Zul
Membuka Black Box LGBT
Nasihin Masha ; Pemimpin Redaksi Koran REPUBLIKA
|
REPUBLIKA,
26 Januari
2018
Berita
di republika.co.id tentang pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan menjadi viral.
Ketua umum PAN tersebut menyatakan ada lima fraksi di DPR yang menyetujui
perilaku menyimpang kaum LGBT (lesbian, gay, bisexual, transgender). Hal itu
tentu saja bikin kaget publik. Kekhawatiran mulai terbit: LGBT akan
dilegalkan. Harus diakui, para orangtua di era ini, hanya ada dua yang
ditakutkan terhadap masa depan anak-anaknya: terpapar narkoba dan
‘terinfeksi’ LGBT. Dua-duanya bisa meruntuhkan harapan dan mimpi para
orangtua saat merawat mereka dalam kandungan maupun saat mengasuhnya di masa
kecilnya.
Saat
ini, DPR sedang membahas RUU KUHP. Salah satu pasalnya membahas tentang hukum
LGBT. Dalam rancangan yang disusun pemerintah, perilaku LGBT hanya dipidana
jika pengidap LGBT melakukannya terhadap orang yang berusia kurang dari 18
tahun.
Sebetulnya
berita pernyataan Zul tersebut tak hanya dimuat oleh republika.coid, tapi
juga oleh sejumlah media online lainnya. Judulnya mirip-mirip. Memang yang
viral adalah yang diberitakan republika.co.id. Ada yang menyatakan berita
tersebut hoax. Ada juga yang menyatakan Zul salah info. Awalnya adalah sebuah
pertanyaan dari peserta forum Aisyiyah di Surabaya. Menurut sebuah versi,
sang penanya menggugat sikap PAN dalam pembahasan ihwal LGBT dalam RUU KUHP
tersebut. Berdasarkan berita yang ia baca, ia menyebutkan hanya ada 4 fraksi
yang menolak LGBT. PAN tak termasuk di dalamnya. Tentu saja, Zul
membantahnya. Zul menyatakan jika tadi disebut ada empat, berarti jika
ditambah PAN maka menjadi ada lima fraksi di DPR yang menolak perilaku LGBT.
Jika
melacak berita-berita di media-media online, memang ada lima partai yang
sudah menyatakan sikap menolak perilaku LGBT. Penolakan itu disampaikan oleh
pimpinannya berdasarkan pidato atau wawancara maupun berdasarkan keputusan
muktamar, mukernas, maupun diskusi. Lima partai itu adalah PKB, PPP, PAN,
PKS, dan Hanura. Sikap itu disampaikan dalam kerangka RUU KUHP maupun dalam
kerangka sikap politik. Itu yang terlacak di media online. Kita tak tahu
bagaimana sikap seluruh fraksi di dalam forum tertutup saat membahas RUU KUHP.
Media tak cukup memberikan perhatian khusus, dan DPR juga tak aktif
memberikan informasi ke publik. Pernyataan Zul menjadi semacam membuka black
box dan sekaligus membangun kepedulian dan sikap awas media dan publik dalam
isu LGBT ini. Dari berita-berita yang muncul setelah pernyataan Zul tersebut,
tebersit bahwa semua fraksi menolak perilaku LGBT. Betulkah?
Sikap
kritis dan awas harus kita pertajam dalam mencerna klaim tersebut. Pertama,
mereka mengklaim menolak LGBT dengan menunjukkan telah disetujuinya
pemidanaan pencabulan terhadap orang yang berusia kurang dari 18 tahun.
Kedua, mereka mengklaim menolak LGBT dengan menunjukkan pemidanaan perilaku
LGBT secara terbuka. Aturan ini mirip dengan tindakan perzinahan. Perzinahan
akan dipidana jika menyangkut anak-anak. Perzinahan juga akan dipidana jika
dilakukan secara terbuka. Dalam konteks perzinahan, juga akan dipidana jika
ada pengaduan dari istri/suami. Karena itu perzinahan di Indonesia semacam
tindakan legal atau tak terkena hukum asal tak menyangkut anak-anak, tak ada
pengaduan istri/suami, dan tak dilakukan terbuka. Pemidanaan dilakukan lebih
ditujukan pada perlindungan terhadap anak-anak dan untuk tertib sosial. Jadi
pemidanaan perzinahan bukan dalam aspek zinahnya itu sendiri. Jika pasal LGBT
mengikuti alur aturan perzinahan maka ini pertanda ‘melegalkan’ percabulan
LGBT dan menganggap perilaku LGBT sebagai sesuatu yang sah.
Dalam
konteks itulah kemudian PAN bersikap tegas: harus ada perluasan rumusan dari
apa yang sudah disepakati dalam tim perumus RUU KUHP menyangkut pasal LGBT
ini. Pemidanaan tak hanya menyangkut pencabulan yang melibatkan anak tapi
juga untuk semua umur. PAN juga bersikap tegas bahwa pengidap LGBT harus
disembuhkan dengan rehabilitasi. Kita yakin sikap serupa juga dikukuhi PKB dan
PKS. Kita sebagai rakyat, yang tidak ikut dalam pembahasan di DPR dan sudah
menyerahkan mandatnya ke DPR, berhak mengetahui sikap dasar tim di DPR maupun
sikap dasar pemerintah dalam RUU KUHP tentang LGBT ini. Apakah LGBT merupakan
perilaku menyimpang atau bukan? Apakah operasi transgender bisa dilakukan di
Indonesia atau tidak? Sikap dasar inilah yang akan menentukan arah
selanjutnya.
Namun
tanda-tanda diskursus LGBT akan tak sehat sudah mulai mencuat. Ada upaya
untuk menjadikan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai palu godam.
Walaupun sangat halus, indikasi itu sudah muncul dari satu pembicara dalam
talk show di ILC. Ada juga upaya mengaburkan dengan melebarkan ke hal-hal
berlebihan dan bahkan makin tidak jelas. Pada sisi lain, Mahfud MD mengemukakan
bahwa dana asing mengalir ke Indonesia sekitar Rp 200 miliar untuk
mengkampanyekan LGBT. PBB memang sudah bersikap soal legalisasi LGBT ini.
Dana pun sudah dikucurkan. Perusahaan-perusahaan dunia juga bersikap jelas
akan menyisihkan sebagian pendapatannya untuk kampanye LGBT, antara lain
Starbucks. Jadi, sekali lagi, kekuatan uang akan bertempur melawan kekuatan
publik. Sekali lagi, kekuatan oligarkis akan berhadapan dengan massa.
Perulangan
kegagalan Indonesia dalam membangun negeri ini selalu bermuara pada
pragmatisme. Sudah saatnya politik visi dan politik ideologi menjadi dasar
bersikap dan bertindak. Untuk itu, publik harus bersikap pada pemilu
mendatang. Tinggalkan partai-partai yang membajak aspirasi publik. Mereka
mendekat ke publik hanya saat pemilu, selebihnya berdagang dengan pemilik
uang. Jika politisi tak bisa menunjukkan arah perjalanan bangsa ini, maka
rakyat yang menentukan arahnya. ●
|
Apakah kamu sudah tau prediksi togel mbah jambrong yang jitu? bila belum baca Prediksi jitu mbah jambrong Sgp
BalasHapus