambah lagi ada sebanyak 504.610 warga Jakarta yang belum memiliki KTP Elektronik dan belum melakukan perekaman. Alhasil, hak suaranya pun hilang karena aturan. Padahal sejak Pilkada DKI 2007 dan 2012 mereka selalu bisa memilih. Ini sangatlah ironis. Karena keteledoran KPU, rakyat dipaksa tak bisa memilih.

Seharusnya, seorang warga negara secara faktual berdomisili, di situlah dia harus terdaftar dan menggunakan hak pilihnya. Dan, itu telah diatur dalam Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara.

Namun, ketika terjadi masalah dalam daftar pemilih, pertanggungjawaban yuridis KPU tidak ada kejelasan. Masyarakat yang disalahkan karena tidak merespons. Penegakan hukum terhadap ketentuan Undang-undang 10/2016 pun akhirnya sulit untuk dilaksanakan.

Menuju Akurasi Daftar Pemilih

DP4 yang tidak akurat 100 persen, dan kurang optimalnya kerja KPU dalam pencocokan dan penelitian menjadi biang keladi persolan ini. Hal itu diakui oleh Ketua KPU Arief Budiman yang mengatakan, "Seringkali ketika melakukan pencocokan-penelitian tidak mencatat dengan baik, maka centang ini menjadi simbol, kalau sudah mengecek beri tanda centang."

Angka Golongan Putih (Golput) pun akan terus "menang" dalam setiap pemilihan. Oleh karenanya, diperlukan partisipasi rakyat dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat 100 persen. Pertanyaannya bagaimana rakyat berpartisipasi?

Pertama yang harus dilakukan adalah mengkroscek nama sendiri. Apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum. Jika belum segera melapor ke petugas PPDP/PPS atau pengawas pemilu.

Kedua, jika tugas PPDP sudah selesai dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah disampaikan ke PPS, maka kita harus aktif pada saat Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 24 Maret 2018 s.d 2 April 2018. Terakhir, jika tidak terdaftar dalam DPT, maka masyarakat harus membawa KTP Elektronik dan Kartu Keluarga untuk bisa memilih di TPS yang berada di RT atau RW domisili Anda.

Di balik data pemilih yang tampak administratif, sesungguhnya terekam harapan jutaan rakyat akan hadirnya para wakil rakyat dan pemimpin yang lebih bertanggung jawab, serta mimpi akan perubahan hidup yang lebih baik bagi mereka. Juga, di balik data pemilih yang cenderung disepelekan itulah masa depan demokrasi dan bangsa kita dipertaruhkan.

Semoga seluruh rakyat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah secara Serentak pada 27 Juni 2018 dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Bersama Rakyat Awasi Pemilu. Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar